17 December 2008 - Pemindahan Kiblat : Tamparan buat YahudiPosted in Unspecified |
Pemindahan Kiblat : Tamparan buat Yahudi
Oleh :
Oky Widyanarko *)
Sesungguhnya Yahudi banyak mencemooh
Rasulullah, baik ketika beliau hidup maupun sampai hari ini. Isu yang
banyak disebarkan adalah Muhammad sesungguhnya hanya nabi palsu yang
menjiplak Taurat dan agama yang dibawanya adalah Yahudi juga dengan
mengatakan bahwa kiblat muslim sebenarnya adalah ke Yerusalem dan bukan
di kota Makkah. Tetapi sesungguhnya tiap-tiap umat mempunyai syariat
yang berbeda demikianlah Allah berfirman :
وَأَنزَل´نَا
.ِلَي´كَ ال´كِتَابَ بِال´حَق´ِ ...ُصَد´ِقاً ل´ِ...َا بَي´نَ يَدَي´هِ ...ِنَ
ال´كِتَابِ وَ...ُهَي´...ِناً عَلَي´هِ فَاح´كُ... بَي´نَهُ... بِ...َا أَنزَلَ
الل´هُ وَلاَ تَت´َبِع´ أَه´وَاءهُ...´ عَ...´َا جَاءكَ ...ِنَ ال´حَق´ِ لِكُل´ٍ
جَعَل´نَا ...ِنكُ...´ شِر´عَةً وَ...ِن´هَاجاً وَلَو´ شَاء الل´هُ لَجَعَلَكُ...´
أُ...´َةً وَاحِدَةً وَلَـكِن ل´ِيَب´لُوَكُ...´ فِي ...َا آتَاكُ...
فَاس´تَبِقُوا الخَي´رَاتِ .ِلَى الله ...َر´جِعُكُ...´ جَ...ِيعاً
فَيُنَب´ِئُكُ... بِ...َا كُنتُ...´ فِيهِ تَخ´تَلِفُونَ [5:48]
Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Qur'an dengan membawa kebenaran,
membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan
sebelumnya) dan batu ujian421 terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka
putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan
janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan
kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu422, Kami berikan aturan dan jalan yang terang.
Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat
(saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya
kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada
Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa
yang telah kamu perselisihkan itu,
Dengan
perbedaan syariat itu maka muslim tidak sama dengan Yahudi maupun
Nasrani sesungguhnya Allah Maha Kuasa dan Maha Adil bagaimana ketika
Yerusalem dijadikan Kiblat bagi umat Yahudi maka Muslimpun diberi
Kiblat yang baru seperti firmannya :
وَلِكُل´ٍ وِج´هَةٌ هُوَ
...ُوَل´ِيهَا فَاس´تَبِقُوا´ ال´خَي´رَاتِ أَي´نَ ...َا تَكُونُوا´ يَأ´تِ
بِكُ...ُ الل´هُ جَ...ِيعاً .ِن´َ الل´هَ عَلَى كُل´ِ شَي´ءٍ قَدِيرٌ
[2:148]
Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap
kepadanya. Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan. Di mana
saja kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari
kiamat). Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Dan
semua orang akan tahu kiblat muslim sebenarnya bukan ke Yerusalem
tetapi ke Masjidil Haram di Kota Makkah , hal ini mematahkan anggapan
orang-orang Yahudi bahwa Yerusalemlah atau Al-Quds adalah satu-satunya
kiblat yang ditetapkan oleh Allah.
قَد´ نَرَى تَقَل´ُبَ
وَج´هِكَ فِي الس´َ...َاء فَلَنُوَل´ِيَن´َكَ قِب´لَةً تَر´ضَاهَا فَوَل´ِ
وَج´هَكَ شَط´رَ ال´...َس´جِدِ ال´حَرَا...ِ وَحَي´ثُ ...َا كُنتُ...´ فَوَل´ُوا´
وُجُوِهَكُ...´ شَط´رَهُ وَ.ِن´َ ال´َذِينَ أُو´تُوا´ ال´كِتَابَ
لَيَع´لَ...ُونَ أَن´َهُ ال´حَق´ُ ...ِن ر´َب´ِهِ...´ وَ...َا الل´هُ بِغَافِلٍ
عَ...´َا يَع´...َلُونَ [2:144] Sungguh
Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit96, maka sungguh Kami
akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke
arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu
ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang
diberi Al Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling
ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali
tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan.
Yahudi
sebenarnya tahu kiblat muslim memang dari Tuhannya tetapi memang karena
kebusukan hatinya mereka tidak mau menerima kebenaran tersebut. Tetapi
begitulah itu merupakan tamparan dari yang Maha Kuasa buat mereka bahwa
ada umat yang berbeda dan umat itu adalah pilihan Tuhan sendiri seperti
dalam firmannya,
كُنتُ...´ خَي´رَ أُ...´َةٍ أُخ´رِجَت´ لِلن´َاسِ
تَأ´...ُرُونَ بِال´...َع´رُوفِ وَتَن´هَو´نَ عَنِ ال´...ُنكَرِ وَتُؤ´...ِنُونَ
بِالل´هِ وَلَو´ آ...َنَ أَه´لُ ال´كِتَابِ لَكَانَ خَي´راً ل´َهُ...
...´ِن´هُ...ُ ال´...ُؤ´...ِنُونَ وَأَك´ثَرُهُ...ُ ال´فَاسِقُونَ [3:110]
Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh
kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada
Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi
mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah
orang yang fasik.
*) Oky Widyanarko, Pustakawan Universitas Surabaya
|
| • 0 Comments • Post A Comment! • Permanent Link |
Share and enjoy
17 December 2008 - Mengelola Stres di Tempat Kerja : Renungan buat PustakawanPosted in Unspecified |
Mengelola Stres di Tempat Kerja : Renungan buat Pustakawan *) Oleh : Hari Subagijo ** Oky Widyanarko *** Stres
di tempat kerja bukan suatu fenomena yang aneh.Stres dapat menghinggapi
siapa saja tidak terkecuali seorang pustakawan. Rutinitas pekerjaan dan
beban kerja yang tinggi di perpustakaan dapat menjadi penyebabnya.
Bahkan sebuah perusahaan asuransi bernama Northwestern National Life
Insurance Co. mengatakan “stress di tempat kerja benar-benar mewabah”. Sebenarnya stres itu apa ?.
DEFINISI STRES National Safety Council
mendefinisikan stres sebagai ketidakmampuan mengatasi ancaman yang
dihadapi oleh mental, fisik, emosional dan spiritual manusia, yang pada
suatu saat dapat mempengaruhi kesehatan fisik manusia tersebut. Bila
stres mengancam fisik manusia maka gejala yang muncul dengan cepat
dapat berupa respon terhadap denyut jantung meningkat, tekanan darah
meningkat, ketegangan otot meningkat, produksi keringat meningkat dan
aktivitas metabolic meningkat. Referensi lain mengartikan stres sebagai
kelebihan tuntutan atas kemampuan individu dalam memenuhi tuntutan
tersebut. Penyebab Pustakawan Stres Bila melihat hasil riset yang dilakukan oleh Thomas Mann pada Oktober 2005 menunjukkan bahwa hampir 89% student di Amerika Serikat masih mengandalkan sumber informasi dalam bentuk cetak seperti buku dan journal yang ada di perpustakaan. Merekapun
masih tergantung bantuan pustakawan dalam pencarian informasi, layanan
peminjaman, pengembalian dan perpanjangan buku, jurnal atau sumber
informasi dalam bentuk cetak lainnya, sehingga hal ini juga berpengaruh
pada tingginya beban kerja seorang pustakawan. Coba bisa anda bayangkan
jika semua student Harvard of University yang memiliki
koleksi tidak kurang 15 juta buku dan 90 jaringan perpustakaan
bergantung pada pustakawan maka entah apa jadinya tingkat kesibukan
pustakawan disana. Kondisi dimana terlalu banyak hal yang harus
dilakukan oleh pustakawan atau pekerja perpustakaan dan tidak cukup waktu untuk mengerjakannya adalah bibit-bibit timbulnya stres. Penyebab stres sendiri dapat didefinisikan ke dalam beberapa kelompok yaitu : - Penyebab organisasional
- Kurangnya
otonomi dan kreativitas, harapan, tenggat waktu dan kuota yang tidak
logis, relokasi pekerjaan untuk pustakawan, kurangnya pelatihan bagi
pustakawan, karier yang melelahkan, hubungan dengan pimpinan kurang
harmonis, dituntut selalu mengikuti perkembangan iptek yang up to date,
bertambahnya tanggungjawab tanpa pertambahan kompensasi dan selalu
menjadi oknum yang dikorbankan jika kinerja perpustakaan buruk
- Penyebab individu
- Pertentangan
antara karier dan tanggungjawab keluarga, ketidakpastian ekonomi,
kurangnya penghargaan atau apresiasi terhadap profesi pustakawan,
kurangnya pengakuan kerja di bidang kepustakawanan, kejenuhan,
ketidakpuasan kerja, kebosanan, konflik dengan rekan kerja (sesama
pustakawan, pekerja perpustakaan, pimpinan)
- Penyebab lingkungan
- Buruknya
iklim lingkungan kerja, Diskrimasi ras dalam pekerjaan, pelecehan
seksual yang dilakukan rekan kerja, pimpinan atau user perpustakaan,
kekerasan di tempat kerja, kemacetan saat akan berangkat atau pulang
kerja
Upaya Penanggulangan
Hal
lainnya yang dapat dilakukan untuk mengurangi atau menghindari stres
bagi pustakawan sebagai individu adalah dengan mengikuti saran-saran
berikut ini.: - Pantaulah
perilaku pribadi sendiri, buat catatan tentang perilaku itu, dan tentu
saja, lanjutkan dengan mengubah perilaku tersebut (self-monitoring).
- Sesuaikan
program aktivitas anda dengan jadwal yang cocok dengan kebiasaan anda
(tailoring). Misalnya, bila anda tidak mampu bangun pagi, hindari
melakukan aktivitas pagi hari.
- Berikan
insentif, penghargaan, rewards, atau reinforcement apabila anda telah
selesai melakukan suatu aktivitas atau program sesuai dengan rencana
anda secara sukses. Insentif ini dapat berupa barang atau uang.
- Sama
halnya seperti insentif berupa materi; senyum manis, pujian, atau
ucapan sayang (social reinforcement/social support) dari orang lain
ketika anda telah melakukan sesuatu dengan berhasil pun dapat menjadi
insentif yang kuat dan bermanfaat.
- Buatlah
kontrak pribadi (self-contracting) untuk melakukan hal-hal yang selama
ini telah tertunda atau terabaikan. Misalnya, niat untuk bangun pagi,
datang tidak terlambat, berdandan lebih cepat, dan lain-lain.
- Kalau
perlu, buatlah kontrak (perjanjian) dengan orang-orang yang penting
secara pribadi (significant others) seperti suami, istri, teman, dan
lain-lain. Janji semacam ini akan memperkuat kemauan anda untuk
mengubah apa yang ingin anda ubah.
- Ubahlah
sesuatu secara bertahap, misalnya dari yang paling sederhana atau mudah
ke yang paling kompleks atau sukar (shaping).
- Usahakan
untuk mempunyai sesuatu atau seseorang yang dapat memperingati anda
bahwa sesuatu perlu dilakukan atau sudah dilakukan.
- Jadilah
anggota suatu kelompok (self-help groups) yang terdiri dari orang-orang
dengan nasib atau kesuliatan yang sama (similar health and lifestyle problems). Ini dapat memberikan dukungan emosional bagi penderita stres.
Catatan Akhir Bagaimanapun
juga pustakawan mempunyai kemampuan terbatas maka harus ada upaya dari
pihak organisasi (Yayasan, Universitas, Perpustakaan), individu
(pustakawan sendiri) dan perbaikan lingkungan agar dapat mengurangi
tekanan-tekanan yang dapat timbul kepada seorang pekerja sehingga
sebagai profesional, pustakawan selalu terhindar dari gejala stres. Daftar pustaka
- Atkinson, jacqualine M.(a.b) F.X. Budiyanto, Mengatasi Stres di tempat kerja, Jakarta : Binarupa Aksara, 1997
- Mann, Thomas, Survey of Library User Studies, http://www.guild2910.org/google.htm, akses 5 Maret 2008
- National Safety Council, manajemen Stres, Jakarta : EGC, 2003
- Stres di Tempat Kerja, (http://www.geocities.com/dokterchandra/artikel_penanggulanganstress.html), akses 3 Maret 2008
* Artikel ini pernah dipublikasikan di jurnal Perpustakaan Universitas Surabaya, Vol.2 / 2008 ** Staf Perpustakaan Universitas Surabaya
*** Pustakawan Universitas Surabaya
|
| • 0 Comments • Post A Comment! • Permanent Link |
Share and enjoy
30 January 2008 - Memorable Experience in LibraryPosted in Unspecified |
MEMORABLE EXPERIENCE in LIBRARY
Sebagai Upaya Strategi Marketing di Perpustakaan OLEH : Oky Widyanarko, SE *)
Perpustakaan Universitas Surabaya
menjelang ujian akhir semester akan selalu dipadati mahasiswa yang
memanfaatkan fasilitas perpustakaan untuk mendukung kelancaran
studinya. Banyak mahasiswa yang datang tidak hanya sekedar memanfaatkan
fasilitas layanan sirkulasi dan referensi bahan pustaka saja, melainkan
juga memanfaatkan ruang diskusi untuk belajar secara individu maupun
kelompok. Sekedar sebagai ilustrasi bagaimana sebuah kesan terbentuk di
perpustakaan, sebut saja Putri seorang mahasiswi datang ke perpustakaan
untuk memanfaatkan fasilitas ruang diskusi. Dia bersama teman-teman
kelompoknya memang telah membuat janji untuk bertemu. Mereka berjanji
untuk langsung bertemu di ruang diskusi. Setelah menunggu beberapa
menit tanpa ada kepastian temannya hadir, Putripun mencoba
menghubunginya melalui handphone. Kontak inipun gagal karena pesawat
temannya tidak diaktifkan. Kebetulan seorang petugas perpustakaan
melihat kejadian ini dan menghampirinya sambil bertanya“ ada yang bisa
saya bantu mbak”. Putripun mengutarakan permasalahannya bahwa dia
mempunyai janji bertemu dengan beberapa temannya di ruang diskusi
perpustakaan tetapi setelah setengah jam Putri menunggu dan
mencari-cari, temannya belum muncul juga. Kemudian petugas perpustakaan
tersebut menawarkan bantuan kepada Putri untuk memanggilkan nama
temannya lewat media pengeras suara yang ada di dalam gedung
perpustakaan. Setelah menunggu sekitar 2 menit nama teman-temannya
telah dipanggil lewat pengeras suara. Tidak lama kemudian dengan
tergesa-gesa beberapa mahasiswi datang menghampiri Putri yang sudah
terpaku lama menunggu di pintu masuk ruang diskusi. Bagi Putri sebagai
user perpustakaan hal seperti ini merupakan sebuah layanan yang
memberikan kesan baik di dalam hatinya. Ketika ia sendiri dalam
kesulitan menghubungi beberapa temannya tiba-tiba seorang petugas
perpustakaan bersedia membantunya. Kesan baik tersebut tentu tidak
begitu saja terlupakan oleh user perpustakaan seperti Putri tadi.
Ilustrasi di atas tadi merupakan satu contoh saja bagaimana sebuah
proses pembentukan kesan yang baik terjadi. Kesan melekat pada seorang
user terhadap suatu layanan yang diberikan secara positif dalam ilmu
marketing disebut memorable experience.
Strategi Jasa Informasi
Sebenarnya
itu salah satu dari ratusan kisah yang pernah terjadi di perpustakaan.
Hanya saja baik petugas perpustakaan yang melayani dan user sebagai
pengguna selama ini tidak menyadari bahwa memorable experience tersebut
merupakan salah satu strategi marketing sebuah perusahaan dalam hal ini
perpustakaan untuk dapat mempertahankan loyalitas usernya. Untuk
menciptakan sebuah kesan tentu petugas perpustakaan sebagai orang yang
berada di frontlines perlu dibekali kiat-kiat khusus atau dibekali
dengan training mengenai perilaku user perpustakaan, strategi layanan
perpustakaan dan pelatihan kepribadian. Bekal latihan tersebut
diharapkan dapat membawa manfaat bagi pustakawan dan pekerja
perpustakaan dalam menghadapi komplain user selama bertugas di
perpustakaan, memberikan solusi jika ada permasalahan dalam layanan dan
tentunya memberikan kesan yang selalu simpatik dalam setiap layanan
jasa yang diberikan oleh perpustakaan.
Tips buat Pustakawan
Ada
beberapa tips untuk menghadapi user yang selalu membuat masalah dan
banyak melakukan komplain.Salah satunya memberikan kesan yang tak
terlupakan tadi sehingga akan merubah image user terhadap layanan yang
diberikan perpustakaan. Tips tersebut, pertama adalah kita menganggap
mereka para user sebagai adik atau teman yang selalu rewel dan minta
perhatian. Kesabaran tentu kuncinya. Tapi jika kita mengetahui
permasalahan dan solusi pemecahannya hal tersebut akan mempermudah
petugas frontlines dalam menghadapi komplain user. Kedua, kesan
simpatik diperlukan untuk menumbuhkan memorable experience user
sehingga mereka merasa puas dengan layanan yang diberikan perpustakaan.
Menampilkan kesan simpatik ini misalnya petugas membantu mencarikan
buku di rak setelah melihat bahwa user kesulitan menemukannya,
meminjamkan tangga buku ketika melihat user kesulitan mengambil buku
yang berada pada rak tertinggi, meminta maaf jika layanan yang
diberikan kurang memuaskan, mengucapkan selamat ulang tahun kepada
user, mengucapkan selamat atas kelulusannya, membesuk user yang
kebetulan sedang sakit, mengucapkan turut belasungkawa baik secara
langsung kepada user atau keluarga user yang sedang tertimpa kesusahan
baik secara langsung, surat maupun dengan media elektronik, dan masih
banyak hal-hal kecil lainnya yang bisa dilakukan. Ketiga, utamakan
kualitas layanan perpustakaan yang memenuhi standar mutu, misalnya buka
dan tutup layanan tepat waktu, kebersihan, kerapian, kelengkapan
fasilitas termasuk menyediakan fasilitas bagi user dengan keterbatasan
fisik atau cacat dan keramahtamahan petugas. Penyediaan sarana hotspot
WIFI secara cuma-cuma merupakan layanan terbaru yang diberikan
perpustakaan saat ini dengan tujuan memberikan kenyamanan bagi user
perpustakaan dan tentunya diharapkan dapat memberikan kesan baik dalam
layanan perpustakaan.
Tujuannya “Locking Loyalty”
Upaya
memberi kesan membekas kepada konsumen yang memanfaatkan layanan jasa
informasi saat ini merupakan strategi yang banyak diadopsi oleh
beberapa perpustakaan modern di luar negeri. Pembinaan dan pelatihan
pustakawan atau pekerja perpustakaan serta penyediaan fasilitas yang
mendukung merupakan usaha untuk mendukung strategi tersebut dengan
tujuan tentunya dapat mengunci loyalitas user perpustakaan atau locking
loyalty. Melakukan perbaikan dari hal-hal yang paling kecil seperti
telah dikemukakan di atas dapat menjadi pelajaran bagi para pustakawan
dan pekerja perpustakaan yang ada di Indonesia untuk memberikan citra
positif pelayanan perpustakaan di masa datang. Daftar Pustaka · Kartajaya, Hermawan, Hermawan Kartajaya on Positioning, Bandung : Mizan, 2006 · Kartajaya, Hermawan, Hermawan Kartajaya on Servicee, Bandung : Mizan, 2007
· KOTLER, Philip, Manajemen Pemasaran : Analisis, Perencanaan,
Implementasi, dan Kontrol, 9th.ed. Vol.1, Jakarta : Prehallindo, 1997
· KOTLER, Philip, Manajemen Pemasaran : Analisis, Perencanaan,
Implementasi, dan Kontrol, 9th.ed. Vol.2, Jakarta : Prehallindo, 1997
· RUHIMAT, Perpustakaan Perlu Wajah Baru,
http://www.jplh.or.id/elnv4/topik/artikel/perpustakaan_perlu_wajah_baru.html,
akses tanggal 23 Nopember 2008 · TROUT, Jack, Yang Terbaru tentang Strategi Bisnis Nomor Satu Dunia, Jakarta ; Gramedia Pustaka Utama, 1997 *) Oky Widyanarko
|
| • 0 Comments • Post A Comment! • Permanent Link |
Share and enjoy
30 January 2008 - Akuntabilitas Sebuah PerpustakaanPosted in Unspecified |
AKUNTABILITAS SEBUAH PERPUSTAKAAN MENUJU PERPUSTAKAAN DENGAN MANAJEMEN MODERN OLEH Oky Widyanarko ABSTRAK Akuntabilitas
dipandang penting dalam sebuah organisasi atau perusahaan. Proses
Akuntabilitas sudah lama dilakukan oleh perusahaan-perusahaan dan
lembaga birokrat di pemerintahan dengan tujuan untuk dapat memastikan
apakah perusahaan atau lembaga itu telah berhasil mencapai tujuan
seperti yang direncanakan dalam strategi manajemennya . Ada tiga faktor
penting dalam penilaian sebuah organisasi atau lembaga dalam kaitannya
dengan akuntabilitas yaitu verifikasi penggunaan sumber daya yang
tersedia, pencapaian target dan penilaian output yang dihasilkan.
Perpustakaan yang selama ini dianggap sebagai organisasi nirlaba
kedepannya juga diharapkan mengikuti trend saat ini sebagai organisasi
modern yang mempunyai tujuan dan strategi dalam pengembangannya.
Diperlukan manajemen atau pengelolaan yang modern seperti perlunya
perencanaan strategi, positioning perpustakaan, pengembngan produk dan
strategi marketingnya , pengembangan SDM yang berkualitas sampai dengan
masalah evaluasi atau akuntabilitas terhadap organisasi. Sebenarnya
untuk organisasi seperti perpustakaan tidak boleh meremehkan apa arti
akuntabilitas sebuah organisasi karena di dunia saat ini perusahaan
hebat sekelas Boeing dan Microsoft pun tidak melupakan peran
akuntabilitas organisasi yang hasilnya nanti dapat digunakan dalam
penentuan strategi kebijakan perusahaan kedepan.
KONSEP DAN ARTI AKUNTABILITAS
Dalam
definisi tradisional, Akuntabilitas adalah istilah umum untuk
menjelaskan betapa sejumlah organisasi telah memperlihatkan bahwa
mereka sudah memenuhi misi yang mereka emban ( BENVENISTE, Guy, :
1991). Definisi lain menyebutkan akuntabilitas dapat diartikan sebagai
kewajiban-kewajiban dari individu-individu atau penguasa yang
dipercayakan untuk mengelola sumber-sumber daya publik dan yang
bersangkutan dengannya untuk dapat menjawab hal-hal yang menyangkut
pertanggungjawabannya. Akuntabilitas terkait erat dengan instrumen
untuk kegiatan kontrol terutama dalam hal pencapaian hasil pada
pelayanan publik dan menyampaikannya secara transparan kepada
masyarakat ( ARIFIYADI, Teguh,: 2008 ). Konsep
tentang Akuntabilitas secara harfiah dalam bahasa inggris biasa disebut
dengan accoutability yang diartikan sebagai “yang dapat
dipertanggungjawabkan”. Atau dalam kata sifat disebut sebagai
accountable. Lalu apa bedanya dengan responsibility yang juga diartikan
sebagai “tanggung jawab”. Pengertian accountability dan responsibility
seringkali diartikan sama. Padahal maknanya jelas sangat berbeda.
Beberapa ahli menjelaskan bahwa dalam kaitannya dengan birokrasi,
responsibility merupakan otoritas yang diberikan atasan untuk
melaksanakan suatu kebijakan. Sedangkan accountability merupakan
kewajiban untuk menjelaskan bagaimana realisasi otoritas yang
diperolehnya tersebut.
Berkaitan
dengan istilah akuntabilitas, Sirajudin H Saleh dan Aslam Iqbal
berpendapat bahwa akuntabilitas merupakan sisi-sisi sikap dan watak
kehidupan manusia yang meliputi akuntabilitas internal dan eksternal
seseorang. Dari sisi internal seseorang akuntabilitas merupakan
pertanggungjawaban orang tersebut kepada Tuhan-nya. Sedangkan
akuntabilitas eksternal seseorang adalah akuntabilitas orang tersebut
kepada lingkungannya baik lingkungan formal (atasan-bawahan) maupun
lingkungan masyarakat.
Deklarasi
Tokyo mengenai petunjuk akuntabilitas publik menetapkan pengertian
akuntabilitas yakni kewajiban-kewajiban dari individu-individu atau
penguasa yang dipercayakan untuk mengelola sumber-sumber daya publik
dan yang bersangkutan dengannya untuk dapat menjawab hal-hal yang
menyangkut pertanggungjawaban fiskal, manajeria dan program. Ini
berarti bahwa akuntabilitas berkaitan dengan pelaksanaan evaluasi
(penilaian) mengenai standard pelaksanaan kegiatan, apakah standar yang
dibuat sudah tepat dengan situasi dan kondisi yang dihadapi, dan
apabila dirasa sudah tepat, manajemen memiliki tanggung jawab untuk
mengimlementasikan standard-standard tersebut. Akuntabilitas juga
merupakan instrumen untuk kegiatan kontrol terutama dalam pencapaian
hasil pada pelayanan publik. Dalam hubungan ini, diperlukan evaluasi
kinerja yang dilakukan untuk mengetahui sejauh mana pencapaian hasil
serta cara-cara yang digunakan untuk mencapai semua itu. Pengendalian
(control) sebagai bagian penting dalam manajemen yang baik adalah hal
yang saling menunjang dengan akuntabilitas. Dengan kata lain
pengendalian tidak dapat berjalan efisien dan efektif bila tidak
ditunjang dengan mekanisme akuntabilitas yang baik demikian juga
sebaliknya.
Media
akuntabilitas yang memadai dapat berbentuk laporan yang dapat
mengekspresikan pencapaian tujuan melalui pengelolaan sumber daya suatu
organisasi, karena pencapaian tujuan merupakan salah satu ukuran
kinerja individu maupun unit organisasi. Tujuan tersebut dapat dilihat
dalam rencana stratejik organisasi, rencana kinerja, dan program kerja
tahunan, dengan tetap berpegangan pada Rencana Jangka Panjang dan
Menengah (RJPM) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Media akuntabilitas
lain yang cukup efektif dapat berupa laporan tahunan tentang pencapaian
tugas pokok dan fungsi dan target-target serta aspek penunjangnya
seperti aspek keuangan, aspek sarana dan prasarana, aspek sumber daya
manusia dan lain-lain.
PERPUSTAKAAN YANG "ACCOUNTABLE"
Dalam
definisi seperti yang telah dikemukakan di atas tuntutan terhadap
perpustakaan sebagai organisasi publik tentunya tidak hanya sekedar
menjadi “Responsibility Library” tetapi juga sekaligus “Accountable
Library” atau perpustakaan yang bertanggungjawab kepada publiknya .
Publik disini dapat diartikan sebagai pemakai (user), karyawan
(pustakawan dan pekerja perpustakaan), pemilik perpustakaan
(pemerintah, Yayasan, LSM dsb ) dan lingkungan dalam segala aspek yang
berkaitan dengan operasional perpustakaan. Sehingga di masa datang
perpustakaan dapat menjadi organisasi atau institusi yang mempunyai
tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility
(selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) atau penulis mempunyai
gagasan baru dapat menjadi Library Social Responsibilty atau LSR dimana
tolak ukurnya adalah dimilikinya identitas sebagai accountable library
tadi. Dalam kaitannya dengan akuntabilitas terhadap perpustakaan saat
ini mungkin perpustakaan nasional dan perpustakaan daerah dapat
dijadikan contoh. Regulasi dari pemerintah berupa Peraturan Inpres RI
Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
dapat menjadi pedoman perpustakaan-perpustakaan birokratis atau milik
negara sebagai acuan atau tolak ukur sebuah “library accountable” .
Meskipun secara umum di dunia kepustakawanan belum dikenal standar
akuntabilitas khusus bagi pengelolaan perpustakaan namun beberapa
perpustakaan di luar negeri banyak mengadopsi ukuran-ukuran
akuntabilitas seperti AA1000, Global Reporting Initiative, Verite,
SA800,iSO14000 dan iSO9001. ISO 9001 lebih dikenal di Indonesia sebagai
standar manajemen mutu pengelolaan organisasi. Penerapan ISO di
organisasi berguna untuk : - Meningkatkan citra organisasi
- Meningkatkan kinerja lingkungan sosial
- Meningkatkan efisiensi kegiatan
- Memperbaiki
manajemen organisasi dengan menerapkan perencanaan, pelaksanaan,
pengukuran dan tindakan perbaikan (plan, do, check, act)
- Meningkatkan penataan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pengelolaan lingkungan
- Mengurangi resiko usaha
- Meningkatkan daya saing
- Meningkatkan komunikasi internal dan hubungan baik dengan berbagai pihak yang berkepentingan
- Mendapat kepercayaan dari konsumen / mitra kerja / pemodal
INDIKATOR AKUNTABILITAS PERPUSTAKAAN
Menurut
Guy Benveniste dalam bukunya yang berjudul Birokrasi ada 3 jenis
intervensi akuntabilitas dalam sebuah organisasi yang dapat dipakai
oleh sebuah perpustakaan :
1.
Pertama, berkaitan dengan verifikasi penggunaan sumber-sumber
organisasi. Sumber-sumber organisasi seperti halnya perpustakaan dapat
berupa modal atau anggaran, sumber daya manusia ( pustakawan dan
pekerja perpustakaan ), sarana dan prasarana yang meliputi gedung
perpustakaan dan fasilitasnya. Pembuatan laporan keuangan secara rutin
yang telah diaudit dengan standar akuntansi yang diakui pemerintah atau
internasional oleh pihak yang capable. Indikator lainnya tentu dari
hasil assesment atau penilaian oleh Badan akreditasi yang diakui
pemerintah misalnya Badan Akreditasi Nasional (BAN) Departemen
Pendidikan Nasional. Untuk itu perpustakaan selalu dituntut untuk
menyiapkan laporan tahunan yang tentunya selalu up to date 2.
Mengacu pada target, program, implementasi dan evaluasi output tertentu
yang diharapkan. Hal ini tentu berkaitan dengan strategi manajemen
sebuah perpustakaan sehingga perencanaan program kerja,
pengorganisasian atau konsolidasi, implementasi dan kontrol terhadap
pelaksanaan program akan dievaluasi pada tahap akhirnya apakah sesuai
dengan rencana atau tujuan yang diharapkan. Sebagai contoh sebuah
perpustakaan daerah meluncurkan produk perpustakaan keliling yang
diharapkan tujuannya untuk membina minat baca anak-anak sekolah atau
anak-anak di daerah pelosok. Tapi kenyataannya segmen yang dituju
kurang tepat misalnya mahasiswa dan hanya terbatas di kota besar saja.
Tentu saja hal tersebut telah menyimpang sehingga berpengaruh terhadap
penilaian sebuah perpustakaan yang accountable tadi. 3.
Mengacu pada evaluasi eksternal terhadap output sebuah produk yang
dihasilkan perpustakaan. Sebagai contoh apakah produk katalog online
perpustakaan (OPAC) akan bernilai tinggi dimana keterbatasan akan
sarana telekomunikasi sangat tinggi. Tentu produk tersebut tidak tepat
dan bernilai rendah. Ketidakmampuan perpustakaan melihat kondisi pasar
dalam hal ini user akan sangat berpengaruh. Tidak adanya fasilitas
komputer dan sarana telekomunikasi akan membuat user atau pemakai
memilih kembali pada katalog manual misalnya. Penilaian produk yang
dihasilkan dari hasil program awal sebuah perpustakaan dapat dinilai
dari respon pengguna perpustakaan. Jika pasar atau user sebuah
perpustakaan antusias menerimanya hal ini dapat menjadi point tinggi
bagi perpustakaan yang accountable tadi.
PENUTUP
Akuntabilitas
sebuah perpustakaan dalam era kompetisi saat ini sangat berpengaruh
pada positioning perpustakaan, Jika indikator akuntabilitasnya baik
maka pasar atau user akan merespon positif dan membuat posisi
perpustakaan sebagai penyedia jasa yang capable atau dapat dipercaya
sekaligus predictable atau dapat diperkirakan mutunya akan tetap kuat
posisinya di pasar penyedia jasa informasi. Sebaliknya jika pasar atau
pengguna merespon negatif maka perpustakaan harus segera berbenah diri
dengan melakukan evaluasi terhadap indikator-indikator dari
akuntabilitas sebuah perpustakan yang bertanggungjawab kepada
publiknya.
DAFTAR PUSTAKA
ARIFIYADI, Teguh, Konsep tentang Akuntabilitas dan Implementasinya di Indonesia, http://www.depkominfo.go.id/portal/?act=detail&mod=artikel_itjen&view=1&id=BRT070511110601, akses 12 Januari 2008 BENVENISTE, Guy, Birokrasi, Jakarta : Rajawali, 1991 INDONESIA, Inpres RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, 1999 INDRANATA,
Iskandar, Terampil dan Sukses Melakukan Audit Mutu Internal ISO
9001:2000 : Berdasarkan ISO 19011:2002, Bandung : Alfabeta, 2006 ISO, http://id.wikipedia.org/wiki/iso/, akses 16 Januari 2008 ISO 9001, http://id.wikipedia.ord/wiki/iso-9001,
akses 16 Januari 2008 SALEH, Sirajudin H & Aslam Iqbal,
“Accountability”, Chapter I in a Book “Accountability The Endless
Prophecy” edited by Sirajudin H Saleh and Aslam Iqbal, Asian and
Pacific Develompent Centre, 1995. SALIM, Peter dan Yenny Salim, Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, Edisi pertama, Jakarta : Modern English Press, 1991 Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, http://id.wikipedia.org/wiki/Tanggung_jawab_sosial_perusahaan, akses tanggal, akses tanggal 12 Januari 2008 TROUT, Jack, Yang Terbaru tentang Strategi Bisnis Nomor Satu Dunia, Jakarta ; Gramedia Pustaka Utama, 1997
Oky Widyanarko Pustakawan Universitas Surabaya, email.oky@ubaya.ac.id
|
| • 0 Comments • Post A Comment! • Permanent Link |
Share and enjoy
10 December 2007 - Menanti Statuta Dari Roma : Sebagai Upaya Perbaikan HAM di IndonesiaPosted in Unspecified |
Oleh : Oky Widyanarko
PENDAHULUAN
Hari Hak Asasi
Manusia dirayakan tiap tahun oleh banyak negara di seluruh dunia setiap tanggal
10 Desember. Ini dinyatakan oleh International Humanist and Ethical Union
(IHEU) sebagai hari resmi perayaan kaum humanisme. Tanggal ini dipilih untuk
menghormati Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengadopsi dan
memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), sebuah
pernyataan global tentang hak asasi manusia, pada 10 Desember 1948. Peringatan
dimulai sejak 1950 ketika Majelis Umum mengundang semua negara dan organisasi
yang peduli untuk merayakan. Salah satu pasal yang terkenal dari deklari
tersebut adalah :
"Semua manusia dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan
hak yang sama. Mereka dikaruniai akal budi dan hati nurani dan hendaknya
bergaul satu dengan yang lain dalam semangat persaudaraan. -Pasal 1, Deklarasi
Universal HAM"
JANJI
YANG DINANTI DAN KENDALA YANG DIHADAPI
Pada
11 Mei 2004, Presiden Megawati menorehkan janji akan meratifikasi Rome Statute
of International Criminal Court (ICC) atau Statuta Roma tentang Mahkamah
Pidana Internasional pada tahun 2008. Janji tersebut dituangkan secara formal
dalam Keppres No. 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM
2004-2009.Sekarang kemudi pemerintahan telah beralih ke Presiden Soesilo
Bambang Yudhoyono (SBY), namun janji yang sudah tersampaikan tetap melekat.
Beberapa pihak diantaranya Ikatan Korban Orang Hilang Indonesia (IKOHI) dan
Kontras telah mendesak agar pemerintah segera meratifikasi statuta Roma sejak
awal pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhono. Bahkan saat ini desakan itu
tidak lagi harus meratifikasi tetapi bagaimana memastikan pemerintah
meratifikasi statuta Roma pada tahun 2008 sebagaimana ditetapkan dalam RAN HAM
dan merealisasikan janji-janji mantan presiden Megawati dan Presiden SBY.
Banyak kendala dalam ratifikasi statuta ini bagi pemerintah, meskipun dalam skala prioritas RANHAM, persiapan untuk meratifikasi Statuta Roma baru
akan dilaksanakan pada tahun 2008. Namun, rencana tersebut masih banyak
memerlukan pertimbangan-pertimbangan lain. Menurut mantan Menteri Kehakiman dan
HAM, Yusril Ihza Mahendra yang juga merangkap sebagai Ketua RANHAM II pada
waktu itu, Statuta Roma tidak mudah untuk diratifikasi. Sebab, ada beberapa hal
yang masih menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk meratifikasi Statuta Roma
yang berisikan instrumen International Criminal Court (ICC). Salah satu hal
yang tidak disetujui dalam Statuta Roma ini adalah peran dan kedudukan Jaksa
Internasional. Yusril mengemukakan, kehadiran Jaksa Internasional bisa saja
membawa masalah bagi kedaulatan negara. Bahkan jaksa Internasional bisa
langsung masuk tanpa kompromi dengan negara yang bersangkutan. Inilah yang
menurutnya dapat membahayakan bagi kedaulatan negara. Hak penuh bagi Jaksa
Internasional untuk melakukan penyelidikan hanya berdasarkan dari laporan yang
masuk ke ICC semata. Hal yang disampaikan Yusril senada dengan alasan-alasan
yang disampaikan oleh Amerika Serikat untuk menentang Statuta Roma. Salah satu
alasan AS bertolak belakang dengan Statuta Roma adalah ketidakpercayaan AS
terhadap peran Jaksa Internasional. Pertimbangan-pertimbangan diatas dapat
memperlambat langkah-langkah untuk meratifikasi Statuta Roma yang menjadi salah
satu tonggak penghormatan HAM. Sebab, berdasarkan pasal 120 Statuta Roma,
ratifikasi/aksesi tidak dapat direservasi. Artinya, untuk meratifikasi berarti
menyetujui seluruh isi pasal tanpa terkecuali.
PERUBAHAN
MENYELURUH
Ratifikasi Statuta Roma diharapkan akan membawa
dampak pada penguatan dan perbaikan mekanisme pengadilan HAM. Ratifikasi
Statuta Roma juga akan menjadikan dasar yang kuat bagi perlunya melakukan
amandemen mendasar atas peraturan perundang-undangan tentang HAM, terutama UU
No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang selama ini terbukti tidak
efektif. Ratifikasi Statuta Roma tidak
serta-merta akan membukakan jalan bagi sejumlah kasus pelanggaran HAM berat
masa lalu untuk dibawa ke Mahkamah Kejahatan Internasional atau International
Criminal Court (ICC). Pasalnya, ICC secara tegas menyatakan dirinya tidak
berlaku secara retroaktif atau berlaku surut. ICC hanya berkenan menangani kasus-kasus
pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah Statuta Roma mulai berlaku (entry
into force). Statuta Roma mulai dinyatakan berlaku sejak 1 Juli 2002, setelah
60 negara menyerahkan instrumen ratifikasinya. Sehingga penundaan ratifikasi
pemerintah karena kekhawatiran kasus-kasus pelanggaran berat yang terjadi di
Indonesia sebelum 2002 seperti kasus Tanjung Priok, Timor-Timor, DOM Aceh,
Papua akan dipermasalahkan tidak beralasan. Sebenarnya secara diplomasi,
ratifikasi sendiri tidak tepat digunakan oleh Indonesia karena Indonesia bukan
salah satu negara yang ikut menandatangani ketika Statuta Roma
dideklarasikan. Menurut Deplu, Indonesia bukanlah salah
satu negara penandatangan Statuta Roma. Artinya, untuk menjadi negara peserta
pada Statuta Roma maka proses pengesahan yang harus ditempuh adalah aksesi
bukan ratifikasi seperti yang selama ini didengungkan banyak kalangan. Walaupun
dampak hukumnya sama seperti ratifikasi. Dalam UU No. 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional mengenal aksesi bersama-sama dengan ratifikasi,
penerimaan dan penyetujuan sebagai metode pengesahan sebuah perjanjian
internasional. Lebih lanjut pada bagian penjelasan dikatakan bahwa aksesi
adalah metode pengesahan yang ditempuh apabila negara tersebut tidak turut
menandatangani naskah perjanjian. Terlepas dari metodenya, bahwa pengesahan
Statuta Roma tetap dipandang penting oleh pemerintah. Pengesahan Statuta Roma
berarti akan menempatkan Indonesia sebagai salah satu pendukung utama keadilan
internasional. Kontribusi Institusi Internasional seperti ICC penting karena
akan melengkapi ketentuan-ketentuan nasional yang sudah ada.
PENUTUP
Semoga apa yang
dicita-citakan oleh pencetus Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pada 10 Desember
1948, melalui Majelis Umum PBB
menjadi kenyataan . Melalui deklarasi tersebut masyarakat dunia bersepakat
untuk menghormati HAM berdasarkan prinsip non-diskriminasi, kesetaraan, dan
pluralisme. Deklarasi ini mewajibkan semua orang memajukan penghormatan dan
menjamin pelaksanaan HAM yang bersifat universal. Dalam siaran Persnya Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa peringatan hari HAM
menjadi momen penting untuk merefleksikan, melihat kembali, pelaksanaan HAM
selama setahun. Pada tahun 2007 masih banyak terjadi pelanggaran HAM di bidang
Sipil Politik (Sipol) maupun bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob).
Di bidang Sipol masih terjadi kasus kekerasan, pemerkosaan, penyiksaan,
pembunuhan, dan lain-lain. Di bidang Ekosob masih belum terpenuhinya hak dasar
masyarakat seperti sandang, pangan, papan yang layak, hak atas kesehatan dan
pendidikan yang masih terabaikan. Juga masih sering terjadi perampasan terhadap
hak-hak masyarakat adat. Secara umum perkembangan HAM di Indonesia tahun 2007
masih memprihatinkan. Padahal Indonesia sudah meratifikasi dua kovenan yaitu
Kovenan Sipol (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan
International Covenant on Civil and Political Rights) dan Kovenan Ekosob
(Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on
Economic, Social, and Cultural Rights). Pelanggaran HAM masih saja terjadi
hampir di semua bidang. Kenyataan seperti ini menunjukkan HAM masih sekadar
retorika, hanya menjadi ucapan lisan yang menyenangkan, tapi praktik
pelaksanaan untuk mewujudkannya masih pahit dan getir.
Daftar Pustaka
Birokrasi Anggaran Dikhawatirkan Menghambat Ratifikasi
Statuta Roma, http://hukumonline.com/detail.asp?id=16685&cl=Berita,
akses tanggal 10 Mei 2007
Belum Ratifikasi Statuta Roma, Tentara AS Sulit Diadili di
ICC, http://hukumonline.com/detail.asp?id=7717&cl=Berita,
akses tanggal 28 Maret 2003Hari Hak Asasi Manusia,
http://id.wikipedia.org/wiki/Hari_Hak_Asasi_Manusia,
akses tanggal 10 Desember 2007
Ratifikasi Statuta Roma Masih Diperdebatkan, http://hukumonline.com/detail.asp?id=10882&cl=Berita,
akses tanggal 6 Agustus 2004
Siswanto, Arie, Yurisdiksi
Material Mahkamah Kejahatan Internasional, Bogor : Ghalia Indonesia, 2005
*) Oky Widyanarko, SE
Pustakawan Universitas Surabaya
Email. oky@ubaya.ac.id
|
| • 0 Comments • Post A Comment! • Permanent Link |
Share and enjoy
6 December 2007 - "Positioning dalam Pemasaran Layanan PerpustakaanPosted in Unspecified |
"POSITIONING" Dalam Pemasaran Layanan Perpustakaan
Oleh : Oky Widyanarko
Pustakawan Universitas Surabaya
ABSTRAK Positioning
merupakan salah satu strategi pemasaran yang dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan modern saat ini. Perpustakaan yang awalnya
mempunyai konsep sebagai institusi nirlaba mulai mengadopsi strategi
ini untuk berkembang menjadi perpustakaan modern yang inovatif dan
berusaha kreatif menjual produk jasanya. Positioning sendiri tidak
terlepas dari hal-hal yang bersifat regulasi, Membangun citra atau
brand image pasar dan melakukan repositioning dan strategi diferensiasi
jika dikemudain hari produk mereka masuk ke dalam hukum "product Life
Cycle" Strategi
pemasaran sangat penting dalam menentukan perjalanan ke depan sebuah
perusahaan agar tetap eksis dalam kancah persaingan usaha. Strategi
pemasaran modern yang dikembangkan Hermawan Kertajaya dengan konsep
sembilan elemen pemasarannya atau milik Michael Porter dengan model "
The Five Forces" banyak diadopsi dan diadaptasikan di banyak perusahaan
kelas dunia, misalnya Intel, Lux, Amazon dan The Body Shop. Salah satu
unsur terpenting dari strategi pemasaran itu adalah "positioning".
Apakan strategi positioning juga dapat diadaptasikan kepada perusahaan
jasa. Jawabannya adalah pasti dapat,termasuk di dalamnya sebuah
institusi perpustakaan yang dulu selalu dikenal sebagai organisasi
nirlaba. Perpustakaan modern saat ini tentu telah banyak merubah
strategi organisasinya agar tetap eksis dalam kompetisi dengan
melakukan "reposition" visi dan misi organisasi termasuk menjual produk
layanan informasi kepada segmen pasar yang telah mereka tentukan
sendiri di masa awal ketika berdiri. Perpustakaan Perguruan tinggi
mempunyai segmen pasar yaitu kelompok mahasiswa dan pengajar,
perpustakaan umum atau daerah mempunyai segmen pasar masyarakat umum
demikian pula dengan perpustakaan khusus yang menjual produk jasanya
kepada kalangan tertentu atau khusus. "POSITIONING" APA DAN BAGAIMANA Dalam
definisi tradisional, Positioning sering disebut sebagai strategi untuk
memenangi dan menguasai benak pelanggan melalui produk yang kita
tawarkan (Kartajaya, Hermawan : 2004 :11). Hermawan Kertajaya dalam
bukunya " Hermawan Kertajaya on Positioning mempunyai definisi sendiri.
Positioning didefinisikan sebagai the strategy to lead your customer
credible, yaitu upaya mengarahkan pelanggan anda secara kredibel atau
dengan kata lain upaya untuk membangun dan mendapatkan kepercayaan
pelanggan. Semakin kredibel anda di mata pelanggan, semakin kukuh pula
positioning anda. PERAN REGULASI DALAM MENENTUKAN "POSITIONING" PERPUSTAKAAN Peran
Regulasi dapat menentukan positioning sebuah perpustakaan, sebagai
contoh dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang
Wajib Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, maka Perpustakaan
Nasional dan jaringan dibawahnya merupakan satu-satunya organisasi yang
mempunyai otoritas dalam pengumpulan koleksi-koleksi karya cetak dan
karya rekam dari seluruh penerbit di Indonesia. Positioning
perpustakaan Nasional sangat kuat tentunya dengan brand image
perpustakaan terlengkap koleksinya di Indonesia, sehingga
pemustaka/pengguna perpustakaan otomastis akan tergantung kepada
perpustakaan Nasional. Contoh lain adalah Perpustakaan Umum DKI dengan
SKGubernur No. 499 tahun 1996. Positioning Perpusda DKI akan semakin
kuat karena dengan regulasi tersebut masing-masing unit atau satuan
kerja di lingkungan Pemprov DKI wajib memberikan sembilan karya cetak
untuk dikoleksi Perpusda DKI. Perpusda DKI akan mempunyai brand image
di masyarakat sebagai perpustakaan dengan koleksi lokal DKI Jakarta
terlengkap di Indonesia tentunya. Pada beberapa Perpustakaan Perguruan
Tinggi, Statuta Universitas merupakan senjata ampuh untuk memposisikan
Perpustakaan sebagai " center of learning". MOTTO PERPUSTAKAAN DAN POSITIONING
Motto
dapat dijadikan sebagai alat atau senjata untuk mengarahkan masyarakat
agar mengetahui Positioning sebuah perusahaan dalam menjual produk
barang atau jasanya. Sebagai contoh Coca Cola yang memposisikan dirinya
sebagai " The Real Thing" alias Cola yang Orisinil dan Klasik. Dengan
semboyan atau motto tersebut Coca Cola berusaha mengarahkan atau
memberi citra kepada masyarakat bahwa selain Coca Cola minuman Cola
lainnya adalah pasti palsu. Sebaliknya sebagai tandingan atau
competitor, Pepsi berusaha membangun citra dirinya dengan sebutan " Generation Next" dan menganggap Coca Cola sebagai terlalu
tua. Jika diibaratkan sebagai perusahaan yang menjual jasa maka
perpustakaan dalam menentukan posisinya dapat memberikan semboyan atau
motto yang mudah dikenal oleh masyarakat sehingga brand image terhadap
produk dan perpustakaan sebagai produsennya akan diingat selalu oleh
pengguna perpustakaan. Di beberapa perpustakaan Amerika Serikat telah
banyak yang mengadopsi positioning ini, diantaranya Biomedical Library
University of California dengan ""Connect, reflect, research, discover"
, Royal Hospital Central library dengan motto "Quality
has to be Seen to be Believed, Perpustakaan Universitas Minnesota di AS
yang dikenal sebagai " Human Right Of Library". Di Indonesia ada
beberapa perpustakaan yang telah mengembangkan strategi positioning ini
seperti perpustakaan Petra Surabaya dengan konsep "Perpustakaan Tanpa Dinding (Library Without Walls)" ketika memulai terbentuknya jaringan PetraNet dengan menyediakan layanan akses internet bagi penggunanya dan mulai mengembangkan layanan online
pada tahun 1996, Perpustakaan Universitas Surabaya dengan "One Stop
Information Service Provider", Moto "melayani dengan cinta" milik
perpustakaan ITS. BRAND IMAGE DALAM PEMASARAN LAYANAN PERPUSTAKAAN Menentukan " Brand Image" yang akan dijual oleh perpustakaan sangatlah penting. Beberapa
marketer dalam dunia marketing membedakan aspek psikologi merk dengan
aspek pengalaman. Aspek pengalaman merupakan gabungan seluruh point
pengalaman berinteraksi dengan merk, atau sering disebut brand experience. Aspek psikologis, sering direferensikan sebagai brand image,
adalah citra yang dibangun dalam alam bawah sadar konsumen melalui
informasi dan ekspektasi yang diharapkan melalui produk atau jasa.
Pendekatan yang menyeluruh dalam membangun merk meliputi struktur merk,
bisnis dan manusia yang terlibat dalam produk. Sebagai Contoh
Perpustakaan Umum DKI Jakarta tentu mempunyai produk local content
mengenai Jakarta baik buku tentang sejarah Jakarta, Peraturan daerah,
statistik kota Jakarta dan sebagainya, sehingga produk atau koleksi
yang dimiliki oleh perpusda DKI Jakarta dapat dijadikan brand image bagi perpustakaan tersebut. Dengan brand image tersebut, Perpusda DKI Jakarta mencoba membangun citra dan mengarahkan masyarakat sehingga
mereka para pemustaka atau pengguna perpustakaan mengerti bahwa hanya
Perpusda DKI Jakarta sajalah yang memiliki koleksi terlengkap mengenai
seluk beluk kota Jakarta. Strategi tersebut juga dikembangkan oleh
beberapa perpustakaan daerah di era 80-an dengan produk layanan
terkenalnya mobil perpustakaan keliling, PDII-LIPI dengan produk
kemasan informasi digitalnya, Perpustakaan Khusus lainnya seperti
Perpustakaan Bung Hatta, Japan Foundation ,British Council, Produk
Spectra dari Perpustakaan Petra, KCM dari Kompas, Sampoerna Corner
milik perpustakaan ITS, Amcor milik perpustakaan Universitas Airlangga
Surabaya.
INOVATIF DAN KREATIF Agar
positioning tetap kuat maka perpustakaan yang diibaratka sebagai
perusahaan jasa yang menyediakan informasi harus tetap inovati dan kreatif
dalam membangun brand image kepada pengguna perpustakaan. Positioning
akan berubah jika nantinya ada kompetitor yang lebih baik dalam
menawarkan jasa dan berhasil membangun brand image yang ditawarkan.
Tapi hukum alam marketing tentunta akan terus berjalan yaitu product
life cycle dimana produk yang telah menjadi unggulan dan merupakan the
best brand image bagi perpustakaan akan ada masa surutnya, maka
kebijaksanaan internal Perpustakaan harus segera melakukan
repositioning dengan melakukan diferensiasi produk jasa. Pustakawan dan
SDM Perpustakaan yang inovatif dan kreatiflah sebagai kunci, maka benar
kata Jact Trout seorang pakar marketing yaitu diferentiatie or Die ,
berbeda atau mati. PENUTUP Dalam
menentukan positioning, sebuah perusahaan tidak terlepas dari hal-hal
yang menguntungkan maupun merugikan bagi dirinya. Regulasi adalah salah
satu penyebabnya. Ketika zaman orde baru sebelum diberlakukannya UU
anti Monopoli maka posisi perusahaan sekelas Telkom dan Pertamina
sangant kuat. Tanpa harus bermarketingpun mereka akan tetap dapat
memeras pundi-pundi emas. Sebaliknya ketika diberlakukan UU anti
monopoli maka perusahaan-perusahaan tersebut segera melakukan
repositioning dan differensiasi. Perpustakaan bisa mengambil pelajaran
dari strategi marketing modern. Regulasi dalam menetukan keberadaan
perpustakaan dapat menjadi modal awal untuk menentukan segmen pasar
yang dituju dan menentukan brand image kepada calon user atau pengguna
sebelum produk jasa yang akan ditawarkan di pasarkan. Perpustakaan
jangan terlalu takut mengambil resiko dengan berpikir apakah produk
yang ditawarkan akan laku atau tidak karena yang menilai sebuah produk
adalah user atau pengguna dengan berbagai persepsi yang berkembang di
masyarakat. Perpustakaan tentunya hanya berusaha melakukan positioning
agar brand imagenya tetap kuat di mata user atau pengguna perpustakaan DAFTAR PUSTAKA - Biomedical Library, Dramatically Renovated, Plans Colorful Dedication, http://www.universityofcalifornia.edu/news/article/8471, akses 24 Nopember 2007
- Central Medical Library Royal Hospital,http://www.rhcml.com/about.asp, diakses 24 Nopember 2007
- Dengan
Diberlakukannya Otonomi Daerah, UU No. 4/1990 tentang Wajib Serah
Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Perlu Direvisi, http://www.pnri.go.id/official_v2005.5/activities/news/index.asp?box=detail&id=200671215117&from_box=list&page=15&search_keyword=, akses tanggal 23 Nopember 2007
- Djatin,
Jusni dan Sri Hartinah, Pengemasan dan Pemasaran Informasi : Pengalaman
PDII-LIPI, www.consal.org.sg/webupload/forum/attachments/2277.doc,
akses 29 Nopember 2007
- KARTAJAYA, Hermawan, Hermawan Kertajaya On Positioning, Bandung : Mizan, 2006
- KOTLER, Philip, Manajemen Pemasaran : Analisis, Perencanaan, Implementasi, dan Kontrol, 9th.ed. Vol.1, Jakarta : Prehallindo, 1997
- KOTLER, Philip, Manajemen Pemasaran : Analisis, Perencanaan, Implementasi, dan Kontrol, 9th.ed. Vol.2, Jakarta : Prehallindo, 1997
- Perpustakaan ITS:Melayani Dengan Cinta, http://www.its.ac.id/berita.php?nomer=2715, akses 29 Nopember 2007
- RUHIMAT, Perpustakaan Perlu Wajah Baru, http://www.jplh.or.id/elnv4/topik/artikel/perpustakaan, akses tanggal 23 Nopember 2007
- TROUT, Jack, Big Brands Big Trouble : Pelajaran Berharga dari Merk-Merk Ternama, Jakarta : Elangga, 2002
- TROUT, Jack, Yang Terbaru tentang Strategi Bisnis Nomor Satu Dunia, Jakarta ; Gramedia Pustaka Utama, 1997
*) Oky Widyanarko,SE Pustakawan Universitas Surabaya, Email : oky@ubaya.ac.id |
|
| • 0 Comments • Post A Comment! • Permanent Link |
Share and enjoy
6 December 2007 - Pustakawan Mendambakan UU ProfesinyaPosted in Unspecified |
Pustakawan Mendambakan UU Profesinya
Oleh : Oky Widyanarko
Pustakawan Universitas Surabaya
Rapat Paripurna DPR yang dihadiri wakil pemerintah
Mendiknas Bambang Sudibyo dan Menhukham Andi Matalatta pada hari Selasa tanggal 2 Oktober 2007
menyetujui RUU Perpustakaan untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Seluruh
Fraksi menyatakan dukungannya terhadap RUU tersebut. Itulah babak baru
perkembangan dunia perpustakaan, pustakawan dan kepustakaan di Indonesia
dimulai setelah sekian lama kondisinya carut marut tanpa ada kepastian hukum
yang jelas dan terintegrasi . Menurut Mendiknas, UU Perpustakaan penting untuk
mengantisipasi era e-library. UU ini mengatur antara lain hak dan kewajiban
warga negara terhadap perpustakaan, jenis-jenis perpustakaan, perpustakaan
nasional, profesi pustakawan, pekerja perpustakaan dan pembudayaan kegemaran
membaca. UU tentang perpustakaan tersebut selanjutnya akan dijabarkan lagi
pelaksanaannya dengan Peraturan Pemerintah (PP).
PUSTAKAWAN DAN ORGANISASI PROFESI
Dalam UU Perpustakaan yang baru saja disahkan, profesi
pustakawan sebagai pekerja perpustakaan mulai diakui eksistensinya baik oleh
pemerintah maupun masyarakat, Meskipun kita belum tahu pasti apakah nantinya
dalam pelaksanaan UU tersebut yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah
(PP) akan disebutkan secara lebih
detail mengenai hak-hak yang akan diterima pustakawan beserta kewajibannya.
Menengok kembali ke belakang dimana profesi ini ibarat jarum dalam sekam. Profesi pustakawan
memang tidak terdengar di kancah pemberitaan
pers baik di media lokal maupun nasional. Profesi yang eksistensinya
baru muncul pada tahun 1973 ketika berlangsungnya kongres Ikatan Pustakawan
Indonesia (IPI) yang pertama di Ciawi Bogor pada tanggal 5-7 Juli 1973 hampir
tenggelam beritanya. Bandingkan dengan profesi-profesi lain seperti dokter,
pengacara, jaksa, guru atau dosen. Bagaimana dengan pustakawan , ada apa
gerangan dengan profesi yang satu ini, apakah masyarakat kita belum begitu
mengenal atau malah mencibirkan profesi ini. Padahal pustakawan merupakan
profesi yang langka dengan kompeten keilmuannya, sama halnya dengan profesi
seperti arsiparis, arkeolog, astronomi, sosiolog yang merupakan profesi-profesi
keilmuan langka . Berbeda kenyataannya di negera lain yang sangat menghargai
profesi ini. Mereka disejajarkan dengan profesi yang lebih “mentereng” bahkan
dengan dokter sekalipun. Sebagai contoh
di Amerika Serikat , ALA
(American Library Association) yang merupakan perhimpunan organisasi
perpustakaan dari seluruh negara bagian di sana setiap tahunnya dapat
memberikan beasiswa kepada negara-negara lain khususnya negara berkembang atau
dunia ketiga. Mereka menawarkan berbagai program bantuan seperti beasiswa studi
lanjut pendidikan perpustakaan di Amerika Serikat, pemberian training
kepustakaan,wadah perhimpunan perpustakaan dari seluruh negara bagian di
Amerika Serikat, wadah perhimpunan para pustakawan dan pekerja perpustakaan
(Library worker). ALA sendiri juga dapat dikatakan sebagai lembaga yang
memiliki otoritas mengatur masalah standarisasi perpustakaan, kepustakaan,
pustakawan dan pekerja perpustakaan (Library worker) sehingga dijamin akan
kompetensinya dan kualitasnya. Entah di negeri kita sendiri apa ada lembaga
yang seperti itu karena kita masih melihat carut marutnya peran dan tugas
perpustakaan nasional dan Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) yang masing-masing memposisikan dirinya pada jalur yang berbeda dan tidak terikat satu
sama lainnya.
KONDISI MASA LALU IPI
Bagaimanakah dengan
peran pustakawan di negara kita ini, IPI sebagai organisasi yang menaungi
profesi pustakawan memang belum maksimal dalam meningkatkan martabat pustakawan
sebagai tenaga profesional yang dihargai masyarakat. IPI harus berubah dan mau
merubah strateginya dalam mengembangkan profesi ini. Apa sebetulnya kendala
yang dihadapi IPI, banyak kendala yang dihadapi antara lain kurang
koordinasinya antar pengurus maupun cabang, vakumnya kegiatan yang berhubungan
dengan kepustakaan dan kepustakawanan, rasa solidaritas yang kurang sesama anggota,
belum semua pustakawan dan pekerja perpustakaan di Indonesia merupakan anggota
IPI, masih adanya dikotomi pustakawan yang bernaung dalam “Pegawai Negeri” atau
pustakawan yang berkarier di pemerintahan dan pustakawan non pemerintah atau
swasta, tidak adanya dukungan pemerintah di daerah dalam mengembangkan
perpustakaan, kepustakaan dan kepustakawanan. Apakah untuk mewujudkan agar
profesi ini lebih diakui eksistensinya perlu campur tangan pemerintah.
Jawabannya adalah pasti!. Tidak hanya itu IPI harus dikelola secara profesional
dan dapat memposisikan diri sebagai organisasi yang kredibel dan prediktable.
Tanggungjawab pemerintah juga untuk mengatur organisasi profesi pustakawan
dengan memberikan payung hukum atau
perangkat perundang-undangan.
MEMBANDINGKAN
PUSTAKAWAN DENGAN GURU DAN DOSEN
Agar sebuah profesi
tetap eksis dan bermartabat perlu didukung oleh payung hukum yang dilindungi
oleh negara.Sebagai contoh sejak dikeluarkannya UU No. 14 tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen, pemerintah tidak membedakan profesi tersebut berdasar dimana
lingkungan mereka bekerja, apakah mereka guru dan dosen negeri (PNS) atau guru
dan dosen swasta. Profesi tersebut diberikan hak-hak yang pantas dan dihargai
harkat dan martabatnya karena mereka selama ini telah menjalankan kewajibannya
dalam mencerdaskan kehidupan bangsa seperti yang diamanatkan dalam Konstitusi.
Hak-hak yang diberikan pun tidak membedakan apakah mereka dari golongan PNS
atau swasta. Jika memenuhi semua persyaratan, mereka dapat diberi berbagai macam
tunjangan, hak cuti bahkan diberi perlindungan keamaanan selama mereka
bertugas. Pada pasal 51 sampai dengan
59 UU No. 14 tahun 2005 misalnya seorang dosen dapat mendapat tunjangan
kehormatan, cuti, pengembangan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dsb.
Seharusnya Profesi Pustakawan pantas iri juga, bukankah pustakawan selama ini
dikenal sebagai profesi yang menunjang tugas guru dan dosen dalam proses
pendidikan. Dengan tidak diaturnya secara utuh perihal profesi pustakawan dalam
UU No. 43 tahun 2007 yang baru saja disahkan menjadi UU tentang
Perpustakaan, kelihatannya profesi ini
masih dianggap sebelah mata di negeri kita sendiri. Beberapa peraturan yang
dikeluarkan pemerintah selama ini (lihat Perpres RI No. 40 tahun 2006 tentang
Tunjangan Jabatan Fungsional, Arsiparis dan Pustakawan) memang mengatur profesi
tersebut tapi hanya sekedar pemberian tunjangan fungsional bagi Pegawai Negeri
Sipil (PNS) sedangkan bagi mereka yang
mengabdikan diluar pemerintahan tidak diatur secara mengikat, bagaimana dengan
hak-hak lain seperti perlindungan profesi selama mereka bekerja, hak
pengembangan pendidikan profesi ke jenjang yang lebih tinggi, hak memperoleh
penghasilan di atas kebutuhan hidup, hak otonomi keilmuan, dan hak berserikat.
Justru dikeluarkannya Perpres RI No. 40 tahun 2006 yang hanya berlaku dan
dikhususkan pada pustakawan yang menjalankan tugasnya di birokrasi atau
berkarir sebagai pegawai negeri sipil ( PNS ) semakin nampak dikotomi antara
pustakawan pemerintah dan “pekerja Perpustakaan” di luar pemerintah. Mengapa
penulis menyebut pekerja perpustakaan di luar pemerintah karena sebelum RUU Perpustakaan yang diajukan
pemerintah disahkan oleh DPR bulan Oktober 2007 lalu belum ada peraturan
setingkat Undang-Undang yang mengatur secara kompleks mengenai profesi ini.
Secara nomenklatur sebutan pustakawan sebenarnya berlaku umum tidak mengenal
dikotomi pemerintah atau non pemerintah, tapi kenyataannya semua peraturan
resmi mengenai pustakawan yang dikeluarkan pemerintah cenderung menguntungkan
pustakawan dalam birokrasi. Sedangkan nasib
pustakawan yang bekerja di swasta, pemerintah sepertinya merasa belum
terlalu “urgen” untuk mengaturnya. Pustakawan non pemerintah yang selama ini
banyak bekerja di sektor swasta misalnya jangan berharap mereka mendapat tunjangan
fungsional seperti rekan-rekan mereka di pemerintahan, kompensasi yang mereka
terima pun harus sama dengan pekerja biasa yang tidak memiliki keahlian
apapun. Alangkah gembiranya jika
harapan kita profesi pustakawan dapat dihargai dengan UU dimana diatur masalah
hak dan kewajiban sebagai seorang profesional yang melayani masyarakat tanpa
memandang lingkungan mereka bekerja. Mungkin masih jauh harapan itu tapi bukan
berarti itu hal yang mustahil jika kemudian IPI sebagai lembaga bernaungnya
para pustakawan berusaha memperjuangkan UU profesi itu atau paling tidak dapat
mengusulkan kepeda pemerintah dalam pembuatan peraturan pemerintah sebagai
pelaksana UU No. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan dijabarkan lagi secara
lebih kompleks mengenai hak dan kewajiban profesi pustakawan.
PROFESI PUSTAKAWAN
KEDEPAN
Pustakawan memang tidak
seharusnya menuntut akan hak-haknya saja tetapi juga dibebankan akan
kewajibannya terhadap negara dan masyarakat. Jika Profesi ini menginginkan dihargai sebagai profesional maka perlu ada
regulasi mengenai sebutan pustakawan tersebut dan apa saja hak dan
kewajibannya. Bagaimanakah dengan kualifikasi pustakawan saat ini, apakah juga
sudah memenuhi standar kompetensi seperti juga yang dipersyaratkan UU terhadap
guru dan dosen misalnya. Kualifikasi akademik belum menjamin bahwa tenaga
pustakawan dapat menjadi tenaga
profesional yang berkompeten, Alangkah baiknya jika perlu adanya sertifikasi
bagi pustakawan . Lihat saja bagaimana di sekolah dasar dan menengah kita masih
rancu menentukan status apakah ia seorang guru atau pustakawan. Jika guru,
mereka selama ini hanya bertugas di perpustakaan dan tidak pernah sekalipun
mengajar, sedangkan jika disebut pustakawanpun tidak tepat karena kualifikasi
akademik mereka tidak berasal dari
latar belakang ilmu perpustakaan atau dokumentasi. Hingga sering ada sebutan
“guru pustakawan” , bukannya guru pelajaran ilmu perpustakaan tapi karena
mereka bekerja di sekolah tapi tidak mengajar hanya sekedar menjadi pelayan
informasi di perpustakaan sekolah . Masih mujur nasib pustakawan yang bekerja
di perguruan tinggi, meskipun bekerja
di luar pemerintahan atau swasta , ada beberapa Perguruan tinggi swasta yang
mengadopsi aturan pemerintah mengenai pengakuan pustakawan sebagai tenaga kerja
profesional di bidangnya, sehingga kepadanya juga diberikan tunjangan
fungsional seperti rekan-rekan mereka yang bekerja sebagai PNS , meskipun nilai
nominalnya lebih kecil. Tapi ada juga lapangan kerja di luar pemerintah yang
sama sekali tidak mengakui eksistensi profesi ini bahkan tidak mengenal sama
sekali sebutan pustakawan. Mereka yang bekerja meskipun memiliki kualifikasi
perpustakaan, kepustakaan dan kepustakawanan hanya diberi pengakuan sebagai
tenaga administrasi saja atau dikenal sebagai pekerja perpustakaan. Hak mereka
seperti tunjangan fungsional tidak diberikan.
Pemberian apresiasi
terhadap suatu profesi sebaiknya juga diperhatikan oleh pemerintah nantinya
dalam pembuatan peraturan pemerintah sebagai pelaksana UU No. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan yang
baru saja disahkan bersama DPR bulan Oktober lalu. Regulasi yang dibuat
diharapkan memuat persyaratan untuk mendapatkan pengakuan sebagai pustakawan.
Persyaratan tersebut berupa kualifikasi secara akademik dan sertifikasi yang
berlaku secara umum. Di beberapa negara maju untuk dapat disebut sebagai
seorang profesional tidak begitu mudahnya, syarat pertama memang harus memiliki
keilmuan yang kompeten dengan
dibuktikan memiliki ijasah ilmu perpustakaan atau ilmu pengelolaan dokumentasi
dari sekolah atau lembaga yang terakreditasi oleh pemerintah. Saat ini sudah
banyak perguruan tinggi baik negeri maupun swasta yang telah membuka program
studi atau jurusan ilmu perpustakaan dan manajemen informasi baik setingkat
Diploma tiga (D3),Strata satu (S1) dan setingkat magister (S2) sebut saja UI di
Jakarta, Unpad dan UNINUS di Bandung, Unair di Surabaya, UGM dan IAIN Sunan
Kalijaga di Yogyakarta, Undip di Semarang dan UNS di Solo. Syarat berikutnya
pustakawan harus memiliki sertifikat yang telah disahkan pemerintah dan diakui
baik tingkat lokal, regional, nasional bahkan internasional. Untuk mendapatkan
sertifikat tersebut , seseorang harus mengikuti uji kompetensi. Uji kompetensi
bisa diadakan cukup sekali atau diatur dalam periode tertentu misalnya setahun
sekali oleh lembaga atau badan yang ditunjuk oleh pemerintah. Materi yang
diujikan dapat berupa kompetensi pedagogic, kompetensi profesionalisme,
kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial
Dalam hal ini IPI atau Perpustakaan Nasional dapat ditunjuk UU sebagai
badan atau lembaga yang mempunyai
otoritas sertifikasi pustakawan. Pustakawan yang lulus uji sertifikasi nantinya
layak menyandang sebutan pustakawan, mendapat hak tunjangan fungsional, hak
perlindungan profesi, hak pengembangan profesi, tanpa membedakan apakah mereka
bekerja di lingkungan pemerintahan atau di swasta.
HARAPAN BARU
Kita berharap semoga UU
tentang perpustakaan tidak hanya menjadi ajang legitimasi suatu bentuk lembaga
perpustakaan saja tapi juga mengatur pemberian apresiasi SDM dalam hal ini pustakawan dan pekerja perpustakaan (Library worker)
yang bekerja di lingkungan tersebut tanpa membedakan mereka bekerja pada
pemerintah ataupun swasta karena tujuan mereka adalah mulia sebagai tenaga
penunjang pendidikan (akademik) dimana seharusnya mereka disejajarkan dengan
profesi lainnya di dunia pendidikan seperti guru, dosen, laborat, dan peneliti.
Mereka juga mempunyai kode etik dan dengan kode etik pustakawan ini,” setiap
pustakawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa profesi mereka adalah profesi yang
terutama mengemban tugas pendidikan dan penelitian” diharapkan pekerja di
bidang kepustakaan ini dapat bekerja secara profesional di bidangnya seperti
halnya beberapa profesi lain yang selama ini sudah diakui negara berdasarkan UU
dan Pustakawan dapat mengisi lembaran "lembaran baru dalam kiprahnya membangun
bangsa dan negara Indonesia. Selamat datang UU No. 43 tahun 2007 tentang
Perpustakaan. Semoga saja pemerintah tidak melupakan profesi tersebut.
Daftar Bacaan :
- HARAHAP, Basyral
Hamidy, Kiprah Pustakawan : Seperempat Abad Ikatan Pustakawan Indonesia
1973-1998, Jakarta : Pengurus Besar IPI, 1998.
- INDONESIA, Guru dan
Dosen : UU RI No. 14 tahun 2005, Bandung : Fokusmedia, 2006
*) Oky Widyanarko, SE
Pustakawan Universitas
Surabaya, Email : oky@ubaya.ac.id
|
| • 0 Comments • Post A Comment! • Permanent Link |
Share and enjoy
2 August 2007 - Menegakkan Kembali Epistemologi Yang IslamiPosted in Unspecified |
Menegakkan Kembali Epistemologi Yang Islami
Oleh : Oky Widyanarko
Peradaban Islam
sesungguhnya telah berkembang jauh sebelum bangsa-bangsa barat banyak melakukan
berbagai penemuan dalam bidang teknologi. Sebut saja pakar-pakar muslim seperti
Ibnu Sina yang merupakan filsuf dan ahli dalam kedokteran. Ibnu Sina juga
merupakan Bapak kedokteran Modern, Ibnu Khaldun seorang pakar ekonomi,
historiografi dan sosiologi, Al-Farabi yang mempunyai kontribusi besar pada
bidang matematika dan Farmasi.Pada zaman keemasan Islam tersebut para Sarjana
Muslim sebagai pelopor perkembangan ilmu dan teknologi dalam mengaplikasikan
ilmunya tidak terlepas dari peran agamanya yaitu Islam. Sebagai sumber utama
pengembangan ilmunya tentu saja kembali kepada Al-Quran dan Hadist Nabi.
Kemerosotan peradaban Islam di abad modern saat ini tentunya disebabkan umat
muslim sendiri telah melupakan epistomologi yang seharusnya diaplikasikan
secara islami. Padahal Allah telah berfirman :
"Di antara manusia
ada orang yang membantah tentang Allah tanpa ilmu pengetahuan
dan mengikuti setiap setan yang sangat jahat,
"(QS : AL HAJJ (HAJI) ayat 3)
Bagaimanakah kita sebagai
umat Islam, sebagai intelektual muslim, sebagai sarjana dan calon-calon sarjana
muslim menyikapi perkembangan ilmu pengetahuan dan peradaban modern saat ini
yang kadangkala jika disimak dan diamati banyak bertentangan dengan moral dan
akhlak kehidupan yang islami. Misalnya saja perkembangan teknologi nuklir yang
akhirnya digunakan untuk membunuh satu sama lain, penemuan farmasi yang
ternyata disalah gunakan untuk merusak generasi muda dengan "narkoba" dan
obat-obatan psikotropika, rekayasa genetika yang mungkin nantinya mengaburkan
silsilah keturunan. Alhasil memang peradaban modern yang tidak didampingi oleh
akhlak yang baik akan menuju kehancuran. Untuk itu para intelektual muslim
harus berani mendefenisikan kembali Epistomologi modern saat ini yang sudah
terjerumus ke dalam kesesatan.Ada baiknya kita berusaha kembali membawa
epistemologi menjadi epistemologi yang Islami. Epistemologi sendiri berarti,
"Epistemologi, (dari bahasa
Yunani episteme (pengetahuan) dan logos (kata/pembicaraan)
adalah cabang filsafat
yang berkaitan dengan asal, sifat, dan jenis pengetahuan.
Topik ini termasuk salah satu yang paling sering diperdebatkan dan dibahas dalam
bidang filsafat, misalnya tentang apa itu pengetahuan, bagaimana
karakteristiknya, macamnya, serta hubungannya dengan kebenaran dan keyakinan."�
"Epistomologi atau Teori Pengetahuan
berhubungan dengan hakikat dari ilmu pengetahuan, pengandaian-pengandaian,
dasar-dasarnya serta pertanggung jawaban atas pernyataan mengenai pengetahuan
yang dimiliki oleh setiap manusia. Pengetahuan tersebut diperoleh manusia
melalui akal dan panca indera dengan berbagai metode, diantaranya; metode
induktif, metode deduktif, metode positivisme, metode kontemplatis dan metode
dialektis"�
Epistemologi harus
dikembalikan menjadi epistemologi yang Islami dalam arti mengedepankan 2 unsur
yang seimbang yaitu ilmu pengetahuan berdasar ayat-ayat yang bersifat
"Kauliyah"� atau Empirik termasuk didalamya rasio, panca indera dan intuisi
(hati), kedua, ayat-ayat "Kauniyah"� atau berdasarkan sumber-sumber formal Islam
seperti wahyu dalam Al-Quran yang menerangkan manusia tentang sesuatu bersifat
meta-empirik atau supra rasional dan Hadist Nabi. Kenyataan empirik mungkin
dapat dibuktikan dengan metodologi penelitian yang sudah berkembang saat ini,
tapi untuk ayat-ayat " Kauniyah"� maka hati atau intuisilah yang memegang
peranan dimana ketaqwaan dan keimanan seorang akan mempengaruhi hal tersebut,
Allah sendiri telah menyampaikan firmannya :
" Dan di antara manusia ada orang-orang yang membantah
tentang Allah tanpa ilmu pengetahuan,
tanpa petunjuk dan tanpa kitab (wahyu) yang bercahaya,"� (QS : AL HAJJ
(HAJI) ayat 8)
Peringatan Allah tersebut
ditujukan kepada orang-orang yang hanya menggunakan ayat-ayat Kauliyah atau
empirik saja tanpa ada pertanggungjawabannya terhadap sesuatu yang ghaib atau meta-empirik dalam hal ini
tentunya keberadaan Allah SWT sebagai Tuhan mereka, sebagai yang Maha Tahu.
Para intelektual saat ini seakan-akan mulai terkena syndrome atheisme dimana
semua kepandaiannya dan kejeniusannya dalam penemuan-penemuan ilmu dan
teknologi karena hasil jerih payahnya sendiri dalam menggunakan akal dan panca
inderanya. Semoga kita semua dijauhi dari pengaruh dan sifat-sifat tersebut dan
sebagai intelektual muslim berupaya untuk mengembalikan epistemologi menjadi
epistemologi yang Islami diakhiri dengan doa,
""¦dan katakanlah: "Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku
ilmu pengetahuan." (QS :THAAHAA
ayat 114)"�
*) Oky Widyanarko, SE
Pustakawan Universitas Surabaya
|
| • 0 Comments • Post A Comment! • Permanent Link |
Share and enjoy
2 August 2007 - Menjaga Identitas MuslimPosted in Unspecified |
Menjaga Identitas Muslim
Oleh : Oky Widyanarko
Siapakah yang dapat
disebut muslim dan bagaimanakah muslim harus menjaga identitasnya. "Muslim"�
sendiri dapat berarti penganut atau umat beragama Islam, arti yang lebih luas
yaitu orang-orang yang menyerahkan diri pada aturan hukum-hukum Allah. Islam
sendiri dari bahasa Arab Al-Islam berarti berserah diri kepada Allah dan
merupakan agama yang mengimani satu Tuhan (Monotheisme). Muslim harus berbeda
dengan umat lain yang pernah diciptakan oleh Allah. Sebelumnya sudah banyak
Allah menciptakan generasi sebelum lahirnya muslim yang risalahnya dibawa oleh
Nabi Muhammad SAW, sebut saja Firaun dan pengikutnya, umat Luth yang
diluluhlantakan karena kebejatan moralnya, umat Nuh yang ditenggelamkan, Kaum
Tsamud yang dihancurkan karena ketidaktaatannya terhadap Hukum-hukum yang
diturunkan oleh Allah sebagai Tuhannya. Maka dari itu kita sebagai muslim harus
dapat mengambil pelajaran dari umat terdahulu dan menjadikan muslim berbeda
sehingga kita tetap dicintai oleh Allah sebagai Tuhan penguasa alam ini.
Sebagai langkah awal kita harus menjaga identitas tersebut antara lain dengan,
1.
Menerima Islam seutuhnya
Hai orang-orang yang beriman,
masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut
langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu. ( QS.
Al-Baqarah : 208 )
Demikianlah
perintah Allah SWT dalam firmannya diatas bahwa muslim yang beriman harus
menerima Islam sebagai agama secara keseluruhan, keseluruhan dalam arti apa
yaitu menjalankan 5 rukun Islam dan 6 rukun Iman. Bukan hanya itu saja,
mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari pelajaran yang didapat dari aturan atau
hukum Allah baik dari Al-Quran maupun Hadis Nabi. Dua dasar penting dari Islam
sendiri adalah Meng-Esa-kan Allah sebagai satu-satunya Tuhan yang menjadi
sesembahan dan mengakui Muhammad sebagai Rasul yang diutus. Hal ini menjadi
identitas muslim yang berbeda dengan umat lain seperti halnya Bani Israil yang
dilaknat Allah karena keingkarannya terhadap ajaran Tauhid dan Membunuh
Rasul-rasul yang diutusnya seperti dalam firmannya,
Dan (ingatlah), ketika Kami
mengambil janji dari Bani Israil (yaitu): Janganlah kamu
menyembah selain Allah, dan berbuat kebaikanlah kepada ibu bapa, kaum kerabat,
anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik
kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak
memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu
berpaling. ( QS. Al-Baqarah : 083 )
Sesungguhnya Kami telah
mengambil perjanjian dari Bani Israil [432], dan telah Kami utus kepada mereka
rasul-rasul. Tetapi setiap datang seorang rasul kepada mereka dengan membawa
apa yang yang tidak diingini oleh hawa nafsu mereka, (maka) sebagian dari
rasul-rasul itu mereka dustakan dan sebagian yang lain mereka bunuh. ( QS.
Al-Maaidah : 070 )
2.
Mengamalkan Al-Quran dan Hadist
Muslim
wajib mengamalkan apa yang terkandung dalam kitab suci mereka yaitu Al-Quran
karena Al-Quran diturunkan oleh Allah sebagai pembeda antara kebenaran dan
kebathilan, kitab petunjuk, aturan
hukum, pemberi peringatan dan memberikan kabar gembira kepada
orang-orang beriman bahkan untuk alam semesta. Janganlah berbuat seperti umat-umat
terdahulu yang karena mengingkari ayat-ayat Allah, kemudian mereka mendapat
kerugian di dunia dan akhirat, seperti dalam firmannya,
[2:101] Dan
setelah datang kepada mereka seorang Rasul dari sisi Allah yang membenarkan apa
(kitab) yang ada pada mereka, sebahagian dari orang-orang yang diberi Kitab
(Taurat) melemparkan Kitab Allah ke belakang (punggung) nya seolah-olah mereka
tidak mengetahui (bahwa itu adalah Kitab Allah). (QS.Al-Baqarah
(Sapi betina) ayat 101)
[2:39] Adapun
orang-orang yang kafir dan mendustakan ayat-ayat Kami, mereka itu penghuni
neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS.Al-Baqarah
(Sapi betina) ayat 39)
3. Kesombongan bukanlah Identitas Muslim
Sifat
sombong sangat dibenci Allah maka seorang muslim wajib menjauhi sifat tersebut
karena umat-umat terdahulu banyak mendapat adzab dari Allah karena
kesombongannya seperti halnya Firaun, Qorun dan umat Israil, Allah telah
memperingatkan dalam firmannya,
Dan telah Kami tetapkan terhadap
Bani Israil dalam Kitab itu: "Sesungguhnya kamu akan membuat
kerusakan di muka bumi ini dua kali [848]
dan pasti kamu akan menyombongkan diri dengan kesombongan yang besar". (QS.
Al-Israa : 004 )
kepada Fir`aun dan
pembesar-pembesar kaumnya, maka mereka ini takabur dan mereka adalah
orang-orang yang sombong. (QS. Al-Muminuun : 046)
[28:76] Sesungguhnya
Karun adalah termasuk kaum Musa, maka ia berlaku aniaya terhadap mereka, dan
Kami telah menganugerahkan kepadanya perbendaharaan harta yang kunci-kuncinya sungguh berat dipikul oleh
sejumlah orang yang kuat-kuat. (Ingatlah) ketika kaumnya berkata kepadanya:
"Janganlah kamu terlalu bangga; sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang terlalu membanggakan diri". (AL QASHASH (CERITA)
ayat 76)
[28:78] Karun
berkata: "Sesungguhnya aku hanya diberi harta itu, karena ilmu yang ada
padaku". Dan apakah ia tidak mengetahui, bahwasanya Allah sungguh telah
membinasakan umat-umat sebelumnya yang lebih kuat daripadanya, dan lebih banyak
mengumpulkan harta? Dan tidaklah perlu ditanya kepada orang-orang yang berdosa
itu, tentang dosa-dosa mereka. (QS. Al-Qashash (Cerita) ayat 78)
4.
Jihad, siapa takut
Dalam Islam, arti kata Jihad
adalah berjuang dengan sungguh-sungguh.Jihad dilaksanakan untuk
menjalankan misi utama manusia yaitu menegakkan Din Allah atau menjaga
Din tetap tegak, dengan cara-cara sesuai dengan garis perjuangan para Rasul dan Al-Quran. Jihad
tidak selalu identik dengan perang dan peperangan tetapi juga dapat berarti
berdakwah agar manusia meninggalkan kemusyrikan
dan kembali kepada aturan Allah, menyucikan qalbu, memberikan pengajaran kepada ummat dan mendidik manusia agar sesuai dengan tujuan penciptaan
mereka yaitu menjadi khalifah Allah di bumi dengan segala pengorbanannya
baik harta benda dan jiwa.Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yang
beriman berkaitan dengan jihad seperti dalam firmannya,
[9:20]
Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan
harta benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan
itulah orang-orang yang mendapat kemenangan. (SURAT AT TAUBAH
(Pengampunan) ayat 20)
Menegakkan
kembali jihad di sisi Allah merupakan identitas muslim dan Allah sangat memuji
mereka-mereka yang berjihad di jalan Allah. Bagaimanakah Umat-umat terdahulu,
mereka dilaknat karena ingkar tehadap perintah Jihad, seperti Umat Israil,
[2:246] Apakah
kamu tidak memperhatikan pemuka-pemuka Bani Israel sesudah Nabi musa, yaitu
ketika mereka berkata kepada seorang Nabi mereka: "Angkatlah untuk kami
seorang raja supaya kami berperang (di bawah pimpinannya) di jalan Allah".
Nabi mereka menjawab: "Mungkin sekali jika kamu nanti diwajibkan
berperang, kamu tidak akan berperang." Mereka menjawab: "Mengapa kami
tidak mau berperang di jalan Allah, padahal sesungguhnya kami telah diusir dari
kampung halaman kami dan dari anak-anak kami?" Maka tatkala perang itu
diwajibkan atas mereka, mereka pun berpaling, kecuali beberapa orang saja di
antara mereka. Dan Allah Maha Mengetahui orang-orang yang lalim. (AL
BAQARAH (Sapi betina) ayat 246)
Identitas
yang sudah dibangun oleh Nabi Muhammad SAW sudah menjadi kewajiban muslim untuk
dijaga. Sehingga kita tetap dapat dipandang oleh Allah sebagai umat yang
terbaik seperti Allah telah memuji kita,
Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu
(umat Islam), umat yang adil dan pilihan [95] agar kamu menjadi saksi atas
(perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan)
kamu. Dan Kami tidak menetapkan kiblat yang menjadi kiblatmu (sekarang)
melainkan agar Kami mengetahui (supaya nyata) siapa yang mengikuti Rasul dan
siapa yang membelot. Dan sungguh (pemindahan kiblat) itu terasa amat berat,
kecuali bagi orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah; dan Allah tidak
akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha
Penyayang kepada manusia. ( QS. Al-Baqarah : 143 )
" Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia,
menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada
Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di
antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang
fasik." (ALI 'IMRAN (KELUARGA 'IMRAN) ayat 110)
*) Oky Widyanarko, SE
Pustakawan Universitas Surabaya
|
| • 0 Comments • Post A Comment! • Permanent Link |
Share and enjoy
14 June 2007 - Class Action vs Cash Action : Suatu Dilema Korban Transportasi |
Oleh Oky Widyanarko, Librarian at Surabaya of University
Masih belum kita
lupakan musibah yang menimpa dunia transportasi nasional kita beberapa waktu
lalu antara lain tenggelamnya kapal motor Senopati Nusantara di Laut Jawa,
jatuhnya pesawat Adam Air di selat Sulawesi dan tergulingnya kereta api
penumpang "Bengawan"� di daerah Banyumas. Entah, sudah berapa nyawa yang
melayang sia-sia karena kecerobohan operator transportasi nasional kita, tidak
awal tahun ini saja tapi jika kita hitung mundur beberapa tahun ke belakang
angka korban mungkin jauh lebih besar. Tenggelamnya KM Senopati saja kurang
lebih tigaratusan penumpang hilang dan sampai saat ini belum diketahui
nasibnya. Begitu pula nasib penumpang pesawat Adam Air yang terjun bebas di
selat Makasar dengan korban hilang 102 penumpang. Masih beruntung penumpang
kereta api Bengawan yang gerbongnya keluar dari rel , hanya menyebabkan puluhan
korban meninggal dan lainya cedera. Memang sangat tragis dalam waktu satu
minggu saja ada tiga kejadian kecelakaan transportasi, belum lagi pemberitaan
penundaan jadwal penerbangan yang dilakukan beberapa maskapai penerbangan
nasional akibat kerusakan mesin pesawat. Sebut saja pesawat Lion yang
tergelincir di Ambon dan Mandala di Sumatra. Ironisnya pihak yang paling
dirugikan dan pada posisi yang pasif adalah penumpang atau konsumen.
Fenomena saat ini yang gencar untuk
disuarakan adalah penuntutan pihak-pihak yang berkepentingan mengelola jasa
transportasi tersebut dengan cara "Class Action"� Class Action sendiri belum
begitu populer di Indonesia. Dunia peradilan umum dengan pihak penuntut
masing-masing individu masih terasa kental mewarnai. Tapi tidak ada salahnya
jika Clash Action dijadikan strategi dalam tatanan hukum untuk memberi efek
jera kepada para operator atau penyedia jasa yang masih saja tetap "bandel"� dan
terkesan menganggap enteng urusan nyawa penumpang atau pemakai jasa
transportasi di Indonesia. Sebenarnya Sistem peradilan di Indonesia sudah mengakui
keberadaan Class Action dengan niat baik pemerintah mengeluarkan beberapa
produk perundang-undangan seperti UU No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan
Lingkungan Hidup, UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No.
41 tentang Kehutanan. Ketiga peraturan tersebut memberi peluang kepada
pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk dapat menuntut atau menggugat
keperdataan pihak yang bertanggung jawab secara perwakilan (Class Action).
Class Action sendiri sebagai upaya lain melakukan gugatan atau penuntutan jika
sistem peradilan yang konvensional dirasa tidak efektif lagi. Bayangkan jika
102 ahli waris penumpang Adam Air menuntut tanggung jawab kepada pihak operator
atas hilangnya keluarga mereka maka peradilan akan membutuhkan waktu yang
sangat lama dan tidak kurang akan menguras biaya yang banyak., padahal kasus
ke-102 ahli waris itu sama. Class Action memberi jalan penuntutan dan
penyelesaian yang lebih efisien dan efektif dimana dipakai sistem perwakilan
dari korban.
Kelemahan sistem yang sudah diadopsi di
Indonesia ini adalah pertama, Sistem keperdataan yang berlaku saat ini (HIR)
ataupun RBg tidak mengenal konsep gugatan "Class Action"�. Justru dalam beberapa
hal terdapat ketentuan-ketentuan yang saling bertentangan.Kedua, ketiga
perundangan-undangan tersebut hanya UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
konsumen saja yang dapat dijadikan pijakan gugatan berkaitan dengan kelalaian
penyelenggaraan transportasi/jasa dan kuat sebagai bahan gugatan meskipun tidak
secara spesifik membahas masalah jasa transportasi udara,laut dan darat.Ketiga,
belum adanya aturan hukum tentang prosedur acara pemeriksaan terhadap perkara
perdata yang diajukan dengan mempergunakan prosedur "gugatan perwakilan"� atau
class action telah menimbulkan banyak permasalahan dalam praktek pelaksanaan di
pengadilan.Keempat, Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 2001 yang mengatur
tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional belum maksimal kerjanya.
Kelima,dalam beberapa pasal yang terdapat dalam UU No. 8 tahun 1999,
memungkinkan penyelesaian hukum antara konsumen dan penyelnggara jasa dilakukan
diluar peradilan misalnya pasal 47, pasal 49. keenam, sanksi yang diberikan
lebih bersifat administrasi seperti ganti rugi dan bukannya sanksi pidana,
padahal UU No. 8 Tahun 1999 memungkinkan pelaku atau operator yang lalai dalam
penyelenggaraan jasa dapat dituntut pidana penjara dua sampai paling lama lima
tahun, pasal 61 dan pasal 62.
Sebagai pihak yang dirugikan dan pada
posisi yang tidak menguntungkan pada saat ini akibat sistem peradilan dan
perundang-undangan yang lemah, akhirnya mereka merelakan penyelesaian dengan
jalan damai di luar peradilan (meskipun terpaksa). Janji-janji operator yang
akan membayar ganti rugi atau santunan kepada pihak korban atau ahli waris
merupakan senjata ampuh saat ini untuk mengurangi beban, tanggung jawab dan
dosa-dosa operator tersebut. Sehingga muncul istilah "Cash action"�, dengan
membayar tunai maka persoalan selesai. Akhirnya tujuan Class Action sebagai
upaya penegakan hukum, pemberian sanksi yang menghasilkan efek jera kepada
pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab harus sekali lagi kalah dengan
"pembayaran tunai"� ganti rugi, santunan, asuransi dsb. Bagaimana mungkin satu
nyawa penumpang Adam Air sebanding dengan lima ratus juta rupiah atau penumpang
KM Senopati yang hilang dihargai hanya sepuluh juta rupiah saja. Bagaimana
tanggung jawab operator yang sampai tidak memberi jaminan asuransi keselamatan
(jamsostek) terhadap kru penerbangannya sendiri"¦sungguh memalukan bukan. Apakah
dengan "Cash Action"� sebagai kedok untuk menutupi kebobrokan manajemen dapat
memuaskan ahli waris korban. Sungguh ironis memang tapi itulah yang terjadi.
Mudah-mudahn dengan banyaknya musibah yang dialami dunia transportasi nasional
saat ini menggugah pemerintah untuk membenahi sistem peradilan yang berkaitan
dengan Class Action. Pemerintah diminta dapat membuat perundang-undangan dan
peraturan prosedur acara pemeriksaan perdata gugatan class action yang
baru,mencakup semua bidang termasuk transportasi dan merubah atau merevisi
Hukum Acara Perdata yang berlaku saat ini (HIR ataupun RBg) yang ternyata
bertentangan dalam beberapa ketentuan dengan Class Action itu sendiri.
Oky Widyanarko, SE
Pustakawan
Universitas Surabaya
|
| • 0 Comments • Post A Comment! • Permanent Link |
Share and enjoy
14 June 2007 - Ubaya Menuju Profesionalisme Dosen |
Oleh : Oky Widyanarko, Librarian at Surabaya of University (Ubaya)
Mendapatkan pendidikan
yang layak adalah hak setiap warga negara.Hal tersebut telah diamanatkan dalam
konstitusi negara ini. Tapi tidak hanya semata-mata mendapatkan pendidikan yang
layak saja, tetapi juga menjamin bahwa pendidikan yang diberikan adalah
berkualitas. Kualitas pendidikan banyak sekali faktor yang mempengaruhi dan
salah satunya adalah terjaminnya kualitas tenaga pendidik yang sering kita
sebut guru atau di perguruan tinggi disebut dengan dosen. Apakah kualitas guru
atau dosen di negara ini masih kita sanksikan profesionalisme atau kualitasnya.
Dikeluarkannya UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bisa memberi jawaban
bahwa selama ini jaminan akan kualitas atau profesioanlisme dalam dunia
pendidikan di negara ini memang masih diragukan. Padahal di beberapa negara
maju masalah profesionalisme tenaga pendidik ini sudah diatur dan diaplikasikan
dalam bentuk UU atau peraturan sehingga dijamin dan terus dipantau kualitasnya.
Sebut saja negara Jepang yang sudah melakukan sertifikasi tenaga pendidik sejak
tahun 1974, kemudian di Amerika telah ada AACTE ( The American Association of
Colleges for Teacher Education ) yaitu lembaga yang mengatur masalah standarisasi
tenaga pendidik sehingga dijamin akan kompetensinya dan kualitasnya.
Bagaimanakah kondisi di negeri kita ini,
UU No. 14 tahun 2005 akan menjadi dasar bagi penilaian profesi dosen baik di
perguruan tinggi negeri maupun swasta. Bagaimana UU ini mengatur mengenai
kompetensi seorang dosen, kualifikasi akademik sampai dengan sertifikasi
sebagai pendidik. Sebut saja beberapa pasal yang sangat ketat mengatur standar
minimum kualifikasi dosen sebagai tenaga pendidik untuk dapat mengajar atau
layak disebut tenaga pendidik, misal pasal 46 ayat 2 yang memberi standar
minimum seorang dosen harus mempunyai kualifikasi akademik S2 atau setingkat
Magister untuk dapat mengajar program strata satu (S1) atau Diploma
(Politeknik). Kualifikasi akademik untuk dapat mengajar pada program Pasca
Sarjana tidak kalah ketatnya yaitu mensyaratkan seorang dosen harus minimal
berijasah atau bergelar doctor atau setingkat Jenjang S3. Dalam pasal 47 ayat
1b dipersyaratkan juga dengan adanya uji kompentensi bagi tenaga pendidik sebelum
layak mendapat sertifikasi sebagai dosen. Meskipun Peraturan Pemerintah (PP)
yang mengatur pelaksanaan UU tersebut masih digodok pemerintah dan DPR tak
pelak lagi ini bisa menjadi pukulan bagi beberapa perguruan tinggi baik negeri
maupun swasta yang belum siap mengaplikasikan program pemerintah tersebut.
Bagaimanakah upaya Ubaya saat ini untuk
mengantisipasi penerapan aturan pemerintah tersebut. Untuk program S1 saat ini
banyak dosen memang sudah berkualifikasi akademik yang dipersyaratkan pasal 46
(2) UU No. 14 tahun 2005 tersebut, dan beberapa dosen lagi berusaha
menyelesaikan studinya ke jenjang yang lebih tinggi. Tapi yang dikhawatirkan
adalah untuk program Poltek dan Program Pasca Sarjana. Untuk Poltek mungkin
dapat dilakukan dengan mengirim tenaga pendidik untuk melanjutkan studi ke
jenjang S2 yang kompeten dengan bidang keilmuannya dan untuk sementara memakai
dosen-dosen dari program S1 yang sudah memiliki kualifikasi setingkat Magister.
Sedangkan problem yang dihadapi program Pasca Sarjana lebih rumit karena hanya
beberapa dosen saja di Ubaya yang memiliki kualifikasi setingkat Doktor (S3).
Solusi yang dapat diambil berusaha mengambil jalan pintas dengan memakai dosen
terbang, dosen luar biasa atau meminjam dosen dari perguruan tinggi lain. Cara
kedua adalah dengan memulai pengiriman dosen-dosen untuk belajar ke jenjang S3
atau program Doktor baik dengan percepatan maupun reguler. Ambil Contoh saja
UGM yang sejak tahun 1995 mencanangkan program 1000 Doktornya dengan mengirim
sebanyak-banyaknya dosen yang berkualifikasi magister untuk melanjutkan
studinya ke jenjang Doktor baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Kualifikasi akademik belum menjamin
bahwa tenaga pendidik dapat menjadi tenaga professional yang berkompeten, UU
yang baru juga mensyaratkan adanya sertifikasi dengan mengikuti uji kompetensi
(lihat pasal 47 dan pasal 69(2). Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) telah
menyebutkan bahwa untuk guru pada sekolah menengah akan diadakan uji kompetensi
jika hendak mendapatkan sertifikasi sebagai tenaga pengajar. Materi yang
diujikan antara lain kompetensi pedagogic, kompetensi profesionalisme,
kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial. Jika RPP juga mengatur uji
kompetensi bagi dosen untuk mendapatkan sertifikasi maka bersiaplah bagi
dosen-dosen di Ubaya untuk belajar kembali dan diuji kembali sebelum mereka
dapat memberikan pelajaran dan mentransferkan ilmunya kepada mahasiswa.
*) Oky Widyanarko, SE
Pustakawan
Universitas Surabaya
|
| • 0 Comments • Post A Comment! • Permanent Link |
Share and enjoy
|
About Me
Friends
|