Random Blog
Join JournalHome.com.
Create your own free blog today.
Create Your Blog
Flag this entry/bog.
It will be manually reviewed.
Report This!

My Journal

17 December 2008 - Pemindahan Kiblat : Tamparan buat Yahudi

Posted in Unspecified


Pemindahan Kiblat : Tamparan buat Yahudi

Oleh :

Oky Widyanarko *)

Sesungguhnya Yahudi banyak mencemooh Rasulullah, baik ketika beliau hidup maupun sampai hari ini. Isu yang banyak disebarkan adalah Muhammad sesungguhnya hanya nabi palsu yang menjiplak Taurat dan agama yang dibawanya adalah Yahudi juga dengan mengatakan bahwa kiblat muslim sebenarnya adalah ke Yerusalem dan bukan di kota Makkah. Tetapi sesungguhnya tiap-tiap umat mempunyai syariat yang berbeda demikianlah Allah berfirman :


وَأَنزَل´نَا .ِلَي´كَ ال´كِتَابَ بِال´حَق´ِ ...ُصَد´ِقاً ل´ِ...َا بَي´نَ يَدَي´هِ ...ِنَ ال´كِتَابِ وَ...ُهَي´...ِناً عَلَي´هِ فَاح´كُ... بَي´نَهُ... بِ...َا أَنزَلَ الل´هُ وَلاَ تَت´َبِع´ أَه´وَاءهُ...´ عَ...´َا جَاءكَ ...ِنَ ال´حَق´ِ لِكُل´ٍ جَعَل´نَا ...ِنكُ...´ شِر´عَةً وَ...ِن´هَاجاً وَلَو´ شَاء الل´هُ لَجَعَلَكُ...´ أُ...´َةً وَاحِدَةً وَلَـكِن ل´ِيَب´لُوَكُ...´ فِي ...َا آتَاكُ... فَاس´تَبِقُوا الخَي´رَاتِ .ِلَى الله ...َر´جِعُكُ...´ جَ...ِيعاً فَيُنَب´ِئُكُ... بِ...َا كُنتُ...´ فِيهِ تَخ´تَلِفُونَ

[5:48] Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Qur'an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian421 terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu422, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu,


Dengan perbedaan syariat itu maka muslim tidak sama dengan Yahudi maupun Nasrani sesungguhnya Allah Maha Kuasa dan Maha Adil bagaimana ketika Yerusalem dijadikan Kiblat bagi umat Yahudi maka Muslimpun diberi Kiblat yang baru seperti firmannya :


وَلِكُل´ٍ وِج´هَةٌ هُوَ ...ُوَل´ِيهَا فَاس´تَبِقُوا´ ال´خَي´رَاتِ أَي´نَ ...َا تَكُونُوا´ يَأ´تِ بِكُ...ُ الل´هُ جَ...ِيعاً .ِن´َ الل´هَ عَلَى كُل´ِ شَي´ءٍ قَدِيرٌ


[2:148] Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan. Di mana saja kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.


Dan semua orang akan tahu kiblat muslim sebenarnya bukan ke Yerusalem tetapi ke Masjidil Haram di Kota Makkah , hal ini mematahkan anggapan orang-orang Yahudi bahwa Yerusalemlah atau Al-Quds adalah satu-satunya kiblat yang ditetapkan oleh Allah.


قَد´ نَرَى تَقَل´ُبَ وَج´هِكَ فِي الس´َ...َاء فَلَنُوَل´ِيَن´َكَ قِب´لَةً تَر´ضَاهَا فَوَل´ِ وَج´هَكَ شَط´رَ ال´...َس´جِدِ ال´حَرَا...ِ وَحَي´ثُ ...َا كُنتُ...´ فَوَل´ُوا´ وُجُوِهَكُ...´ شَط´رَهُ وَ.ِن´َ ال´َذِينَ أُو´تُوا´ ال´كِتَابَ لَيَع´لَ...ُونَ أَن´َهُ ال´حَق´ُ ...ِن ر´َب´ِهِ...´ وَ...َا الل´هُ بِغَافِلٍ عَ...´َا يَع´...َلُونَ

[2:144] Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit96, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan.


Yahudi sebenarnya tahu kiblat muslim memang dari Tuhannya tetapi memang karena kebusukan hatinya mereka tidak mau menerima kebenaran tersebut. Tetapi begitulah itu merupakan tamparan dari yang Maha Kuasa buat mereka bahwa ada umat yang berbeda dan umat itu adalah pilihan Tuhan sendiri seperti dalam firmannya,


كُنتُ...´ خَي´رَ أُ...´َةٍ أُخ´رِجَت´ لِلن´َاسِ تَأ´...ُرُونَ بِال´...َع´رُوفِ وَتَن´هَو´نَ عَنِ ال´...ُنكَرِ وَتُؤ´...ِنُونَ بِالل´هِ وَلَو´ آ...َنَ أَه´لُ ال´كِتَابِ لَكَانَ خَي´راً ل´َهُ... ...´ِن´هُ...ُ ال´...ُؤ´...ِنُونَ وَأَك´ثَرُهُ...ُ ال´فَاسِقُونَ

[3:110] Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang yang fasik.


*) Oky Widyanarko, Pustakawan Universitas Surabaya
Share |
0 CommentsPost A Comment!Permanent Link

Share and enjoy
  • Digg
  • del.icio.us
  • DZone
  • Netvouz
  • NewsVine
  • Reddit
  • Slashdot
  • StumbleUpon
  • Taggly
  • Technorati
  • YahooMyWeb

17 December 2008 - Mengelola Stres di Tempat Kerja : Renungan buat Pustakawan

Posted in Unspecified


Mengelola Stres di Tempat Kerja : Renungan buat Pustakawan *)

 

Oleh :

 

Hari Subagijo **

Oky Widyanarko ***

 

 

Stres di tempat kerja bukan suatu fenomena yang aneh.Stres dapat menghinggapi siapa saja tidak terkecuali seorang pustakawan. Rutinitas pekerjaan dan beban kerja yang tinggi di perpustakaan dapat menjadi penyebabnya. Bahkan sebuah perusahaan asuransi bernama Northwestern National Life Insurance Co. mengatakan “stress di tempat kerja benar-benar mewabah”. Sebenarnya stres itu apa ?.


DEFINISI STRES

 

National Safety Council mendefinisikan stres sebagai ketidakmampuan mengatasi ancaman yang dihadapi oleh mental, fisik, emosional dan spiritual manusia, yang pada suatu saat dapat mempengaruhi kesehatan fisik manusia tersebut. Bila stres mengancam fisik manusia maka gejala yang muncul dengan cepat dapat berupa respon terhadap denyut jantung meningkat, tekanan darah meningkat, ketegangan otot meningkat, produksi keringat meningkat dan aktivitas metabolic meningkat. Referensi lain mengartikan stres sebagai kelebihan tuntutan atas kemampuan individu dalam memenuhi tuntutan tersebut.

 

Penyebab Pustakawan Stres

 

Bila melihat hasil riset yang dilakukan oleh Thomas Mann pada Oktober 2005 menunjukkan bahwa hampir 89% student di Amerika Serikat masih mengandalkan sumber informasi dalam bentuk cetak seperti buku dan journal yang ada di perpustakaan.  Merekapun masih tergantung bantuan pustakawan dalam pencarian informasi, layanan peminjaman, pengembalian dan perpanjangan buku, jurnal atau sumber informasi dalam bentuk cetak lainnya, sehingga hal ini juga berpengaruh pada tingginya beban kerja seorang pustakawan. Coba bisa anda bayangkan jika semua student Harvard of University yang memiliki koleksi tidak kurang 15 juta buku dan 90 jaringan perpustakaan bergantung pada pustakawan maka entah apa jadinya tingkat kesibukan pustakawan disana. Kondisi dimana terlalu banyak hal yang harus dilakukan oleh pustakawan atau pekerja perpustakaan  dan tidak cukup waktu untuk mengerjakannya adalah bibit-bibit timbulnya stres.

 

Penyebab stres sendiri dapat didefinisikan ke dalam beberapa kelompok yaitu :

  1. Penyebab organisasional
    • Kurangnya otonomi dan kreativitas, harapan, tenggat waktu dan kuota yang tidak logis, relokasi pekerjaan untuk pustakawan, kurangnya pelatihan bagi pustakawan, karier yang melelahkan, hubungan dengan pimpinan kurang harmonis, dituntut selalu mengikuti perkembangan iptek yang up to date, bertambahnya tanggungjawab tanpa pertambahan kompensasi dan selalu menjadi oknum yang dikorbankan jika kinerja perpustakaan buruk
  2. Penyebab individu
    • Pertentangan antara karier dan tanggungjawab keluarga, ketidakpastian ekonomi, kurangnya penghargaan atau apresiasi terhadap profesi pustakawan, kurangnya pengakuan kerja di bidang kepustakawanan, kejenuhan, ketidakpuasan kerja, kebosanan, konflik dengan rekan kerja (sesama pustakawan, pekerja perpustakaan, pimpinan)
  3. Penyebab lingkungan
    • Buruknya iklim lingkungan kerja, Diskrimasi ras dalam pekerjaan, pelecehan seksual yang dilakukan rekan kerja, pimpinan atau user perpustakaan, kekerasan di tempat kerja, kemacetan saat akan berangkat atau pulang kerja

 

Upaya Penanggulangan


Hal lainnya yang dapat dilakukan untuk mengurangi atau menghindari stres bagi pustakawan sebagai individu adalah dengan mengikuti saran-saran berikut ini.:

  • Pantaulah perilaku pribadi sendiri, buat catatan tentang perilaku itu, dan tentu saja, lanjutkan dengan mengubah perilaku tersebut (self-monitoring).
  • Sesuaikan program aktivitas anda dengan jadwal yang cocok dengan kebiasaan anda (tailoring). Misalnya, bila anda tidak mampu bangun pagi, hindari melakukan aktivitas pagi hari.
  • Berikan insentif, penghargaan, rewards, atau reinforcement apabila anda telah selesai melakukan suatu aktivitas atau program sesuai dengan rencana anda secara sukses. Insentif ini dapat berupa barang atau uang.
  • Sama halnya seperti insentif berupa materi; senyum manis, pujian, atau ucapan sayang (social reinforcement/social support) dari orang lain ketika anda telah melakukan sesuatu dengan berhasil pun dapat menjadi insentif yang kuat dan bermanfaat.
  • Buatlah kontrak pribadi (self-contracting) untuk melakukan hal-hal yang selama ini telah tertunda atau terabaikan. Misalnya, niat untuk bangun pagi, datang tidak terlambat, berdandan lebih cepat, dan lain-lain.
  • Kalau perlu, buatlah kontrak (perjanjian) dengan orang-orang yang penting secara pribadi (significant others) seperti suami, istri, teman, dan lain-lain. Janji semacam ini akan memperkuat kemauan anda untuk mengubah apa yang ingin anda ubah.
  • Ubahlah sesuatu secara bertahap, misalnya dari yang paling sederhana atau mudah ke yang paling kompleks atau sukar (shaping).
  • Usahakan untuk mempunyai sesuatu atau seseorang yang dapat memperingati anda bahwa sesuatu perlu dilakukan atau sudah dilakukan.
  • Jadilah anggota suatu kelompok (self-help groups) yang terdiri dari orang-orang dengan nasib atau kesuliatan yang sama (similar health and lifestyle problems). Ini dapat memberikan dukungan emosional bagi penderita stres.

 

Catatan Akhir

 

Bagaimanapun juga pustakawan mempunyai kemampuan terbatas maka harus ada upaya dari pihak organisasi (Yayasan, Universitas, Perpustakaan), individu (pustakawan sendiri) dan perbaikan lingkungan agar dapat mengurangi tekanan-tekanan yang dapat timbul kepada seorang pekerja sehingga sebagai profesional, pustakawan selalu terhindar dari gejala stres.

 

Daftar pustaka


  1. Atkinson, jacqualine M.(a.b) F.X. Budiyanto, Mengatasi Stres di tempat kerja, Jakarta : Binarupa Aksara, 1997
  2. Mann, Thomas, Survey of Library User Studies, http://www.guild2910.org/google.htm, akses 5 Maret 2008
  3. National Safety Council, manajemen Stres, Jakarta : EGC, 2003
  4. Stres di Tempat Kerja, (http://www.geocities.com/dokterchandra/artikel_penanggulanganstress.html), akses 3 Maret 2008



* Artikel ini pernah dipublikasikan di jurnal Perpustakaan Universitas Surabaya, Vol.2 / 2008

** Staf Perpustakaan Universitas Surabaya

*** Pustakawan Universitas Surabaya


Share |
0 CommentsPost A Comment!Permanent Link

Share and enjoy
  • Digg
  • del.icio.us
  • DZone
  • Netvouz
  • NewsVine
  • Reddit
  • Slashdot
  • StumbleUpon
  • Taggly
  • Technorati
  • YahooMyWeb

30 January 2008 - Memorable Experience in Library

Posted in Unspecified


MEMORABLE EXPERIENCE in LIBRARY

Sebagai Upaya Strategi Marketing di Perpustakaan

 

OLEH :

 

Oky   Widyanarko, SE *)


Perpustakaan Universitas Surabaya menjelang ujian akhir semester akan selalu dipadati mahasiswa yang memanfaatkan fasilitas perpustakaan untuk mendukung kelancaran studinya. Banyak mahasiswa yang datang tidak hanya sekedar memanfaatkan fasilitas layanan sirkulasi dan referensi bahan pustaka saja, melainkan juga memanfaatkan ruang diskusi untuk belajar secara individu maupun kelompok. Sekedar sebagai ilustrasi bagaimana sebuah kesan terbentuk di perpustakaan, sebut saja Putri seorang mahasiswi datang ke perpustakaan untuk memanfaatkan fasilitas ruang diskusi. Dia bersama teman-teman kelompoknya memang telah membuat janji untuk bertemu. Mereka berjanji untuk langsung bertemu di ruang diskusi. Setelah menunggu beberapa menit tanpa ada kepastian temannya hadir, Putripun mencoba menghubunginya melalui handphone. Kontak inipun gagal karena pesawat temannya tidak diaktifkan. Kebetulan seorang petugas perpustakaan melihat kejadian ini dan menghampirinya sambil bertanya“ ada yang bisa saya bantu mbak”. Putripun mengutarakan permasalahannya bahwa dia mempunyai janji bertemu dengan beberapa temannya di ruang diskusi perpustakaan tetapi setelah setengah jam Putri menunggu dan mencari-cari, temannya belum muncul juga. Kemudian petugas perpustakaan tersebut menawarkan bantuan kepada Putri untuk memanggilkan nama temannya lewat media pengeras suara yang ada di dalam gedung perpustakaan. Setelah menunggu sekitar 2 menit nama teman-temannya telah dipanggil lewat pengeras suara. Tidak lama kemudian dengan tergesa-gesa beberapa mahasiswi datang menghampiri Putri yang sudah terpaku lama menunggu di pintu masuk ruang diskusi. Bagi Putri sebagai user perpustakaan hal seperti ini merupakan sebuah layanan yang memberikan kesan baik di dalam hatinya. Ketika ia sendiri dalam kesulitan menghubungi beberapa temannya tiba-tiba seorang petugas perpustakaan bersedia membantunya. Kesan baik tersebut tentu tidak begitu saja terlupakan oleh user perpustakaan seperti Putri tadi. Ilustrasi di atas tadi merupakan satu contoh saja bagaimana sebuah proses pembentukan kesan yang baik terjadi. Kesan melekat pada seorang user terhadap suatu layanan yang diberikan secara positif dalam ilmu marketing disebut memorable experience.


Strategi Jasa Informasi


Sebenarnya itu salah satu dari ratusan kisah yang pernah terjadi di perpustakaan. Hanya saja baik petugas perpustakaan yang melayani dan user sebagai pengguna selama ini tidak menyadari bahwa memorable experience tersebut merupakan salah satu strategi marketing sebuah perusahaan dalam hal ini perpustakaan untuk dapat mempertahankan loyalitas usernya. Untuk menciptakan sebuah kesan tentu petugas perpustakaan sebagai orang yang berada di frontlines perlu dibekali kiat-kiat khusus atau dibekali dengan training mengenai perilaku user perpustakaan, strategi layanan perpustakaan dan pelatihan kepribadian. Bekal latihan tersebut diharapkan dapat membawa manfaat bagi pustakawan dan pekerja perpustakaan dalam menghadapi komplain user selama bertugas di perpustakaan, memberikan solusi jika ada permasalahan dalam layanan dan tentunya memberikan kesan yang selalu simpatik dalam setiap layanan jasa yang diberikan oleh perpustakaan.


Tips buat Pustakawan


Ada beberapa tips untuk menghadapi user yang selalu membuat masalah dan banyak melakukan komplain.Salah satunya memberikan kesan yang tak terlupakan tadi sehingga akan merubah image user terhadap layanan yang diberikan perpustakaan. Tips tersebut, pertama adalah kita menganggap mereka para user sebagai adik atau teman yang selalu rewel dan minta perhatian. Kesabaran tentu kuncinya. Tapi jika kita mengetahui permasalahan dan solusi pemecahannya hal tersebut akan mempermudah petugas frontlines dalam menghadapi komplain user. Kedua, kesan simpatik diperlukan untuk menumbuhkan memorable experience user sehingga mereka merasa puas dengan layanan yang diberikan perpustakaan. Menampilkan kesan simpatik ini misalnya petugas membantu mencarikan buku di rak setelah melihat bahwa user kesulitan menemukannya, meminjamkan tangga buku ketika melihat user kesulitan mengambil buku yang berada pada rak tertinggi, meminta maaf jika layanan yang diberikan kurang memuaskan, mengucapkan selamat ulang tahun kepada user, mengucapkan selamat atas kelulusannya, membesuk user yang kebetulan sedang sakit, mengucapkan turut belasungkawa baik secara langsung kepada user atau keluarga user yang sedang tertimpa kesusahan baik secara langsung, surat maupun dengan media elektronik, dan masih banyak hal-hal kecil lainnya yang bisa dilakukan. Ketiga, utamakan kualitas layanan perpustakaan yang memenuhi standar mutu, misalnya buka dan tutup layanan tepat waktu, kebersihan, kerapian, kelengkapan fasilitas termasuk menyediakan fasilitas bagi user dengan keterbatasan fisik atau cacat dan keramahtamahan petugas. Penyediaan sarana hotspot WIFI secara cuma-cuma merupakan layanan terbaru yang diberikan perpustakaan saat ini dengan tujuan memberikan kenyamanan bagi user perpustakaan dan tentunya diharapkan dapat memberikan kesan baik dalam layanan perpustakaan.


Tujuannya “Locking Loyalty”


Upaya memberi kesan membekas kepada konsumen yang memanfaatkan layanan jasa informasi saat ini merupakan strategi yang banyak diadopsi oleh beberapa perpustakaan modern di luar negeri. Pembinaan dan pelatihan pustakawan atau pekerja perpustakaan serta penyediaan fasilitas yang mendukung merupakan usaha untuk mendukung strategi tersebut dengan tujuan tentunya dapat mengunci loyalitas user perpustakaan atau locking loyalty. Melakukan perbaikan dari hal-hal yang paling kecil seperti telah dikemukakan di atas dapat menjadi pelajaran bagi para pustakawan dan pekerja perpustakaan yang ada di Indonesia untuk memberikan citra positif pelayanan perpustakaan di masa datang.

 

Daftar Pustaka

 

· Kartajaya, Hermawan, Hermawan Kartajaya on Positioning, Bandung : Mizan, 2006
· Kartajaya, Hermawan, Hermawan Kartajaya on Servicee, Bandung : Mizan, 2007
· KOTLER, Philip, Manajemen Pemasaran : Analisis, Perencanaan, Implementasi, dan Kontrol, 9th.ed. Vol.1, Jakarta : Prehallindo, 1997
· KOTLER, Philip, Manajemen Pemasaran : Analisis, Perencanaan, Implementasi, dan Kontrol, 9th.ed. Vol.2, Jakarta : Prehallindo, 1997
· RUHIMAT, Perpustakaan Perlu Wajah Baru, http://www.jplh.or.id/elnv4/topik/artikel/perpustakaan_perlu_wajah_baru.html, akses tanggal 23 Nopember 2008
· TROUT, Jack, Yang Terbaru tentang Strategi Bisnis Nomor Satu Dunia, Jakarta ; Gramedia Pustaka Utama, 1997

 


        

*) Oky Widyanarko

Pustakawan Universitas Surabaya , email  oky@ubaya.ac.id
Share |
0 CommentsPost A Comment!Permanent Link

Share and enjoy
  • Digg
  • del.icio.us
  • DZone
  • Netvouz
  • NewsVine
  • Reddit
  • Slashdot
  • StumbleUpon
  • Taggly
  • Technorati
  • YahooMyWeb

30 January 2008 - Akuntabilitas Sebuah Perpustakaan

Posted in Unspecified

AKUNTABILITAS SEBUAH PERPUSTAKAAN

MENUJU PERPUSTAKAAN DENGAN MANAJEMEN MODERN

OLEH

Oky Widyanarko 

 

ABSTRAK

 

Akuntabilitas dipandang penting dalam sebuah organisasi atau perusahaan. Proses Akuntabilitas sudah lama dilakukan oleh perusahaan-perusahaan dan lembaga birokrat di pemerintahan dengan tujuan untuk dapat memastikan apakah perusahaan atau lembaga itu telah berhasil mencapai tujuan seperti yang direncanakan dalam strategi manajemennya . Ada tiga faktor penting dalam penilaian sebuah organisasi atau lembaga dalam kaitannya dengan akuntabilitas yaitu verifikasi penggunaan sumber daya yang tersedia, pencapaian target dan penilaian output yang dihasilkan.


Perpustakaan yang selama ini dianggap sebagai organisasi nirlaba kedepannya juga diharapkan mengikuti trend saat ini sebagai organisasi modern yang mempunyai tujuan dan strategi dalam pengembangannya. Diperlukan manajemen atau pengelolaan yang modern seperti perlunya perencanaan strategi, positioning perpustakaan, pengembngan produk dan strategi marketingnya , pengembangan SDM yang berkualitas sampai dengan masalah evaluasi atau akuntabilitas terhadap organisasi. Sebenarnya untuk organisasi seperti perpustakaan tidak boleh meremehkan apa arti akuntabilitas sebuah organisasi karena di dunia saat ini perusahaan hebat sekelas Boeing dan Microsoft pun tidak melupakan peran akuntabilitas organisasi yang hasilnya nanti dapat digunakan dalam penentuan strategi kebijakan perusahaan kedepan.


KONSEP  DAN ARTI AKUNTABILITAS


Dalam definisi tradisional, Akuntabilitas adalah istilah umum untuk menjelaskan betapa sejumlah organisasi telah memperlihatkan bahwa mereka sudah memenuhi misi yang mereka emban ( BENVENISTE, Guy, : 1991). Definisi lain menyebutkan akuntabilitas dapat diartikan sebagai kewajiban-kewajiban dari individu-individu atau penguasa yang dipercayakan untuk mengelola sumber-sumber daya publik dan yang bersangkutan dengannya untuk dapat menjawab hal-hal yang menyangkut pertanggungjawabannya. Akuntabilitas terkait erat dengan instrumen untuk kegiatan kontrol terutama dalam hal pencapaian hasil pada pelayanan publik dan menyampaikannya secara transparan kepada masyarakat ( ARIFIYADI, Teguh,: 2008 ).

 

Konsep tentang Akuntabilitas secara harfiah dalam bahasa inggris biasa disebut dengan accoutability yang diartikan sebagai “yang dapat dipertanggungjawabkan”. Atau dalam kata sifat disebut sebagai accountable. Lalu apa bedanya dengan responsibility yang juga diartikan sebagai “tanggung jawab”. Pengertian accountability dan responsibility seringkali diartikan sama. Padahal maknanya jelas sangat berbeda. Beberapa ahli menjelaskan bahwa dalam kaitannya dengan birokrasi, responsibility merupakan otoritas yang diberikan atasan untuk melaksanakan suatu kebijakan. Sedangkan accountability merupakan kewajiban untuk menjelaskan bagaimana realisasi otoritas yang diperolehnya tersebut.


Berkaitan dengan istilah akuntabilitas, Sirajudin H Saleh dan Aslam Iqbal berpendapat bahwa akuntabilitas merupakan sisi-sisi sikap dan watak kehidupan manusia yang meliputi akuntabilitas internal dan eksternal seseorang. Dari sisi internal seseorang akuntabilitas merupakan pertanggungjawaban orang tersebut kepada Tuhan-nya. Sedangkan akuntabilitas eksternal seseorang adalah akuntabilitas orang tersebut kepada lingkungannya baik lingkungan formal (atasan-bawahan) maupun lingkungan masyarakat.


Deklarasi Tokyo mengenai petunjuk akuntabilitas publik menetapkan pengertian akuntabilitas yakni kewajiban-kewajiban dari individu-individu atau penguasa yang dipercayakan untuk mengelola sumber-sumber daya publik dan yang bersangkutan dengannya untuk dapat menjawab hal-hal yang menyangkut pertanggungjawaban fiskal,  manajeria dan program. Ini berarti bahwa akuntabilitas berkaitan dengan pelaksanaan evaluasi (penilaian) mengenai standard pelaksanaan kegiatan, apakah standar yang dibuat sudah tepat dengan situasi dan kondisi yang dihadapi, dan apabila dirasa sudah tepat, manajemen memiliki tanggung jawab untuk mengimlementasikan standard-standard tersebut. Akuntabilitas juga merupakan instrumen untuk kegiatan kontrol terutama dalam pencapaian hasil pada pelayanan publik. Dalam hubungan ini, diperlukan evaluasi kinerja yang dilakukan untuk mengetahui sejauh mana pencapaian hasil serta cara-cara yang digunakan untuk mencapai semua itu. Pengendalian (control) sebagai bagian penting dalam manajemen yang baik adalah hal yang saling menunjang dengan akuntabilitas. Dengan kata lain pengendalian tidak dapat berjalan efisien dan efektif bila tidak ditunjang dengan mekanisme akuntabilitas yang baik demikian juga sebaliknya.


Media akuntabilitas yang memadai dapat berbentuk laporan yang dapat mengekspresikan pencapaian tujuan melalui pengelolaan sumber daya suatu organisasi, karena pencapaian tujuan merupakan salah satu ukuran kinerja individu maupun unit organisasi. Tujuan tersebut dapat dilihat dalam rencana stratejik organisasi, rencana kinerja, dan program kerja tahunan, dengan tetap berpegangan pada Rencana Jangka Panjang dan Menengah (RJPM) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Media akuntabilitas lain yang cukup efektif dapat berupa laporan tahunan tentang pencapaian tugas pokok dan fungsi dan target-target serta aspek penunjangnya seperti aspek keuangan, aspek sarana dan prasarana, aspek sumber daya manusia dan lain-lain.


PERPUSTAKAAN YANG "ACCOUNTABLE"


Dalam definisi seperti yang telah dikemukakan di atas tuntutan terhadap perpustakaan sebagai organisasi publik tentunya tidak hanya sekedar menjadi “Responsibility Library” tetapi juga sekaligus “Accountable Library” atau perpustakaan yang bertanggungjawab kepada publiknya . Publik disini dapat diartikan sebagai pemakai (user),  karyawan (pustakawan dan pekerja perpustakaan), pemilik perpustakaan (pemerintah, Yayasan, LSM dsb ) dan lingkungan dalam segala aspek yang berkaitan dengan operasional perpustakaan. Sehingga di masa datang perpustakaan dapat menjadi organisasi atau institusi yang mempunyai tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) atau penulis mempunyai gagasan baru dapat menjadi Library Social Responsibilty atau LSR dimana tolak ukurnya adalah dimilikinya identitas sebagai accountable library tadi. Dalam kaitannya dengan akuntabilitas terhadap perpustakaan saat ini mungkin perpustakaan nasional dan perpustakaan daerah dapat dijadikan contoh.  Regulasi dari pemerintah berupa Peraturan  Inpres RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah  dapat menjadi pedoman perpustakaan-perpustakaan birokratis atau milik negara sebagai acuan atau tolak ukur  sebuah “library accountable” . Meskipun secara umum di dunia kepustakawanan belum dikenal standar akuntabilitas khusus bagi pengelolaan perpustakaan namun beberapa perpustakaan di luar negeri banyak mengadopsi ukuran-ukuran akuntabilitas seperti AA1000, Global Reporting Initiative, Verite, SA800,iSO14000 dan iSO9001. ISO 9001 lebih dikenal di Indonesia sebagai standar manajemen mutu pengelolaan organisasi. Penerapan ISO di organisasi berguna untuk :

 

  1. Meningkatkan citra organisasi
  2. Meningkatkan kinerja lingkungan sosial
  3. Meningkatkan efisiensi kegiatan
  4. Memperbaiki manajemen organisasi dengan menerapkan perencanaan, pelaksanaan, pengukuran dan tindakan perbaikan (plan, do, check, act)
  5. Meningkatkan penataan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pengelolaan lingkungan
  6. Mengurangi resiko usaha
  7. Meningkatkan daya saing
  8. Meningkatkan komunikasi internal dan hubungan baik dengan berbagai pihak yang berkepentingan
  9. Mendapat kepercayaan dari konsumen / mitra kerja / pemodal

 

INDIKATOR AKUNTABILITAS PERPUSTAKAAN


Menurut Guy Benveniste dalam bukunya yang berjudul Birokrasi ada 3 jenis intervensi akuntabilitas dalam sebuah organisasi yang dapat dipakai oleh sebuah perpustakaan :


1.  Pertama, berkaitan dengan verifikasi penggunaan sumber-sumber organisasi. Sumber-sumber organisasi seperti halnya perpustakaan dapat berupa modal atau anggaran, sumber daya manusia ( pustakawan dan pekerja perpustakaan ), sarana dan prasarana yang meliputi gedung perpustakaan dan fasilitasnya. Pembuatan laporan keuangan secara rutin yang telah diaudit dengan standar akuntansi yang diakui pemerintah atau internasional oleh pihak yang capable. Indikator lainnya tentu dari hasil assesment atau penilaian oleh Badan akreditasi yang diakui pemerintah misalnya Badan Akreditasi Nasional (BAN) Departemen Pendidikan Nasional. Untuk itu perpustakaan selalu dituntut untuk menyiapkan laporan tahunan yang tentunya selalu up to date

2.      Mengacu pada target, program, implementasi dan evaluasi output tertentu yang diharapkan. Hal ini tentu berkaitan dengan strategi manajemen sebuah perpustakaan sehingga perencanaan program kerja, pengorganisasian atau konsolidasi, implementasi dan kontrol terhadap pelaksanaan program akan dievaluasi pada tahap akhirnya apakah sesuai dengan rencana atau tujuan yang diharapkan. Sebagai contoh sebuah perpustakaan daerah meluncurkan produk perpustakaan keliling yang diharapkan tujuannya untuk membina minat baca anak-anak sekolah atau anak-anak di daerah pelosok. Tapi kenyataannya segmen yang dituju kurang tepat misalnya mahasiswa dan hanya terbatas di kota besar saja. Tentu saja hal tersebut telah menyimpang sehingga berpengaruh terhadap penilaian sebuah perpustakaan yang accountable tadi.

3.   Mengacu pada evaluasi eksternal terhadap output sebuah produk yang dihasilkan perpustakaan. Sebagai contoh apakah produk katalog online perpustakaan (OPAC) akan bernilai tinggi dimana keterbatasan akan sarana telekomunikasi sangat tinggi. Tentu produk tersebut tidak tepat dan bernilai rendah. Ketidakmampuan perpustakaan melihat kondisi pasar dalam hal ini user akan sangat berpengaruh. Tidak adanya fasilitas komputer dan sarana telekomunikasi akan membuat user atau pemakai memilih kembali pada katalog manual misalnya. Penilaian produk yang dihasilkan dari hasil program awal sebuah perpustakaan dapat dinilai dari respon pengguna perpustakaan. Jika pasar atau user sebuah perpustakaan antusias menerimanya hal ini dapat menjadi point tinggi bagi perpustakaan yang accountable tadi.


PENUTUP


Akuntabilitas sebuah perpustakaan dalam era kompetisi saat ini sangat berpengaruh pada  positioning perpustakaan, Jika indikator akuntabilitasnya baik maka pasar atau user akan merespon positif dan membuat posisi perpustakaan sebagai penyedia jasa yang capable atau dapat dipercaya sekaligus predictable atau dapat diperkirakan mutunya akan tetap kuat posisinya di pasar penyedia jasa informasi. Sebaliknya jika pasar atau pengguna merespon negatif maka perpustakaan harus segera berbenah diri dengan melakukan evaluasi terhadap indikator-indikator dari akuntabilitas sebuah perpustakan yang bertanggungjawab kepada publiknya.


DAFTAR PUSTAKA


ARIFIYADI, Teguh, Konsep tentang Akuntabilitas dan Implementasinya di Indonesia, http://www.depkominfo.go.id/portal/?act=detail&mod=artikel_itjen&view=1&id=BRT070511110601, akses 12 Januari 2008

BENVENISTE, Guy, Birokrasi, Jakarta : Rajawali, 1991

INDONESIA, Inpres RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, 1999

INDRANATA, Iskandar, Terampil dan Sukses Melakukan Audit Mutu Internal ISO 9001:2000 : Berdasarkan ISO 19011:2002, Bandung : Alfabeta, 2006

ISO, http://id.wikipedia.org/wiki/iso/, akses 16 Januari 2008

ISO 9001, http://id.wikipedia.ord/wiki/iso-9001, akses 16 Januari 2008        SALEH, Sirajudin H  & Aslam Iqbal, “Accountability”, Chapter I in a Book “Accountability The Endless Prophecy” edited by Sirajudin H Saleh and Aslam Iqbal, Asian and Pacific Develompent Centre, 1995.

SALIM, Peter dan Yenny Salim, Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, Edisi pertama, Jakarta : Modern English Press, 1991

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, http://id.wikipedia.org/wiki/Tanggung_jawab_sosial_perusahaan, akses tanggal, akses tanggal 12 Januari 2008

TROUT, Jack, Yang Terbaru tentang Strategi Bisnis Nomor Satu Dunia, Jakarta ; Gramedia Pustaka Utama, 1997


Oky Widyanarko

Pustakawan Universitas Surabaya, email.oky@ubaya.ac.id
Share |
0 CommentsPost A Comment!Permanent Link

Share and enjoy
  • Digg
  • del.icio.us
  • DZone
  • Netvouz
  • NewsVine
  • Reddit
  • Slashdot
  • StumbleUpon
  • Taggly
  • Technorati
  • YahooMyWeb

10 December 2007 - Menanti Statuta Dari Roma : Sebagai Upaya Perbaikan HAM di Indonesia

Posted in Unspecified


Oleh : Oky Widyanarko

PENDAHULUAN


Hari Hak Asasi Manusia dirayakan tiap tahun oleh banyak negara di seluruh dunia setiap tanggal 10 Desember. Ini dinyatakan oleh International Humanist and Ethical Union (IHEU) sebagai hari resmi perayaan kaum humanisme. Tanggal ini dipilih untuk menghormati Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengadopsi dan memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), sebuah pernyataan global tentang hak asasi manusia, pada 10 Desember 1948. Peringatan dimulai sejak 1950 ketika Majelis Umum mengundang semua negara dan organisasi yang peduli untuk merayakan. Salah satu pasal yang terkenal dari deklari tersebut adalah :

"Semua manusia dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikaruniai akal budi dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu dengan yang lain dalam semangat persaudaraan. -Pasal 1, Deklarasi Universal HAM"


JANJI YANG DINANTI DAN KENDALA YANG DIHADAPI

 

Pada 11 Mei 2004, Presiden Megawati menorehkan janji akan meratifikasi Rome Statute of International Criminal Court (ICC) atau Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional pada tahun 2008. Janji tersebut dituangkan secara formal dalam Keppres No. 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM 2004-2009.Sekarang kemudi pemerintahan telah beralih ke Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), namun janji yang sudah tersampaikan tetap melekat. Beberapa pihak diantaranya Ikatan Korban Orang Hilang Indonesia (IKOHI) dan Kontras telah mendesak agar pemerintah segera meratifikasi statuta Roma sejak awal pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhono. Bahkan saat ini desakan itu tidak lagi harus meratifikasi tetapi bagaimana memastikan pemerintah meratifikasi statuta Roma pada tahun 2008 sebagaimana ditetapkan dalam RAN HAM dan merealisasikan janji-janji mantan presiden Megawati dan Presiden SBY. Banyak kendala dalam ratifikasi statuta ini bagi pemerintah, meskipun dalam skala prioritas RANHAM, persiapan untuk meratifikasi Statuta Roma baru akan dilaksanakan pada tahun 2008. Namun, rencana tersebut masih banyak memerlukan pertimbangan-pertimbangan lain. Menurut mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra yang juga merangkap sebagai Ketua RANHAM II pada waktu itu, Statuta Roma tidak mudah untuk diratifikasi. Sebab, ada beberapa hal yang masih menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk meratifikasi Statuta Roma yang berisikan instrumen International Criminal Court (ICC). Salah satu hal yang tidak disetujui dalam Statuta Roma ini adalah peran dan kedudukan Jaksa Internasional. Yusril mengemukakan, kehadiran Jaksa Internasional bisa saja membawa masalah bagi kedaulatan negara. Bahkan jaksa Internasional bisa langsung masuk tanpa kompromi dengan negara yang bersangkutan. Inilah yang menurutnya dapat membahayakan bagi kedaulatan negara. Hak penuh bagi Jaksa Internasional untuk melakukan penyelidikan hanya berdasarkan dari laporan yang masuk ke ICC semata. Hal yang disampaikan Yusril senada dengan alasan-alasan yang disampaikan oleh Amerika Serikat untuk menentang Statuta Roma. Salah satu alasan AS bertolak belakang dengan Statuta Roma adalah ketidakpercayaan AS terhadap peran Jaksa Internasional. Pertimbangan-pertimbangan diatas dapat memperlambat langkah-langkah untuk meratifikasi Statuta Roma yang menjadi salah satu tonggak penghormatan HAM. Sebab, berdasarkan pasal 120 Statuta Roma, ratifikasi/aksesi tidak dapat direservasi. Artinya, untuk meratifikasi berarti menyetujui seluruh isi pasal tanpa terkecuali.

 

PERUBAHAN MENYELURUH

   

Ratifikasi Statuta Roma diharapkan akan membawa dampak pada penguatan dan perbaikan mekanisme pengadilan HAM. Ratifikasi Statuta Roma juga akan menjadikan dasar yang kuat bagi perlunya melakukan amandemen mendasar atas peraturan perundang-undangan tentang HAM, terutama UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang selama ini terbukti tidak efektif. Ratifikasi Statuta Roma tidak serta-merta akan membukakan jalan bagi sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu untuk dibawa ke Mahkamah Kejahatan Internasional atau International Criminal Court (ICC). Pasalnya, ICC secara tegas menyatakan dirinya tidak berlaku secara retroaktif atau berlaku surut. ICC hanya berkenan menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah Statuta Roma mulai berlaku (entry into force). Statuta Roma mulai dinyatakan berlaku sejak 1 Juli 2002, setelah 60 negara menyerahkan instrumen ratifikasinya. Sehingga penundaan ratifikasi pemerintah karena kekhawatiran kasus-kasus pelanggaran berat yang terjadi di Indonesia sebelum 2002 seperti kasus Tanjung Priok, Timor-Timor, DOM Aceh, Papua akan dipermasalahkan tidak beralasan. Sebenarnya secara diplomasi, ratifikasi sendiri tidak tepat digunakan oleh Indonesia karena Indonesia bukan salah satu negara yang ikut menandatangani ketika Statuta Roma dideklarasikan.  Menurut Deplu, Indonesia bukanlah salah satu negara penandatangan Statuta Roma. Artinya, untuk menjadi negara peserta pada Statuta Roma maka proses pengesahan yang harus ditempuh adalah aksesi bukan ratifikasi seperti yang selama ini didengungkan banyak kalangan. Walaupun dampak hukumnya sama seperti ratifikasi. Dalam UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional mengenal aksesi bersama-sama dengan ratifikasi, penerimaan dan penyetujuan sebagai metode pengesahan sebuah perjanjian internasional. Lebih lanjut pada bagian penjelasan dikatakan bahwa aksesi adalah metode pengesahan yang ditempuh apabila negara tersebut tidak turut menandatangani naskah perjanjian. Terlepas dari metodenya, bahwa pengesahan Statuta Roma tetap dipandang penting oleh pemerintah. Pengesahan Statuta Roma berarti akan menempatkan Indonesia sebagai salah satu pendukung utama keadilan internasional. Kontribusi Institusi Internasional seperti ICC penting karena akan melengkapi ketentuan-ketentuan nasional yang sudah ada.


PENUTUP


Semoga apa yang dicita-citakan oleh pencetus Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pada 10 Desember  1948,  melalui Majelis Umum PBB menjadi kenyataan . Melalui deklarasi tersebut masyarakat dunia bersepakat untuk menghormati HAM berdasarkan prinsip non-diskriminasi, kesetaraan, dan pluralisme. Deklarasi ini mewajibkan semua orang memajukan penghormatan dan menjamin pelaksanaan HAM yang bersifat universal. Dalam siaran Persnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa peringatan hari HAM menjadi momen penting untuk merefleksikan, melihat kembali, pelaksanaan HAM selama setahun. Pada tahun 2007 masih banyak terjadi pelanggaran HAM di bidang Sipil Politik (Sipol) maupun bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob).  Di bidang Sipol masih terjadi kasus kekerasan, pemerkosaan, penyiksaan, pembunuhan, dan lain-lain. Di bidang Ekosob masih belum terpenuhinya hak dasar masyarakat seperti sandang, pangan, papan yang layak, hak atas kesehatan dan pendidikan yang masih terabaikan. Juga masih sering terjadi perampasan terhadap hak-hak masyarakat adat. Secara umum perkembangan HAM di Indonesia tahun 2007 masih memprihatinkan. Padahal Indonesia sudah meratifikasi dua kovenan yaitu Kovenan Sipol (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights) dan Kovenan Ekosob (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights). Pelanggaran HAM masih saja terjadi hampir di semua bidang. Kenyataan seperti ini menunjukkan HAM masih sekadar retorika, hanya menjadi ucapan lisan yang menyenangkan, tapi praktik pelaksanaan untuk mewujudkannya masih pahit dan getir.

 

Daftar Pustaka

 

Birokrasi Anggaran Dikhawatirkan Menghambat Ratifikasi Statuta Roma, http://hukumonline.com/detail.asp?id=16685&cl=Berita,   akses tanggal 10 Mei 2007

Belum Ratifikasi Statuta Roma, Tentara AS Sulit Diadili di ICC, http://hukumonline.com/detail.asp?id=7717&cl=Berita,  akses tanggal 28 Maret 2003Hari Hak Asasi Manusia, http://id.wikipedia.org/wiki/Hari_Hak_Asasi_Manusia, akses tanggal 10 Desember 2007

Ratifikasi Statuta Roma Masih Diperdebatkan, http://hukumonline.com/detail.asp?id=10882&cl=Berita,  akses tanggal 6 Agustus 2004

Siswanto, Arie, Yurisdiksi Material Mahkamah Kejahatan Internasional, Bogor : Ghalia Indonesia, 2005

 

 

*) Oky Widyanarko, SE

Pustakawan Universitas Surabaya

Email. oky@ubaya.ac.id


Share |
0 CommentsPost A Comment!Permanent Link

Share and enjoy
  • Digg
  • del.icio.us
  • DZone
  • Netvouz
  • NewsVine
  • Reddit
  • Slashdot
  • StumbleUpon
  • Taggly
  • Technorati
  • YahooMyWeb

6 December 2007 - "Positioning dalam Pemasaran Layanan Perpustakaan

Posted in Unspecified


                                           "POSITIONING" Dalam Pemasaran Layanan Perpustakaan


Oleh  : Oky Widyanarko

Pustakawan Universitas Surabaya

ABSTRAK

 

Positioning merupakan salah satu strategi pemasaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan modern saat ini. Perpustakaan yang awalnya mempunyai konsep sebagai institusi nirlaba mulai mengadopsi strategi ini untuk berkembang menjadi perpustakaan modern yang inovatif dan berusaha kreatif menjual produk jasanya. Positioning sendiri tidak terlepas dari hal-hal yang bersifat regulasi, Membangun citra atau brand image pasar dan melakukan repositioning dan strategi diferensiasi jika dikemudain hari produk mereka masuk ke dalam hukum "product Life Cycle"

 

 

Strategi pemasaran sangat penting dalam menentukan perjalanan ke depan sebuah perusahaan agar tetap eksis dalam kancah persaingan usaha. Strategi pemasaran modern yang dikembangkan Hermawan Kertajaya dengan konsep sembilan elemen pemasarannya atau milik Michael Porter dengan model " The Five Forces" banyak diadopsi dan diadaptasikan di banyak perusahaan kelas dunia, misalnya Intel, Lux, Amazon dan The Body Shop. Salah satu unsur terpenting dari strategi pemasaran itu adalah "positioning". Apakan strategi positioning juga dapat diadaptasikan kepada perusahaan jasa. Jawabannya adalah pasti dapat,termasuk di dalamnya sebuah institusi perpustakaan yang dulu selalu dikenal sebagai organisasi nirlaba. Perpustakaan modern saat ini tentu telah banyak merubah strategi organisasinya agar tetap eksis dalam kompetisi dengan melakukan "reposition" visi dan misi organisasi termasuk menjual produk layanan informasi kepada segmen pasar yang telah mereka tentukan sendiri di masa awal ketika berdiri. Perpustakaan Perguruan tinggi mempunyai segmen pasar yaitu kelompok mahasiswa dan pengajar, perpustakaan umum atau daerah mempunyai segmen pasar masyarakat umum demikian pula dengan perpustakaan khusus yang menjual produk jasanya kepada kalangan tertentu atau khusus.

 

"POSITIONING" APA DAN BAGAIMANA

 

Dalam definisi tradisional, Positioning sering disebut sebagai strategi untuk memenangi dan menguasai benak pelanggan melalui produk yang kita tawarkan (Kartajaya, Hermawan : 2004 :11). Hermawan Kertajaya dalam bukunya " Hermawan Kertajaya on Positioning mempunyai definisi sendiri. Positioning didefinisikan sebagai the strategy to lead your customer credible, yaitu upaya mengarahkan pelanggan anda secara kredibel atau dengan kata lain upaya untuk membangun dan mendapatkan kepercayaan pelanggan. Semakin kredibel anda di mata pelanggan, semakin kukuh pula positioning anda.

 

PERAN REGULASI DALAM MENENTUKAN "POSITIONING" PERPUSTAKAAN

Peran Regulasi dapat menentukan positioning sebuah perpustakaan, sebagai contoh dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Wajib Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, maka Perpustakaan Nasional dan jaringan dibawahnya merupakan satu-satunya organisasi yang mempunyai otoritas dalam pengumpulan koleksi-koleksi karya cetak dan karya rekam dari seluruh penerbit di Indonesia. Positioning perpustakaan Nasional sangat kuat tentunya dengan brand image perpustakaan terlengkap koleksinya di Indonesia, sehingga pemustaka/pengguna perpustakaan otomastis akan tergantung kepada perpustakaan Nasional. Contoh lain adalah Perpustakaan Umum DKI dengan SKGubernur No. 499 tahun 1996. Positioning Perpusda DKI akan semakin kuat karena dengan regulasi tersebut masing-masing unit atau satuan kerja di lingkungan Pemprov DKI wajib memberikan sembilan karya cetak untuk dikoleksi Perpusda DKI. Perpusda DKI akan mempunyai brand image di masyarakat sebagai perpustakaan dengan koleksi lokal DKI Jakarta terlengkap di Indonesia tentunya. Pada beberapa Perpustakaan Perguruan Tinggi, Statuta Universitas merupakan senjata ampuh untuk memposisikan Perpustakaan sebagai " center of learning".

MOTTO PERPUSTAKAAN DAN POSITIONING


Motto dapat dijadikan sebagai alat atau senjata untuk mengarahkan masyarakat agar mengetahui Positioning sebuah perusahaan dalam menjual produk barang atau jasanya. Sebagai contoh Coca Cola yang memposisikan dirinya sebagai " The Real Thing" alias Cola yang Orisinil dan Klasik. Dengan semboyan atau motto tersebut Coca Cola berusaha mengarahkan atau memberi citra kepada masyarakat bahwa selain Coca Cola minuman Cola lainnya adalah pasti palsu. Sebaliknya sebagai tandingan atau competitor, Pepsi berusaha  membangun citra dirinya dengan sebutan " Generation Next" dan menganggap Coca Cola sebagai  terlalu tua. Jika diibaratkan sebagai perusahaan yang menjual jasa maka perpustakaan dalam menentukan posisinya dapat memberikan semboyan atau motto yang mudah dikenal oleh masyarakat sehingga brand image terhadap produk dan perpustakaan sebagai produsennya akan diingat selalu oleh pengguna perpustakaan. Di beberapa perpustakaan Amerika Serikat telah banyak yang mengadopsi positioning ini, diantaranya Biomedical Library University of California dengan ""Connect, reflect, research, discover" , Royal Hospital Central library dengan motto "Quality has to be Seen to be Believed, Perpustakaan Universitas Minnesota di AS yang dikenal sebagai " Human Right Of Library". Di Indonesia ada beberapa perpustakaan yang telah mengembangkan strategi positioning ini seperti perpustakaan Petra Surabaya dengan konsep "Perpustakaan Tanpa Dinding (Library Without Walls)" ketika memulai terbentuknya jaringan PetraNet dengan menyediakan layanan akses internet bagi penggunanya dan mulai mengembangkan layanan online pada tahun 1996, Perpustakaan Universitas Surabaya dengan "One Stop Information Service Provider", Moto "melayani dengan cinta" milik perpustakaan ITS.

BRAND IMAGE DALAM PEMASARAN LAYANAN PERPUSTAKAAN

 

Menentukan " Brand Image"  yang akan dijual oleh perpustakaan sangatlah penting. Beberapa marketer dalam dunia marketing membedakan aspek psikologi merk dengan aspek pengalaman. Aspek pengalaman merupakan gabungan seluruh point pengalaman berinteraksi dengan merk, atau sering disebut brand experience. Aspek psikologis, sering direferensikan sebagai brand image, adalah citra yang dibangun dalam alam bawah sadar konsumen melalui informasi dan ekspektasi yang diharapkan melalui produk atau jasa. Pendekatan yang menyeluruh dalam membangun merk meliputi struktur merk, bisnis dan manusia yang terlibat dalam produk. Sebagai Contoh Perpustakaan Umum DKI Jakarta tentu mempunyai produk local content mengenai Jakarta baik buku tentang sejarah Jakarta, Peraturan daerah, statistik kota Jakarta dan sebagainya, sehingga produk atau koleksi yang dimiliki oleh perpusda DKI Jakarta dapat dijadikan brand image  bagi perpustakaan tersebut. Dengan brand image tersebut, Perpusda DKI Jakarta mencoba membangun citra dan mengarahkan masyarakat  sehingga mereka para pemustaka atau pengguna perpustakaan mengerti bahwa hanya Perpusda DKI Jakarta sajalah yang memiliki koleksi terlengkap mengenai seluk beluk kota Jakarta. Strategi tersebut juga dikembangkan oleh beberapa perpustakaan daerah di era 80-an dengan produk layanan terkenalnya mobil perpustakaan keliling, PDII-LIPI dengan produk kemasan informasi digitalnya, Perpustakaan Khusus lainnya seperti Perpustakaan Bung Hatta, Japan Foundation ,British Council, Produk Spectra dari Perpustakaan Petra, KCM dari Kompas, Sampoerna Corner milik perpustakaan ITS, Amcor milik perpustakaan Universitas Airlangga Surabaya.

 

INOVATIF DAN KREATIF

 

Agar positioning tetap kuat maka perpustakaan yang diibaratka sebagai perusahaan jasa yang menyediakan informasi harus tetap inovati dan  kreatif dalam membangun brand image kepada pengguna perpustakaan. Positioning akan berubah jika nantinya ada kompetitor yang lebih baik dalam menawarkan jasa dan berhasil membangun brand image yang ditawarkan. Tapi hukum alam marketing tentunta akan terus berjalan yaitu product life cycle dimana produk yang telah menjadi unggulan dan merupakan the best brand image bagi perpustakaan akan ada masa surutnya, maka kebijaksanaan internal Perpustakaan harus segera melakukan repositioning dengan melakukan diferensiasi produk jasa. Pustakawan dan SDM Perpustakaan yang inovatif dan kreatiflah sebagai kunci, maka benar kata Jact Trout seorang pakar marketing yaitu diferentiatie or Die , berbeda atau mati.

 

PENUTUP

 

Dalam menentukan positioning, sebuah perusahaan tidak terlepas dari hal-hal yang menguntungkan maupun merugikan bagi dirinya. Regulasi adalah salah satu penyebabnya. Ketika zaman orde baru sebelum diberlakukannya UU anti Monopoli maka posisi perusahaan sekelas Telkom dan Pertamina sangant kuat. Tanpa harus bermarketingpun mereka akan tetap dapat memeras pundi-pundi emas. Sebaliknya ketika diberlakukan UU anti monopoli maka perusahaan-perusahaan tersebut segera melakukan repositioning dan differensiasi. Perpustakaan bisa mengambil pelajaran dari strategi marketing modern. Regulasi dalam menetukan keberadaan perpustakaan dapat menjadi modal awal untuk menentukan segmen pasar yang dituju dan menentukan brand image kepada calon user atau pengguna sebelum produk jasa yang akan ditawarkan di pasarkan. Perpustakaan jangan terlalu takut mengambil resiko dengan berpikir apakah produk yang ditawarkan akan laku atau tidak karena yang menilai sebuah produk adalah user atau pengguna dengan berbagai persepsi yang berkembang di masyarakat. Perpustakaan tentunya hanya berusaha melakukan positioning agar brand imagenya tetap kuat di mata user atau pengguna perpustakaan

 

DAFTAR PUSTAKA

 

  • Perpustakaan ITS:Melayani Dengan Cinta, http://www.its.ac.id/berita.php?nomer=2715, akses 29 Nopember 2007
  • RUHIMAT, Perpustakaan Perlu Wajah Baru, http://www.jplh.or.id/elnv4/topik/artikel/perpustakaan, akses tanggal 23 Nopember 2007

  • TROUT, Jack, Big Brands Big Trouble : Pelajaran Berharga dari Merk-Merk Ternama, Jakarta : Elangga, 2002
  • TROUT, Jack, Yang Terbaru tentang Strategi Bisnis Nomor Satu Dunia, Jakarta ; Gramedia Pustaka Utama, 1997

 

*) Oky Widyanarko,SE

    Pustakawan Universitas Surabaya, Email : oky@ubaya.ac.id


Share |
0 CommentsPost A Comment!Permanent Link

Share and enjoy
  • Digg
  • del.icio.us
  • DZone
  • Netvouz
  • NewsVine
  • Reddit
  • Slashdot
  • StumbleUpon
  • Taggly
  • Technorati
  • YahooMyWeb

6 December 2007 - Pustakawan Mendambakan UU Profesinya

Posted in Unspecified

Pustakawan Mendambakan UU Profesinya

Oleh : Oky Widyanarko
Pustakawan Universitas Surabaya

Rapat Paripurna DPR yang dihadiri wakil pemerintah Mendiknas Bambang Sudibyo dan Menhukham Andi Matalatta pada  hari Selasa tanggal 2 Oktober 2007 menyetujui RUU Perpustakaan untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Seluruh Fraksi menyatakan dukungannya terhadap RUU tersebut. Itulah babak baru perkembangan dunia perpustakaan, pustakawan dan kepustakaan di Indonesia dimulai setelah sekian lama kondisinya carut marut tanpa ada kepastian hukum yang jelas dan terintegrasi . Menurut Mendiknas, UU Perpustakaan penting untuk mengantisipasi era e-library. UU ini mengatur antara lain hak dan kewajiban warga negara terhadap perpustakaan, jenis-jenis perpustakaan, perpustakaan nasional, profesi pustakawan, pekerja perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca. UU tentang perpustakaan tersebut selanjutnya akan dijabarkan lagi pelaksanaannya dengan Peraturan Pemerintah (PP).

PUSTAKAWAN DAN ORGANISASI PROFESI

 

Dalam UU Perpustakaan yang baru saja disahkan, profesi pustakawan sebagai pekerja perpustakaan mulai diakui eksistensinya baik oleh pemerintah maupun masyarakat, Meskipun kita belum tahu pasti apakah nantinya dalam pelaksanaan UU tersebut yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP)  akan disebutkan secara lebih detail mengenai hak-hak yang akan diterima pustakawan beserta kewajibannya. Menengok kembali ke belakang dimana profesi ini ibarat jarum dalam sekam. Profesi pustakawan memang tidak terdengar di kancah pemberitaan  pers baik di media lokal maupun nasional. Profesi yang eksistensinya baru muncul pada tahun 1973 ketika berlangsungnya kongres Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) yang pertama di Ciawi Bogor pada tanggal 5-7 Juli 1973 hampir tenggelam beritanya. Bandingkan dengan profesi-profesi lain seperti dokter, pengacara, jaksa, guru atau dosen. Bagaimana dengan pustakawan , ada apa gerangan dengan profesi yang satu ini, apakah masyarakat kita belum begitu mengenal atau malah mencibirkan profesi ini. Padahal pustakawan merupakan profesi yang langka dengan kompeten keilmuannya, sama halnya dengan profesi seperti arsiparis, arkeolog, astronomi, sosiolog yang merupakan profesi-profesi keilmuan langka . Berbeda kenyataannya di negera lain yang sangat menghargai profesi ini. Mereka disejajarkan dengan profesi yang lebih “mentereng” bahkan dengan dokter sekalipun. Sebagai contoh  di Amerika Serikat ,  ALA (American Library Association) yang merupakan perhimpunan organisasi perpustakaan dari seluruh negara bagian di sana setiap tahunnya dapat memberikan beasiswa kepada negara-negara lain khususnya negara berkembang atau dunia ketiga. Mereka menawarkan berbagai program bantuan seperti beasiswa studi lanjut pendidikan perpustakaan di Amerika Serikat, pemberian training kepustakaan,wadah perhimpunan perpustakaan dari seluruh negara bagian di Amerika Serikat, wadah perhimpunan para pustakawan dan pekerja perpustakaan (Library worker). ALA sendiri juga dapat dikatakan sebagai lembaga yang memiliki otoritas mengatur masalah standarisasi perpustakaan, kepustakaan, pustakawan dan pekerja perpustakaan (Library worker) sehingga dijamin akan kompetensinya dan kualitasnya. Entah di negeri kita sendiri apa ada lembaga yang seperti itu karena kita masih melihat carut marutnya peran dan tugas perpustakaan nasional dan Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI)  yang masing-masing memposisikan dirinya  pada jalur yang berbeda dan tidak terikat satu sama lainnya.

 

KONDISI MASA LALU IPI

 

Bagaimanakah dengan peran pustakawan di negara kita ini, IPI sebagai organisasi yang menaungi profesi pustakawan memang belum maksimal dalam meningkatkan martabat pustakawan sebagai tenaga profesional yang dihargai masyarakat. IPI harus berubah dan mau merubah strateginya dalam mengembangkan profesi ini. Apa sebetulnya kendala yang dihadapi IPI, banyak kendala yang dihadapi antara lain kurang koordinasinya antar pengurus maupun cabang, vakumnya kegiatan yang berhubungan dengan kepustakaan dan kepustakawanan, rasa solidaritas yang kurang sesama anggota, belum semua pustakawan dan pekerja perpustakaan di Indonesia merupakan anggota IPI, masih adanya dikotomi pustakawan yang bernaung dalam “Pegawai Negeri” atau pustakawan yang berkarier di pemerintahan dan pustakawan non pemerintah atau swasta, tidak adanya dukungan pemerintah di daerah dalam mengembangkan perpustakaan, kepustakaan dan kepustakawanan. Apakah untuk mewujudkan agar profesi ini lebih diakui eksistensinya perlu campur tangan pemerintah. Jawabannya adalah pasti!. Tidak hanya itu IPI harus dikelola secara profesional dan dapat memposisikan diri sebagai organisasi yang kredibel dan prediktable. Tanggungjawab pemerintah juga untuk mengatur organisasi profesi pustakawan dengan  memberikan payung hukum atau perangkat  perundang-undangan.

 

MEMBANDINGKAN PUSTAKAWAN DENGAN GURU DAN DOSEN

 

Agar sebuah profesi tetap eksis dan bermartabat perlu didukung oleh payung hukum yang dilindungi oleh negara.Sebagai contoh sejak dikeluarkannya UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pemerintah tidak membedakan profesi tersebut berdasar dimana lingkungan mereka bekerja, apakah mereka guru dan dosen negeri (PNS) atau guru dan dosen swasta. Profesi tersebut diberikan hak-hak yang pantas dan dihargai harkat dan martabatnya karena mereka selama ini telah menjalankan kewajibannya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa seperti yang diamanatkan dalam Konstitusi. Hak-hak yang diberikan pun tidak membedakan apakah mereka dari golongan PNS atau swasta. Jika memenuhi semua persyaratan, mereka dapat diberi berbagai macam tunjangan, hak cuti bahkan diberi perlindungan keamaanan selama mereka bertugas.  Pada pasal 51 sampai dengan 59 UU No. 14 tahun 2005 misalnya seorang dosen dapat mendapat tunjangan kehormatan, cuti, pengembangan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dsb. Seharusnya Profesi Pustakawan pantas iri juga, bukankah pustakawan selama ini dikenal sebagai profesi yang menunjang tugas guru dan dosen dalam proses pendidikan. Dengan tidak diaturnya secara utuh perihal profesi pustakawan dalam UU No. 43 tahun 2007 yang baru saja disahkan menjadi UU tentang Perpustakaan,  kelihatannya profesi ini masih dianggap sebelah mata di negeri kita sendiri. Beberapa peraturan yang dikeluarkan pemerintah selama ini (lihat Perpres RI No. 40 tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional, Arsiparis dan Pustakawan) memang mengatur profesi tersebut tapi hanya sekedar pemberian tunjangan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)  sedangkan bagi mereka yang mengabdikan diluar pemerintahan tidak diatur secara mengikat, bagaimana dengan hak-hak lain seperti perlindungan profesi selama mereka bekerja, hak pengembangan pendidikan profesi ke jenjang yang lebih tinggi, hak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup, hak otonomi keilmuan, dan hak berserikat. Justru dikeluarkannya Perpres RI No. 40 tahun 2006 yang hanya berlaku dan dikhususkan pada pustakawan yang menjalankan tugasnya di birokrasi atau berkarir sebagai pegawai negeri sipil ( PNS ) semakin nampak dikotomi antara pustakawan pemerintah dan “pekerja Perpustakaan” di luar pemerintah. Mengapa penulis menyebut pekerja perpustakaan di luar pemerintah karena  sebelum RUU Perpustakaan yang diajukan pemerintah disahkan oleh DPR bulan Oktober 2007 lalu belum ada peraturan setingkat Undang-Undang yang mengatur secara kompleks mengenai profesi ini. Secara nomenklatur sebutan pustakawan sebenarnya berlaku umum tidak mengenal dikotomi pemerintah atau non pemerintah, tapi kenyataannya semua peraturan resmi mengenai pustakawan yang dikeluarkan pemerintah cenderung menguntungkan pustakawan dalam birokrasi. Sedangkan nasib  pustakawan yang bekerja di swasta, pemerintah sepertinya merasa belum terlalu “urgen” untuk mengaturnya. Pustakawan non pemerintah yang selama ini banyak bekerja di sektor swasta misalnya jangan berharap mereka mendapat tunjangan fungsional seperti rekan-rekan mereka di pemerintahan, kompensasi yang mereka terima pun harus sama dengan pekerja biasa yang tidak memiliki keahlian apapun.  Alangkah gembiranya jika harapan kita profesi pustakawan dapat dihargai dengan UU dimana diatur masalah hak dan kewajiban sebagai seorang profesional yang melayani masyarakat tanpa memandang lingkungan mereka bekerja. Mungkin masih jauh harapan itu tapi bukan berarti itu hal yang mustahil jika kemudian IPI sebagai lembaga bernaungnya para pustakawan berusaha memperjuangkan UU profesi itu atau paling tidak dapat mengusulkan kepeda pemerintah dalam pembuatan peraturan pemerintah sebagai pelaksana UU No. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan dijabarkan lagi secara lebih kompleks mengenai hak dan kewajiban profesi pustakawan.

 

PROFESI PUSTAKAWAN KEDEPAN

 

Pustakawan memang tidak seharusnya menuntut akan hak-haknya saja tetapi juga dibebankan akan kewajibannya terhadap negara dan masyarakat. Jika Profesi ini menginginkan  dihargai sebagai profesional maka perlu ada regulasi mengenai sebutan pustakawan tersebut dan apa saja hak dan kewajibannya. Bagaimanakah dengan kualifikasi pustakawan saat ini, apakah juga sudah memenuhi standar kompetensi seperti juga yang dipersyaratkan UU terhadap guru dan dosen misalnya. Kualifikasi akademik belum menjamin bahwa tenaga pustakawan  dapat menjadi tenaga profesional yang berkompeten, Alangkah baiknya jika perlu adanya sertifikasi bagi pustakawan . Lihat saja bagaimana di sekolah dasar dan menengah kita masih rancu menentukan status apakah ia seorang guru atau pustakawan. Jika guru, mereka selama ini hanya bertugas di perpustakaan dan tidak pernah sekalipun mengajar, sedangkan jika disebut pustakawanpun tidak tepat karena kualifikasi akademik mereka tidak  berasal dari latar belakang ilmu perpustakaan atau dokumentasi. Hingga sering ada sebutan “guru pustakawan” , bukannya guru pelajaran ilmu perpustakaan tapi karena mereka bekerja di sekolah tapi tidak mengajar hanya sekedar menjadi pelayan informasi di perpustakaan sekolah . Masih mujur nasib pustakawan yang bekerja di perguruan tinggi, meskipun  bekerja di luar pemerintahan atau swasta , ada beberapa Perguruan tinggi swasta yang mengadopsi aturan pemerintah mengenai pengakuan pustakawan sebagai tenaga kerja profesional di bidangnya, sehingga kepadanya juga diberikan tunjangan fungsional seperti rekan-rekan mereka yang bekerja sebagai PNS , meskipun nilai nominalnya lebih kecil. Tapi ada juga lapangan kerja di luar pemerintah yang sama sekali tidak mengakui eksistensi profesi ini bahkan tidak mengenal sama sekali sebutan pustakawan. Mereka yang bekerja meskipun memiliki kualifikasi perpustakaan, kepustakaan dan kepustakawanan hanya diberi pengakuan sebagai tenaga administrasi saja atau dikenal sebagai pekerja perpustakaan. Hak mereka seperti tunjangan fungsional tidak diberikan.

 

Pemberian apresiasi terhadap suatu profesi sebaiknya juga diperhatikan oleh pemerintah nantinya dalam pembuatan peraturan pemerintah sebagai pelaksana UU  No. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan yang baru saja disahkan bersama DPR bulan Oktober lalu. Regulasi yang dibuat diharapkan memuat persyaratan untuk mendapatkan pengakuan sebagai pustakawan. Persyaratan tersebut berupa kualifikasi secara akademik dan sertifikasi yang berlaku secara umum. Di beberapa negara maju untuk dapat disebut sebagai seorang profesional tidak begitu mudahnya, syarat pertama memang harus memiliki keilmuan yang kompeten  dengan dibuktikan memiliki ijasah ilmu perpustakaan atau ilmu pengelolaan dokumentasi dari sekolah atau lembaga yang terakreditasi oleh pemerintah. Saat ini sudah banyak perguruan tinggi baik negeri maupun swasta yang telah membuka program studi atau jurusan ilmu perpustakaan dan manajemen informasi baik setingkat Diploma tiga (D3),Strata satu (S1) dan setingkat magister (S2) sebut saja UI di Jakarta, Unpad dan UNINUS di Bandung, Unair di Surabaya, UGM dan IAIN Sunan Kalijaga di Yogyakarta, Undip di Semarang dan UNS di Solo. Syarat berikutnya pustakawan harus memiliki sertifikat yang telah disahkan pemerintah dan diakui baik tingkat lokal, regional, nasional bahkan internasional. Untuk mendapatkan sertifikat tersebut , seseorang harus mengikuti uji kompetensi. Uji kompetensi bisa diadakan cukup sekali atau diatur dalam periode tertentu misalnya setahun sekali oleh lembaga atau badan yang ditunjuk oleh pemerintah. Materi yang diujikan dapat berupa kompetensi pedagogic, kompetensi profesionalisme, kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial  Dalam hal ini IPI atau Perpustakaan Nasional dapat ditunjuk UU sebagai badan atau lembaga yang  mempunyai otoritas sertifikasi pustakawan. Pustakawan yang lulus uji sertifikasi nantinya layak menyandang sebutan pustakawan, mendapat hak tunjangan fungsional, hak perlindungan profesi, hak pengembangan profesi, tanpa membedakan apakah mereka bekerja di lingkungan pemerintahan atau di swasta.

 

HARAPAN BARU

 

Kita berharap semoga UU tentang perpustakaan tidak hanya menjadi ajang legitimasi suatu bentuk lembaga perpustakaan saja tapi juga mengatur pemberian apresiasi SDM dalam hal ini pustakawan  dan pekerja perpustakaan (Library worker) yang bekerja di lingkungan tersebut tanpa membedakan mereka bekerja pada pemerintah ataupun swasta karena tujuan mereka adalah mulia sebagai tenaga penunjang pendidikan (akademik) dimana seharusnya mereka disejajarkan dengan profesi lainnya di dunia pendidikan seperti guru, dosen, laborat, dan peneliti. Mereka juga mempunyai kode etik dan dengan kode etik pustakawan ini,” setiap pustakawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa profesi mereka adalah profesi yang terutama mengemban tugas pendidikan dan penelitian” diharapkan pekerja di bidang kepustakaan ini dapat bekerja secara profesional di bidangnya seperti halnya beberapa profesi lain yang selama ini sudah diakui negara berdasarkan UU dan Pustakawan dapat mengisi lembaran "lembaran baru dalam kiprahnya membangun bangsa dan negara Indonesia. Selamat datang UU No. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan. Semoga saja pemerintah tidak melupakan profesi tersebut.

 

 

Daftar Bacaan :

 

  • HARAHAP, Basyral Hamidy, Kiprah Pustakawan : Seperempat Abad Ikatan Pustakawan Indonesia 1973-1998, Jakarta : Pengurus Besar IPI, 1998.
  • INDONESIA, Guru dan Dosen : UU RI No. 14 tahun 2005, Bandung : Fokusmedia, 2006

 

*) Oky Widyanarko, SE

Pustakawan Universitas Surabaya, Email : oky@ubaya.ac.id
Share |
0 CommentsPost A Comment!Permanent Link

Share and enjoy
  • Digg
  • del.icio.us
  • DZone
  • Netvouz
  • NewsVine
  • Reddit
  • Slashdot
  • StumbleUpon
  • Taggly
  • Technorati
  • YahooMyWeb

2 August 2007 - Menegakkan Kembali Epistemologi Yang Islami

Posted in Unspecified

Menegakkan Kembali Epistemologi Yang Islami
Oleh : Oky Widyanarko

Peradaban Islam sesungguhnya telah berkembang jauh sebelum bangsa-bangsa barat banyak melakukan berbagai penemuan dalam bidang teknologi. Sebut saja pakar-pakar muslim seperti Ibnu Sina yang merupakan filsuf dan ahli dalam kedokteran. Ibnu Sina juga merupakan Bapak kedokteran Modern, Ibnu Khaldun seorang pakar ekonomi, historiografi dan sosiologi, Al-Farabi yang mempunyai kontribusi besar pada bidang matematika dan Farmasi.Pada zaman keemasan Islam tersebut para Sarjana Muslim sebagai pelopor perkembangan ilmu dan teknologi dalam mengaplikasikan ilmunya tidak terlepas dari peran agamanya yaitu Islam. Sebagai sumber utama pengembangan ilmunya tentu saja kembali kepada Al-Quran dan Hadist Nabi. Kemerosotan peradaban Islam di abad modern saat ini tentunya disebabkan umat muslim sendiri telah melupakan epistomologi yang seharusnya diaplikasikan secara islami. Padahal Allah telah berfirman :

 

 "Di antara manusia ada orang yang membantah tentang Allah tanpa ilmu pengetahuan dan mengikuti setiap setan yang sangat jahat, "(QS : AL HAJJ (HAJI) ayat 3)

 

Bagaimanakah kita sebagai umat Islam, sebagai intelektual muslim, sebagai sarjana dan calon-calon sarjana muslim menyikapi perkembangan ilmu pengetahuan dan peradaban modern saat ini yang kadangkala jika disimak dan diamati banyak bertentangan dengan moral dan akhlak kehidupan yang islami. Misalnya saja perkembangan teknologi nuklir yang akhirnya digunakan untuk membunuh satu sama lain, penemuan farmasi yang ternyata disalah gunakan untuk merusak generasi muda dengan "narkoba" dan obat-obatan psikotropika, rekayasa genetika yang mungkin nantinya mengaburkan silsilah keturunan. Alhasil memang peradaban modern yang tidak didampingi oleh akhlak yang baik akan menuju kehancuran. Untuk itu para intelektual muslim harus berani mendefenisikan kembali Epistomologi modern saat ini yang sudah terjerumus ke dalam kesesatan.Ada baiknya kita berusaha kembali membawa epistemologi menjadi epistemologi yang Islami. Epistemologi sendiri berarti,

 

"Epistemologi, (dari bahasa Yunani episteme (pengetahuan) dan logos (kata/pembicaraan) adalah cabang filsafat yang berkaitan dengan asal, sifat, dan jenis pengetahuan. Topik ini termasuk salah satu yang paling sering diperdebatkan dan dibahas dalam bidang filsafat, misalnya tentang apa itu pengetahuan, bagaimana karakteristiknya, macamnya, serta hubungannya dengan kebenaran dan keyakinan."�

 

"Epistomologi atau Teori Pengetahuan berhubungan dengan hakikat dari ilmu pengetahuan, pengandaian-pengandaian, dasar-dasarnya serta pertanggung jawaban atas pernyataan mengenai pengetahuan yang dimiliki oleh setiap manusia. Pengetahuan tersebut diperoleh manusia melalui akal dan panca indera dengan berbagai metode, diantaranya; metode induktif, metode deduktif, metode positivisme, metode kontemplatis dan metode dialektis"�

 

Epistemologi harus dikembalikan menjadi epistemologi yang Islami dalam arti mengedepankan 2 unsur yang seimbang yaitu ilmu pengetahuan berdasar ayat-ayat yang bersifat "Kauliyah"� atau Empirik termasuk didalamya rasio, panca indera dan intuisi (hati), kedua, ayat-ayat "Kauniyah"� atau berdasarkan sumber-sumber formal Islam seperti wahyu dalam Al-Quran yang menerangkan manusia tentang sesuatu bersifat meta-empirik atau supra rasional dan Hadist Nabi. Kenyataan empirik mungkin dapat dibuktikan dengan metodologi penelitian yang sudah berkembang saat ini, tapi untuk ayat-ayat " Kauniyah"� maka hati atau intuisilah yang memegang peranan dimana ketaqwaan dan keimanan seorang akan mempengaruhi hal tersebut, Allah sendiri telah menyampaikan firmannya : 

 

" Dan di antara manusia ada orang-orang yang membantah tentang Allah tanpa ilmu pengetahuan, tanpa petunjuk dan tanpa kitab (wahyu) yang bercahaya,"� (QS : AL HAJJ (HAJI) ayat 8)

 

Peringatan Allah tersebut ditujukan kepada orang-orang yang hanya menggunakan ayat-ayat Kauliyah atau empirik saja tanpa ada pertanggungjawabannya terhadap sesuatu yang  ghaib atau meta-empirik dalam hal ini tentunya keberadaan Allah SWT sebagai Tuhan mereka, sebagai yang Maha Tahu. Para intelektual saat ini seakan-akan mulai terkena syndrome atheisme dimana semua kepandaiannya dan kejeniusannya dalam penemuan-penemuan ilmu dan teknologi karena hasil jerih payahnya sendiri dalam menggunakan akal dan panca inderanya. Semoga kita semua dijauhi dari pengaruh dan sifat-sifat tersebut dan sebagai intelektual muslim berupaya untuk mengembalikan epistemologi menjadi epistemologi yang Islami diakhiri dengan doa,

""¦dan katakanlah: "Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan." (QS :THAAHAA ayat 114)"�

 

 

*) Oky Widyanarko, SE

Pustakawan Universitas Surabaya
Share |
0 CommentsPost A Comment!Permanent Link

Share and enjoy
  • Digg
  • del.icio.us
  • DZone
  • Netvouz
  • NewsVine
  • Reddit
  • Slashdot
  • StumbleUpon
  • Taggly
  • Technorati
  • YahooMyWeb

2 August 2007 - Menjaga Identitas Muslim

Posted in Unspecified



Menjaga Identitas Muslim

Oleh : Oky Widyanarko


Siapakah yang dapat disebut muslim dan bagaimanakah muslim harus menjaga identitasnya. "Muslim"� sendiri dapat berarti penganut atau umat beragama Islam, arti yang lebih luas yaitu orang-orang yang menyerahkan diri pada aturan hukum-hukum Allah. Islam sendiri dari bahasa Arab Al-Islam berarti berserah diri kepada Allah dan merupakan agama yang mengimani satu Tuhan (Monotheisme). Muslim harus berbeda dengan umat lain yang pernah diciptakan oleh Allah. Sebelumnya sudah banyak Allah menciptakan generasi sebelum lahirnya muslim yang risalahnya dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, sebut saja Firaun dan pengikutnya, umat Luth yang diluluhlantakan karena kebejatan moralnya, umat Nuh yang ditenggelamkan, Kaum Tsamud yang dihancurkan karena ketidaktaatannya terhadap Hukum-hukum yang diturunkan oleh Allah sebagai Tuhannya. Maka dari itu kita sebagai muslim harus dapat mengambil pelajaran dari umat terdahulu dan menjadikan muslim berbeda sehingga kita tetap dicintai oleh Allah sebagai Tuhan penguasa alam ini. Sebagai langkah awal kita harus menjaga identitas tersebut antara lain dengan,

 

1. Menerima Islam seutuhnya

 

Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu. ( QS. Al-Baqarah : 208 )

 

Demikianlah perintah Allah SWT dalam firmannya diatas bahwa muslim yang beriman harus menerima Islam sebagai agama secara keseluruhan, keseluruhan dalam arti apa yaitu menjalankan 5 rukun Islam dan 6 rukun Iman. Bukan hanya itu saja, mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari pelajaran yang didapat dari aturan atau hukum Allah baik dari Al-Quran maupun Hadis Nabi. Dua dasar penting dari Islam sendiri adalah Meng-Esa-kan Allah sebagai satu-satunya Tuhan yang menjadi sesembahan dan mengakui Muhammad sebagai Rasul yang diutus. Hal ini menjadi identitas muslim yang berbeda dengan umat lain seperti halnya Bani Israil yang dilaknat Allah karena keingkarannya terhadap ajaran Tauhid dan Membunuh Rasul-rasul yang diutusnya seperti dalam firmannya,

 

 

Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu): Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat kebaikanlah kepada ibu bapa, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling. ( QS. Al-Baqarah : 083 )

 

Sesungguhnya Kami telah mengambil perjanjian dari Bani Israil [432], dan telah Kami utus kepada mereka rasul-rasul. Tetapi setiap datang seorang rasul kepada mereka dengan membawa apa yang yang tidak diingini oleh hawa nafsu mereka, (maka) sebagian dari rasul-rasul itu mereka dustakan dan sebagian yang lain mereka bunuh. ( QS. Al-Maaidah : 070 )

 

2. Mengamalkan Al-Quran dan Hadist

 

Muslim wajib mengamalkan apa yang terkandung dalam kitab suci mereka yaitu Al-Quran karena Al-Quran diturunkan oleh Allah sebagai pembeda antara kebenaran dan kebathilan, kitab petunjuk, aturan  hukum, pemberi peringatan dan memberikan kabar gembira kepada orang-orang beriman bahkan untuk alam semesta. Janganlah berbuat seperti umat-umat terdahulu yang karena mengingkari ayat-ayat Allah, kemudian mereka mendapat kerugian di dunia dan akhirat, seperti dalam firmannya,

 

[2:101] Dan setelah datang kepada mereka seorang Rasul dari sisi Allah yang membenarkan apa (kitab) yang ada pada mereka, sebahagian dari orang-orang yang diberi Kitab (Taurat) melemparkan Kitab Allah ke belakang (punggung) nya seolah-olah mereka tidak mengetahui (bahwa itu adalah Kitab Allah). (QS.Al-Baqarah (Sapi betina) ayat 101)

 

[2:39] Adapun orang-orang yang kafir dan mendustakan ayat-ayat Kami, mereka itu penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS.Al-Baqarah (Sapi betina) ayat 39)

 

3. Kesombongan bukanlah Identitas Muslim

 

Sifat sombong sangat dibenci Allah maka seorang muslim wajib menjauhi sifat tersebut karena umat-umat terdahulu banyak mendapat adzab dari Allah karena kesombongannya seperti halnya Firaun, Qorun dan umat Israil, Allah telah memperingatkan dalam firmannya,

 

Dan telah Kami tetapkan terhadap Bani Israil dalam Kitab itu: "Sesungguhnya kamu akan membuat kerusakan di muka bumi ini dua kali [848] dan pasti kamu akan menyombongkan diri dengan kesombongan yang besar". (QS. Al-Israa : 004 )

 

kepada Fir`aun dan pembesar-pembesar kaumnya, maka mereka ini takabur dan mereka adalah orang-orang yang sombong. (QS. Al-Muminuun : 046)

[28:76] Sesungguhnya Karun adalah termasuk kaum Musa, maka ia berlaku aniaya terhadap mereka, dan Kami telah menganugerahkan kepadanya perbendaharaan harta yang kunci-kuncinya sungguh berat dipikul oleh sejumlah orang yang kuat-kuat. (Ingatlah) ketika kaumnya berkata kepadanya: "Janganlah kamu terlalu bangga; sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang terlalu membanggakan diri". (AL QASHASH (CERITA) ayat 76)

 

[28:78] Karun berkata: "Sesungguhnya aku hanya diberi harta itu, karena ilmu yang ada padaku". Dan apakah ia tidak mengetahui, bahwasanya Allah sungguh telah membinasakan umat-umat sebelumnya yang lebih kuat daripadanya, dan lebih banyak mengumpulkan harta? Dan tidaklah perlu ditanya kepada orang-orang yang berdosa itu, tentang dosa-dosa mereka. (QS. Al-Qashash (Cerita) ayat 78)

 

4. Jihad, siapa takut


Dalam Islam, arti kata Jihad adalah berjuang dengan sungguh-sungguh.Jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia yaitu menegakkan Din Allah atau menjaga Din tetap tegak, dengan cara-cara sesuai dengan garis perjuangan para Rasul dan Al-Quran. Jihad tidak selalu identik dengan perang dan peperangan tetapi juga dapat berarti berdakwah agar manusia meninggalkan kemusyrikan dan kembali kepada aturan Allah, menyucikan qalbu, memberikan pengajaran kepada ummat dan mendidik manusia agar sesuai dengan tujuan penciptaan mereka yaitu menjadi khalifah Allah di bumi dengan segala pengorbanannya baik harta benda dan jiwa.Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman berkaitan dengan jihad seperti dalam firmannya,

[9:20] Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan itulah orang-orang yang mendapat kemenangan. (SURAT AT TAUBAH (Pengampunan) ayat 20)

 

Menegakkan kembali jihad di sisi Allah merupakan identitas muslim dan Allah sangat memuji mereka-mereka yang berjihad di jalan Allah. Bagaimanakah Umat-umat terdahulu, mereka dilaknat karena ingkar tehadap perintah Jihad, seperti Umat Israil,

 

[2:246] Apakah kamu tidak memperhatikan pemuka-pemuka Bani Israel sesudah Nabi musa, yaitu ketika mereka berkata kepada seorang Nabi mereka: "Angkatlah untuk kami seorang raja supaya kami berperang (di bawah pimpinannya) di jalan Allah". Nabi mereka menjawab: "Mungkin sekali jika kamu nanti diwajibkan berperang, kamu tidak akan berperang." Mereka menjawab: "Mengapa kami tidak mau berperang di jalan Allah, padahal sesungguhnya kami telah diusir dari kampung halaman kami dan dari anak-anak kami?" Maka tatkala perang itu diwajibkan atas mereka, mereka pun berpaling, kecuali beberapa orang saja di antara mereka. Dan Allah Maha Mengetahui orang-orang yang lalim. (AL BAQARAH (Sapi betina) ayat 246)

 

Identitas yang sudah dibangun oleh Nabi Muhammad SAW sudah menjadi kewajiban muslim untuk dijaga. Sehingga kita tetap dapat dipandang oleh Allah sebagai umat yang terbaik seperti Allah telah memuji kita,


Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan [95] agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. Dan Kami tidak menetapkan kiblat yang menjadi kiblatmu (sekarang) melainkan agar Kami mengetahui (supaya nyata) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang membelot. Dan sungguh (pemindahan kiblat) itu terasa amat berat, kecuali bagi orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah; dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia. ( QS. Al-Baqarah : 143 )


" Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik." (ALI 'IMRAN (KELUARGA 'IMRAN) ayat 110)

 

 

*) Oky Widyanarko, SE

Pustakawan Universitas Surabaya
Share |
0 CommentsPost A Comment!Permanent Link

Share and enjoy
  • Digg
  • del.icio.us
  • DZone
  • Netvouz
  • NewsVine
  • Reddit
  • Slashdot
  • StumbleUpon
  • Taggly
  • Technorati
  • YahooMyWeb

14 June 2007 - Class Action vs Cash Action : Suatu Dilema Korban Transportasi

Posted in transportation


Oleh Oky Widyanarko, Librarian at Surabaya of University

       Masih belum kita lupakan musibah yang menimpa dunia transportasi nasional kita beberapa waktu lalu antara lain tenggelamnya kapal motor Senopati Nusantara di Laut Jawa, jatuhnya pesawat Adam Air di selat Sulawesi dan tergulingnya kereta api penumpang "Bengawan"� di daerah Banyumas. Entah, sudah berapa nyawa yang melayang sia-sia karena kecerobohan operator transportasi nasional kita, tidak awal tahun ini saja tapi jika kita hitung mundur beberapa tahun ke belakang angka korban mungkin jauh lebih besar. Tenggelamnya KM Senopati saja kurang lebih tigaratusan penumpang hilang dan sampai saat ini belum diketahui nasibnya. Begitu pula nasib penumpang pesawat Adam Air yang terjun bebas di selat Makasar dengan korban hilang 102 penumpang. Masih beruntung penumpang kereta api Bengawan yang gerbongnya keluar dari rel , hanya menyebabkan puluhan korban meninggal dan lainya cedera. Memang sangat tragis dalam waktu satu minggu saja ada tiga kejadian kecelakaan transportasi, belum lagi pemberitaan penundaan jadwal penerbangan yang dilakukan beberapa maskapai penerbangan nasional akibat kerusakan mesin pesawat. Sebut saja pesawat Lion yang tergelincir di Ambon dan Mandala di Sumatra. Ironisnya pihak yang paling dirugikan dan pada posisi yang pasif adalah penumpang atau konsumen.

       Fenomena saat ini yang gencar untuk disuarakan adalah penuntutan pihak-pihak yang berkepentingan mengelola jasa transportasi tersebut dengan cara "Class Action"� Class Action sendiri belum begitu populer di Indonesia. Dunia peradilan umum dengan pihak penuntut masing-masing individu masih terasa kental mewarnai. Tapi tidak ada salahnya jika Clash Action dijadikan strategi dalam tatanan hukum untuk memberi efek jera kepada para operator atau penyedia jasa yang masih saja tetap "bandel"� dan terkesan menganggap enteng urusan nyawa penumpang atau pemakai jasa transportasi di Indonesia. Sebenarnya Sistem peradilan di Indonesia sudah mengakui keberadaan Class Action dengan niat baik pemerintah mengeluarkan beberapa produk perundang-undangan seperti UU No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 41 tentang Kehutanan. Ketiga peraturan tersebut memberi peluang kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk dapat menuntut atau menggugat keperdataan pihak yang bertanggung jawab secara perwakilan (Class Action). Class Action sendiri sebagai upaya lain melakukan gugatan atau penuntutan jika sistem peradilan yang konvensional dirasa tidak efektif lagi. Bayangkan jika 102 ahli waris penumpang Adam Air menuntut tanggung jawab kepada pihak operator atas hilangnya keluarga mereka maka peradilan akan membutuhkan waktu yang sangat lama dan tidak kurang akan menguras biaya yang banyak., padahal kasus ke-102 ahli waris itu sama. Class Action memberi jalan penuntutan dan penyelesaian yang lebih efisien dan efektif dimana dipakai sistem perwakilan dari korban.

       Kelemahan sistem yang sudah diadopsi di Indonesia ini adalah pertama, Sistem keperdataan yang berlaku saat ini (HIR) ataupun RBg tidak mengenal konsep gugatan "Class Action"�. Justru dalam beberapa hal terdapat ketentuan-ketentuan yang saling bertentangan.Kedua, ketiga perundangan-undangan tersebut hanya UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen saja yang dapat dijadikan pijakan gugatan berkaitan dengan kelalaian penyelenggaraan transportasi/jasa dan kuat sebagai bahan gugatan meskipun tidak secara spesifik membahas masalah jasa transportasi udara,laut dan darat.Ketiga, belum adanya aturan hukum tentang prosedur acara pemeriksaan terhadap perkara perdata yang diajukan dengan mempergunakan prosedur "gugatan perwakilan"� atau class action telah menimbulkan banyak permasalahan dalam praktek pelaksanaan di pengadilan.Keempat, Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 2001 yang mengatur tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional belum maksimal kerjanya. Kelima,dalam beberapa pasal yang terdapat dalam UU No. 8 tahun 1999, memungkinkan penyelesaian hukum antara konsumen dan penyelnggara jasa dilakukan diluar peradilan misalnya pasal 47, pasal 49. keenam, sanksi yang diberikan lebih bersifat administrasi seperti ganti rugi dan bukannya sanksi pidana, padahal UU No. 8 Tahun 1999 memungkinkan pelaku atau operator yang lalai dalam penyelenggaraan jasa dapat dituntut pidana penjara dua sampai paling lama lima tahun, pasal 61 dan pasal 62.

       Sebagai pihak yang dirugikan dan pada posisi yang tidak menguntungkan pada saat ini akibat sistem peradilan dan perundang-undangan yang lemah, akhirnya mereka merelakan penyelesaian dengan jalan damai di luar peradilan (meskipun terpaksa). Janji-janji operator yang akan membayar ganti rugi atau santunan kepada pihak korban atau ahli waris merupakan senjata ampuh saat ini untuk mengurangi beban, tanggung jawab dan dosa-dosa operator tersebut. Sehingga muncul istilah "Cash action"�, dengan membayar tunai maka persoalan selesai. Akhirnya tujuan Class Action sebagai upaya penegakan hukum, pemberian sanksi yang menghasilkan efek jera kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab harus sekali lagi kalah dengan "pembayaran tunai"� ganti rugi, santunan, asuransi dsb. Bagaimana mungkin satu nyawa penumpang Adam Air sebanding dengan lima ratus juta rupiah atau penumpang KM Senopati yang hilang dihargai hanya sepuluh juta rupiah saja. Bagaimana tanggung jawab operator yang sampai tidak memberi jaminan asuransi keselamatan (jamsostek) terhadap kru penerbangannya sendiri"¦sungguh memalukan bukan. Apakah dengan "Cash Action"� sebagai kedok untuk menutupi kebobrokan manajemen dapat memuaskan ahli waris korban. Sungguh ironis memang tapi itulah yang terjadi. Mudah-mudahn dengan banyaknya musibah yang dialami dunia transportasi nasional saat ini menggugah pemerintah untuk membenahi sistem peradilan yang berkaitan dengan Class Action. Pemerintah diminta dapat membuat perundang-undangan dan peraturan prosedur acara pemeriksaan perdata gugatan class action yang baru,mencakup semua bidang termasuk transportasi dan merubah atau merevisi Hukum Acara Perdata yang berlaku saat ini (HIR ataupun RBg) yang ternyata bertentangan dalam beberapa ketentuan dengan Class Action itu sendiri.

 

 

 Oky Widyanarko, SE

Pustakawan Universitas Surabaya
Share |
0 CommentsPost A Comment!Permanent Link

Share and enjoy
  • Digg
  • del.icio.us
  • DZone
  • Netvouz
  • NewsVine
  • Reddit
  • Slashdot
  • StumbleUpon
  • Taggly
  • Technorati
  • YahooMyWeb

14 June 2007 - Ubaya Menuju Profesionalisme Dosen

Posted in education


Oleh : Oky Widyanarko, Librarian at Surabaya of University (Ubaya)

       Mendapatkan pendidikan yang layak adalah hak setiap warga negara.Hal tersebut telah diamanatkan dalam konstitusi negara ini. Tapi tidak hanya semata-mata mendapatkan pendidikan yang layak saja, tetapi juga menjamin bahwa pendidikan yang diberikan adalah berkualitas. Kualitas pendidikan banyak sekali faktor yang mempengaruhi dan salah satunya adalah terjaminnya kualitas tenaga pendidik yang sering kita sebut guru atau di perguruan tinggi disebut dengan dosen. Apakah kualitas guru atau dosen di negara ini masih kita sanksikan profesionalisme atau kualitasnya. Dikeluarkannya UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bisa memberi jawaban bahwa selama ini jaminan akan kualitas atau profesioanlisme dalam dunia pendidikan di negara ini memang masih diragukan. Padahal di beberapa negara maju masalah profesionalisme tenaga pendidik ini sudah diatur dan diaplikasikan dalam bentuk UU atau peraturan sehingga dijamin dan terus dipantau kualitasnya. Sebut saja negara Jepang yang sudah melakukan sertifikasi tenaga pendidik sejak tahun 1974, kemudian di Amerika telah ada AACTE ( The American Association of Colleges for Teacher Education ) yaitu lembaga yang mengatur masalah standarisasi tenaga pendidik sehingga dijamin akan kompetensinya dan kualitasnya.

      Bagaimanakah kondisi di negeri kita ini, UU No. 14 tahun 2005 akan menjadi dasar bagi penilaian profesi dosen baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta. Bagaimana UU ini mengatur mengenai kompetensi seorang dosen, kualifikasi akademik sampai dengan sertifikasi sebagai pendidik. Sebut saja beberapa pasal yang sangat ketat mengatur standar minimum kualifikasi dosen sebagai tenaga pendidik untuk dapat mengajar atau layak disebut tenaga pendidik, misal pasal 46 ayat 2 yang memberi standar minimum seorang dosen harus mempunyai kualifikasi akademik S2 atau setingkat Magister untuk dapat mengajar program strata satu (S1) atau Diploma (Politeknik). Kualifikasi akademik untuk dapat mengajar pada program Pasca Sarjana tidak kalah ketatnya yaitu mensyaratkan seorang dosen harus minimal berijasah atau bergelar doctor atau setingkat Jenjang S3. Dalam pasal 47 ayat 1b dipersyaratkan juga dengan adanya uji kompentensi bagi tenaga pendidik sebelum layak mendapat sertifikasi sebagai dosen. Meskipun Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pelaksanaan UU tersebut masih digodok pemerintah dan DPR tak pelak lagi ini bisa menjadi pukulan bagi beberapa perguruan tinggi baik negeri maupun swasta yang belum siap mengaplikasikan program pemerintah tersebut.

       Bagaimanakah upaya Ubaya saat ini untuk mengantisipasi penerapan aturan pemerintah tersebut. Untuk program S1 saat ini banyak dosen memang sudah berkualifikasi akademik yang dipersyaratkan pasal 46 (2) UU No. 14 tahun 2005 tersebut, dan beberapa dosen lagi berusaha menyelesaikan studinya ke jenjang yang lebih tinggi. Tapi yang dikhawatirkan adalah untuk program Poltek dan Program Pasca Sarjana. Untuk Poltek mungkin dapat dilakukan dengan mengirim tenaga pendidik untuk melanjutkan studi ke jenjang S2 yang kompeten dengan bidang keilmuannya dan untuk sementara memakai dosen-dosen dari program S1 yang sudah memiliki kualifikasi setingkat Magister. Sedangkan problem yang dihadapi program Pasca Sarjana lebih rumit karena hanya beberapa dosen saja di Ubaya yang memiliki kualifikasi setingkat Doktor (S3). Solusi yang dapat diambil berusaha mengambil jalan pintas dengan memakai dosen terbang, dosen luar biasa atau meminjam dosen dari perguruan tinggi lain. Cara kedua adalah dengan memulai pengiriman dosen-dosen untuk belajar ke jenjang S3 atau program Doktor baik dengan percepatan maupun reguler. Ambil Contoh saja UGM yang sejak tahun 1995 mencanangkan program 1000 Doktornya dengan mengirim sebanyak-banyaknya dosen yang berkualifikasi magister untuk melanjutkan studinya ke jenjang Doktor baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

       Kualifikasi akademik belum menjamin bahwa tenaga pendidik dapat menjadi tenaga professional yang berkompeten, UU yang baru juga mensyaratkan adanya sertifikasi dengan mengikuti uji kompetensi (lihat pasal 47 dan pasal 69(2). Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) telah menyebutkan bahwa untuk guru pada sekolah menengah akan diadakan uji kompetensi jika hendak mendapatkan sertifikasi sebagai tenaga pengajar. Materi yang diujikan antara lain kompetensi pedagogic, kompetensi profesionalisme, kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial. Jika RPP juga mengatur uji kompetensi bagi dosen untuk mendapatkan sertifikasi maka bersiaplah bagi dosen-dosen di Ubaya untuk belajar kembali dan diuji kembali sebelum mereka dapat memberikan pelajaran dan mentransferkan ilmunya kepada mahasiswa.

 

*) Oky Widyanarko, SE

Pustakawan Universitas Surabaya
Share |
0 CommentsPost A Comment!Permanent Link

Share and enjoy
  • Digg
  • del.icio.us
  • DZone
  • Netvouz
  • NewsVine
  • Reddit
  • Slashdot
  • StumbleUpon
  • Taggly
  • Technorati
  • YahooMyWeb

About Me

Recent Posts

Pemindahan Kiblat : Tamparan buat Yahudi
Mengelola Stres di Tempat Kerja : Renungan buat Pustakawan
Memorable Experience in Library
Akuntabilitas Sebuah Perpustakaan
Menanti Statuta Dari Roma : Sebagai Upaya Perbaikan HAM di Indonesia

Links

Home
View my profile
Archives
Friends
My Wall
Al-Quran Digital Online

Friends


portfolio