Oleh : Oky Widyanarko, Librarian at Surabaya of University (Ubaya)
Mendapatkan pendidikan
yang layak adalah hak setiap warga negara.Hal tersebut telah diamanatkan dalam
konstitusi negara ini. Tapi tidak hanya semata-mata mendapatkan pendidikan yang
layak saja, tetapi juga menjamin bahwa pendidikan yang diberikan adalah
berkualitas. Kualitas pendidikan banyak sekali faktor yang mempengaruhi dan
salah satunya adalah terjaminnya kualitas tenaga pendidik yang sering kita
sebut guru atau di perguruan tinggi disebut dengan dosen. Apakah kualitas guru
atau dosen di negara ini masih kita sanksikan profesionalisme atau kualitasnya.
Dikeluarkannya UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bisa memberi jawaban
bahwa selama ini jaminan akan kualitas atau profesioanlisme dalam dunia
pendidikan di negara ini memang masih diragukan. Padahal di beberapa negara
maju masalah profesionalisme tenaga pendidik ini sudah diatur dan diaplikasikan
dalam bentuk UU atau peraturan sehingga dijamin dan terus dipantau kualitasnya.
Sebut saja negara Jepang yang sudah melakukan sertifikasi tenaga pendidik sejak
tahun 1974, kemudian di Amerika telah ada AACTE ( The American Association of
Colleges for Teacher Education ) yaitu lembaga yang mengatur masalah standarisasi
tenaga pendidik sehingga dijamin akan kompetensinya dan kualitasnya.
Bagaimanakah kondisi di negeri kita ini,
UU No. 14 tahun 2005 akan menjadi dasar bagi penilaian profesi dosen baik di
perguruan tinggi negeri maupun swasta. Bagaimana UU ini mengatur mengenai
kompetensi seorang dosen, kualifikasi akademik sampai dengan sertifikasi
sebagai pendidik. Sebut saja beberapa pasal yang sangat ketat mengatur standar
minimum kualifikasi dosen sebagai tenaga pendidik untuk dapat mengajar atau
layak disebut tenaga pendidik, misal pasal 46 ayat 2 yang memberi standar
minimum seorang dosen harus mempunyai kualifikasi akademik S2 atau setingkat
Magister untuk dapat mengajar program strata satu (S1) atau Diploma
(Politeknik). Kualifikasi akademik untuk dapat mengajar pada program Pasca
Sarjana tidak kalah ketatnya yaitu mensyaratkan seorang dosen harus minimal
berijasah atau bergelar doctor atau setingkat Jenjang S3. Dalam pasal 47 ayat
1b dipersyaratkan juga dengan adanya uji kompentensi bagi tenaga pendidik sebelum
layak mendapat sertifikasi sebagai dosen. Meskipun Peraturan Pemerintah (PP)
yang mengatur pelaksanaan UU tersebut masih digodok pemerintah dan DPR tak
pelak lagi ini bisa menjadi pukulan bagi beberapa perguruan tinggi baik negeri
maupun swasta yang belum siap mengaplikasikan program pemerintah tersebut.
Bagaimanakah upaya Ubaya saat ini untuk
mengantisipasi penerapan aturan pemerintah tersebut. Untuk program S1 saat ini
banyak dosen memang sudah berkualifikasi akademik yang dipersyaratkan pasal 46
(2) UU No. 14 tahun 2005 tersebut, dan beberapa dosen lagi berusaha
menyelesaikan studinya ke jenjang yang lebih tinggi. Tapi yang dikhawatirkan
adalah untuk program Poltek dan Program Pasca Sarjana. Untuk Poltek mungkin
dapat dilakukan dengan mengirim tenaga pendidik untuk melanjutkan studi ke
jenjang S2 yang kompeten dengan bidang keilmuannya dan untuk sementara memakai
dosen-dosen dari program S1 yang sudah memiliki kualifikasi setingkat Magister.
Sedangkan problem yang dihadapi program Pasca Sarjana lebih rumit karena hanya
beberapa dosen saja di Ubaya yang memiliki kualifikasi setingkat Doktor (S3).
Solusi yang dapat diambil berusaha mengambil jalan pintas dengan memakai dosen
terbang, dosen luar biasa atau meminjam dosen dari perguruan tinggi lain. Cara
kedua adalah dengan memulai pengiriman dosen-dosen untuk belajar ke jenjang S3
atau program Doktor baik dengan percepatan maupun reguler. Ambil Contoh saja
UGM yang sejak tahun 1995 mencanangkan program 1000 Doktornya dengan mengirim
sebanyak-banyaknya dosen yang berkualifikasi magister untuk melanjutkan
studinya ke jenjang Doktor baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Kualifikasi akademik belum menjamin
bahwa tenaga pendidik dapat menjadi tenaga professional yang berkompeten, UU
yang baru juga mensyaratkan adanya sertifikasi dengan mengikuti uji kompetensi
(lihat pasal 47 dan pasal 69(2). Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) telah
menyebutkan bahwa untuk guru pada sekolah menengah akan diadakan uji kompetensi
jika hendak mendapatkan sertifikasi sebagai tenaga pengajar. Materi yang
diujikan antara lain kompetensi pedagogic, kompetensi profesionalisme,
kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial. Jika RPP juga mengatur uji
kompetensi bagi dosen untuk mendapatkan sertifikasi maka bersiaplah bagi
dosen-dosen di Ubaya untuk belajar kembali dan diuji kembali sebelum mereka
dapat memberikan pelajaran dan mentransferkan ilmunya kepada mahasiswa.
*) Oky Widyanarko, SE
Pustakawan
Universitas Surabaya
|