Random Blog
Join JournalHome.com.
Create your own free blog today.
Create Your Blog
Flag this entry/bog.
It will be manually reviewed.
Report This!

My Journal - Class Action vs Cash Action : Suatu Dilema Korban Transportasi- JournalHome.com My Journal
About Me



Recent Posts
Menu
Calendar
«  March 2010  »
MonTueWedThuFriSatSun
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031 

Friends
    Links
    • My Wall

    • Al-Quran Digital Online
    • Free Blog



    Entry 1 of 11
    Last Page | Next Page
    14 June 2007 - Class Action vs Cash Action : Suatu Dilema Korban Transportasi
    Posted in transportation


    Oleh Oky Widyanarko, Librarian at Surabaya of University

           Masih belum kita lupakan musibah yang menimpa dunia transportasi nasional kita beberapa waktu lalu antara lain tenggelamnya kapal motor Senopati Nusantara di Laut Jawa, jatuhnya pesawat Adam Air di selat Sulawesi dan tergulingnya kereta api penumpang "Bengawan"� di daerah Banyumas. Entah, sudah berapa nyawa yang melayang sia-sia karena kecerobohan operator transportasi nasional kita, tidak awal tahun ini saja tapi jika kita hitung mundur beberapa tahun ke belakang angka korban mungkin jauh lebih besar. Tenggelamnya KM Senopati saja kurang lebih tigaratusan penumpang hilang dan sampai saat ini belum diketahui nasibnya. Begitu pula nasib penumpang pesawat Adam Air yang terjun bebas di selat Makasar dengan korban hilang 102 penumpang. Masih beruntung penumpang kereta api Bengawan yang gerbongnya keluar dari rel , hanya menyebabkan puluhan korban meninggal dan lainya cedera. Memang sangat tragis dalam waktu satu minggu saja ada tiga kejadian kecelakaan transportasi, belum lagi pemberitaan penundaan jadwal penerbangan yang dilakukan beberapa maskapai penerbangan nasional akibat kerusakan mesin pesawat. Sebut saja pesawat Lion yang tergelincir di Ambon dan Mandala di Sumatra. Ironisnya pihak yang paling dirugikan dan pada posisi yang pasif adalah penumpang atau konsumen.

           Fenomena saat ini yang gencar untuk disuarakan adalah penuntutan pihak-pihak yang berkepentingan mengelola jasa transportasi tersebut dengan cara "Class Action"� Class Action sendiri belum begitu populer di Indonesia. Dunia peradilan umum dengan pihak penuntut masing-masing individu masih terasa kental mewarnai. Tapi tidak ada salahnya jika Clash Action dijadikan strategi dalam tatanan hukum untuk memberi efek jera kepada para operator atau penyedia jasa yang masih saja tetap "bandel"� dan terkesan menganggap enteng urusan nyawa penumpang atau pemakai jasa transportasi di Indonesia. Sebenarnya Sistem peradilan di Indonesia sudah mengakui keberadaan Class Action dengan niat baik pemerintah mengeluarkan beberapa produk perundang-undangan seperti UU No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 41 tentang Kehutanan. Ketiga peraturan tersebut memberi peluang kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk dapat menuntut atau menggugat keperdataan pihak yang bertanggung jawab secara perwakilan (Class Action). Class Action sendiri sebagai upaya lain melakukan gugatan atau penuntutan jika sistem peradilan yang konvensional dirasa tidak efektif lagi. Bayangkan jika 102 ahli waris penumpang Adam Air menuntut tanggung jawab kepada pihak operator atas hilangnya keluarga mereka maka peradilan akan membutuhkan waktu yang sangat lama dan tidak kurang akan menguras biaya yang banyak., padahal kasus ke-102 ahli waris itu sama. Class Action memberi jalan penuntutan dan penyelesaian yang lebih efisien dan efektif dimana dipakai sistem perwakilan dari korban.

           Kelemahan sistem yang sudah diadopsi di Indonesia ini adalah pertama, Sistem keperdataan yang berlaku saat ini (HIR) ataupun RBg tidak mengenal konsep gugatan "Class Action"�. Justru dalam beberapa hal terdapat ketentuan-ketentuan yang saling bertentangan.Kedua, ketiga perundangan-undangan tersebut hanya UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen saja yang dapat dijadikan pijakan gugatan berkaitan dengan kelalaian penyelenggaraan transportasi/jasa dan kuat sebagai bahan gugatan meskipun tidak secara spesifik membahas masalah jasa transportasi udara,laut dan darat.Ketiga, belum adanya aturan hukum tentang prosedur acara pemeriksaan terhadap perkara perdata yang diajukan dengan mempergunakan prosedur "gugatan perwakilan"� atau class action telah menimbulkan banyak permasalahan dalam praktek pelaksanaan di pengadilan.Keempat, Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 2001 yang mengatur tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional belum maksimal kerjanya. Kelima,dalam beberapa pasal yang terdapat dalam UU No. 8 tahun 1999, memungkinkan penyelesaian hukum antara konsumen dan penyelnggara jasa dilakukan diluar peradilan misalnya pasal 47, pasal 49. keenam, sanksi yang diberikan lebih bersifat administrasi seperti ganti rugi dan bukannya sanksi pidana, padahal UU No. 8 Tahun 1999 memungkinkan pelaku atau operator yang lalai dalam penyelenggaraan jasa dapat dituntut pidana penjara dua sampai paling lama lima tahun, pasal 61 dan pasal 62.

           Sebagai pihak yang dirugikan dan pada posisi yang tidak menguntungkan pada saat ini akibat sistem peradilan dan perundang-undangan yang lemah, akhirnya mereka merelakan penyelesaian dengan jalan damai di luar peradilan (meskipun terpaksa). Janji-janji operator yang akan membayar ganti rugi atau santunan kepada pihak korban atau ahli waris merupakan senjata ampuh saat ini untuk mengurangi beban, tanggung jawab dan dosa-dosa operator tersebut. Sehingga muncul istilah "Cash action"�, dengan membayar tunai maka persoalan selesai. Akhirnya tujuan Class Action sebagai upaya penegakan hukum, pemberian sanksi yang menghasilkan efek jera kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab harus sekali lagi kalah dengan "pembayaran tunai"� ganti rugi, santunan, asuransi dsb. Bagaimana mungkin satu nyawa penumpang Adam Air sebanding dengan lima ratus juta rupiah atau penumpang KM Senopati yang hilang dihargai hanya sepuluh juta rupiah saja. Bagaimana tanggung jawab operator yang sampai tidak memberi jaminan asuransi keselamatan (jamsostek) terhadap kru penerbangannya sendiri"¦sungguh memalukan bukan. Apakah dengan "Cash Action"� sebagai kedok untuk menutupi kebobrokan manajemen dapat memuaskan ahli waris korban. Sungguh ironis memang tapi itulah yang terjadi. Mudah-mudahn dengan banyaknya musibah yang dialami dunia transportasi nasional saat ini menggugah pemerintah untuk membenahi sistem peradilan yang berkaitan dengan Class Action. Pemerintah diminta dapat membuat perundang-undangan dan peraturan prosedur acara pemeriksaan perdata gugatan class action yang baru,mencakup semua bidang termasuk transportasi dan merubah atau merevisi Hukum Acara Perdata yang berlaku saat ini (HIR ataupun RBg) yang ternyata bertentangan dalam beberapa ketentuan dengan Class Action itu sendiri.

     

     

     Oky Widyanarko, SE

    Pustakawan Universitas Surabaya

    Post A Comment! :: Send to a Friend!

    Share and enjoy
    • Digg
    • del.icio.us
    • DZone
    • Netvouz
    • NewsVine
    • Reddit
    • Slashdot
    • StumbleUpon
    • Taggly
    • Technorati
    • YahooMyWeb
    portfolio