|
Oleh Oky Widyanarko, Librarian at Surabaya of University
Masih belum kita
lupakan musibah yang menimpa dunia transportasi nasional kita beberapa waktu
lalu antara lain tenggelamnya kapal motor Senopati Nusantara di Laut Jawa,
jatuhnya pesawat Adam Air di selat Sulawesi dan tergulingnya kereta api
penumpang "Bengawan"� di daerah Banyumas. Entah, sudah berapa nyawa yang
melayang sia-sia karena kecerobohan operator transportasi nasional kita, tidak
awal tahun ini saja tapi jika kita hitung mundur beberapa tahun ke belakang
angka korban mungkin jauh lebih besar. Tenggelamnya KM Senopati saja kurang
lebih tigaratusan penumpang hilang dan sampai saat ini belum diketahui
nasibnya. Begitu pula nasib penumpang pesawat Adam Air yang terjun bebas di
selat Makasar dengan korban hilang 102 penumpang. Masih beruntung penumpang
kereta api Bengawan yang gerbongnya keluar dari rel , hanya menyebabkan puluhan
korban meninggal dan lainya cedera. Memang sangat tragis dalam waktu satu
minggu saja ada tiga kejadian kecelakaan transportasi, belum lagi pemberitaan
penundaan jadwal penerbangan yang dilakukan beberapa maskapai penerbangan
nasional akibat kerusakan mesin pesawat. Sebut saja pesawat Lion yang
tergelincir di Ambon dan Mandala di Sumatra. Ironisnya pihak yang paling
dirugikan dan pada posisi yang pasif adalah penumpang atau konsumen.
Fenomena saat ini yang gencar untuk
disuarakan adalah penuntutan pihak-pihak yang berkepentingan mengelola jasa
transportasi tersebut dengan cara "Class Action"� Class Action sendiri belum
begitu populer di Indonesia. Dunia peradilan umum dengan pihak penuntut
masing-masing individu masih terasa kental mewarnai. Tapi tidak ada salahnya
jika Clash Action dijadikan strategi dalam tatanan hukum untuk memberi efek
jera kepada para operator atau penyedia jasa yang masih saja tetap "bandel"� dan
terkesan menganggap enteng urusan nyawa penumpang atau pemakai jasa
transportasi di Indonesia. Sebenarnya Sistem peradilan di Indonesia sudah mengakui
keberadaan Class Action dengan niat baik pemerintah mengeluarkan beberapa
produk perundang-undangan seperti UU No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan
Lingkungan Hidup, UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No.
41 tentang Kehutanan. Ketiga peraturan tersebut memberi peluang kepada
pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk dapat menuntut atau menggugat
keperdataan pihak yang bertanggung jawab secara perwakilan (Class Action).
Class Action sendiri sebagai upaya lain melakukan gugatan atau penuntutan jika
sistem peradilan yang konvensional dirasa tidak efektif lagi. Bayangkan jika
102 ahli waris penumpang Adam Air menuntut tanggung jawab kepada pihak operator
atas hilangnya keluarga mereka maka peradilan akan membutuhkan waktu yang
sangat lama dan tidak kurang akan menguras biaya yang banyak., padahal kasus
ke-102 ahli waris itu sama. Class Action memberi jalan penuntutan dan
penyelesaian yang lebih efisien dan efektif dimana dipakai sistem perwakilan
dari korban.
Kelemahan sistem yang sudah diadopsi di
Indonesia ini adalah pertama, Sistem keperdataan yang berlaku saat ini (HIR)
ataupun RBg tidak mengenal konsep gugatan "Class Action"�. Justru dalam beberapa
hal terdapat ketentuan-ketentuan yang saling bertentangan.Kedua, ketiga
perundangan-undangan tersebut hanya UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
konsumen saja yang dapat dijadikan pijakan gugatan berkaitan dengan kelalaian
penyelenggaraan transportasi/jasa dan kuat sebagai bahan gugatan meskipun tidak
secara spesifik membahas masalah jasa transportasi udara,laut dan darat.Ketiga,
belum adanya aturan hukum tentang prosedur acara pemeriksaan terhadap perkara
perdata yang diajukan dengan mempergunakan prosedur "gugatan perwakilan"� atau
class action telah menimbulkan banyak permasalahan dalam praktek pelaksanaan di
pengadilan.Keempat, Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 2001 yang mengatur
tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional belum maksimal kerjanya.
Kelima,dalam beberapa pasal yang terdapat dalam UU No. 8 tahun 1999,
memungkinkan penyelesaian hukum antara konsumen dan penyelnggara jasa dilakukan
diluar peradilan misalnya pasal 47, pasal 49. keenam, sanksi yang diberikan
lebih bersifat administrasi seperti ganti rugi dan bukannya sanksi pidana,
padahal UU No. 8 Tahun 1999 memungkinkan pelaku atau operator yang lalai dalam
penyelenggaraan jasa dapat dituntut pidana penjara dua sampai paling lama lima
tahun, pasal 61 dan pasal 62.
Sebagai pihak yang dirugikan dan pada
posisi yang tidak menguntungkan pada saat ini akibat sistem peradilan dan
perundang-undangan yang lemah, akhirnya mereka merelakan penyelesaian dengan
jalan damai di luar peradilan (meskipun terpaksa). Janji-janji operator yang
akan membayar ganti rugi atau santunan kepada pihak korban atau ahli waris
merupakan senjata ampuh saat ini untuk mengurangi beban, tanggung jawab dan
dosa-dosa operator tersebut. Sehingga muncul istilah "Cash action"�, dengan
membayar tunai maka persoalan selesai. Akhirnya tujuan Class Action sebagai
upaya penegakan hukum, pemberian sanksi yang menghasilkan efek jera kepada
pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab harus sekali lagi kalah dengan
"pembayaran tunai"� ganti rugi, santunan, asuransi dsb. Bagaimana mungkin satu
nyawa penumpang Adam Air sebanding dengan lima ratus juta rupiah atau penumpang
KM Senopati yang hilang dihargai hanya sepuluh juta rupiah saja. Bagaimana
tanggung jawab operator yang sampai tidak memberi jaminan asuransi keselamatan
(jamsostek) terhadap kru penerbangannya sendiri"¦sungguh memalukan bukan. Apakah
dengan "Cash Action"� sebagai kedok untuk menutupi kebobrokan manajemen dapat
memuaskan ahli waris korban. Sungguh ironis memang tapi itulah yang terjadi.
Mudah-mudahn dengan banyaknya musibah yang dialami dunia transportasi nasional
saat ini menggugah pemerintah untuk membenahi sistem peradilan yang berkaitan
dengan Class Action. Pemerintah diminta dapat membuat perundang-undangan dan
peraturan prosedur acara pemeriksaan perdata gugatan class action yang
baru,mencakup semua bidang termasuk transportasi dan merubah atau merevisi
Hukum Acara Perdata yang berlaku saat ini (HIR ataupun RBg) yang ternyata
bertentangan dalam beberapa ketentuan dengan Class Action itu sendiri.
Oky Widyanarko, SE
Pustakawan
Universitas Surabaya
|