|
Pustakawan Mendambakan UU Profesinya
Oleh : Oky Widyanarko
Pustakawan Universitas Surabaya
Rapat Paripurna DPR yang dihadiri wakil pemerintah
Mendiknas Bambang Sudibyo dan Menhukham Andi Matalatta pada hari Selasa tanggal 2 Oktober 2007
menyetujui RUU Perpustakaan untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Seluruh
Fraksi menyatakan dukungannya terhadap RUU tersebut. Itulah babak baru
perkembangan dunia perpustakaan, pustakawan dan kepustakaan di Indonesia
dimulai setelah sekian lama kondisinya carut marut tanpa ada kepastian hukum
yang jelas dan terintegrasi . Menurut Mendiknas, UU Perpustakaan penting untuk
mengantisipasi era e-library. UU ini mengatur antara lain hak dan kewajiban
warga negara terhadap perpustakaan, jenis-jenis perpustakaan, perpustakaan
nasional, profesi pustakawan, pekerja perpustakaan dan pembudayaan kegemaran
membaca. UU tentang perpustakaan tersebut selanjutnya akan dijabarkan lagi
pelaksanaannya dengan Peraturan Pemerintah (PP).
PUSTAKAWAN DAN ORGANISASI PROFESI
Dalam UU Perpustakaan yang baru saja disahkan, profesi
pustakawan sebagai pekerja perpustakaan mulai diakui eksistensinya baik oleh
pemerintah maupun masyarakat, Meskipun kita belum tahu pasti apakah nantinya
dalam pelaksanaan UU tersebut yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah
(PP) akan disebutkan secara lebih
detail mengenai hak-hak yang akan diterima pustakawan beserta kewajibannya.
Menengok kembali ke belakang dimana profesi ini ibarat jarum dalam sekam. Profesi pustakawan
memang tidak terdengar di kancah pemberitaan
pers baik di media lokal maupun nasional. Profesi yang eksistensinya
baru muncul pada tahun 1973 ketika berlangsungnya kongres Ikatan Pustakawan
Indonesia (IPI) yang pertama di Ciawi Bogor pada tanggal 5-7 Juli 1973 hampir
tenggelam beritanya. Bandingkan dengan profesi-profesi lain seperti dokter,
pengacara, jaksa, guru atau dosen. Bagaimana dengan pustakawan , ada apa
gerangan dengan profesi yang satu ini, apakah masyarakat kita belum begitu
mengenal atau malah mencibirkan profesi ini. Padahal pustakawan merupakan
profesi yang langka dengan kompeten keilmuannya, sama halnya dengan profesi
seperti arsiparis, arkeolog, astronomi, sosiolog yang merupakan profesi-profesi
keilmuan langka . Berbeda kenyataannya di negera lain yang sangat menghargai
profesi ini. Mereka disejajarkan dengan profesi yang lebih “mentereng” bahkan
dengan dokter sekalipun. Sebagai contoh
di Amerika Serikat , ALA
(American Library Association) yang merupakan perhimpunan organisasi
perpustakaan dari seluruh negara bagian di sana setiap tahunnya dapat
memberikan beasiswa kepada negara-negara lain khususnya negara berkembang atau
dunia ketiga. Mereka menawarkan berbagai program bantuan seperti beasiswa studi
lanjut pendidikan perpustakaan di Amerika Serikat, pemberian training
kepustakaan,wadah perhimpunan perpustakaan dari seluruh negara bagian di
Amerika Serikat, wadah perhimpunan para pustakawan dan pekerja perpustakaan
(Library worker). ALA sendiri juga dapat dikatakan sebagai lembaga yang
memiliki otoritas mengatur masalah standarisasi perpustakaan, kepustakaan,
pustakawan dan pekerja perpustakaan (Library worker) sehingga dijamin akan
kompetensinya dan kualitasnya. Entah di negeri kita sendiri apa ada lembaga
yang seperti itu karena kita masih melihat carut marutnya peran dan tugas
perpustakaan nasional dan Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) yang masing-masing memposisikan dirinya pada jalur yang berbeda dan tidak terikat satu
sama lainnya.
KONDISI MASA LALU IPI
Bagaimanakah dengan
peran pustakawan di negara kita ini, IPI sebagai organisasi yang menaungi
profesi pustakawan memang belum maksimal dalam meningkatkan martabat pustakawan
sebagai tenaga profesional yang dihargai masyarakat. IPI harus berubah dan mau
merubah strateginya dalam mengembangkan profesi ini. Apa sebetulnya kendala
yang dihadapi IPI, banyak kendala yang dihadapi antara lain kurang
koordinasinya antar pengurus maupun cabang, vakumnya kegiatan yang berhubungan
dengan kepustakaan dan kepustakawanan, rasa solidaritas yang kurang sesama anggota,
belum semua pustakawan dan pekerja perpustakaan di Indonesia merupakan anggota
IPI, masih adanya dikotomi pustakawan yang bernaung dalam “Pegawai Negeri” atau
pustakawan yang berkarier di pemerintahan dan pustakawan non pemerintah atau
swasta, tidak adanya dukungan pemerintah di daerah dalam mengembangkan
perpustakaan, kepustakaan dan kepustakawanan. Apakah untuk mewujudkan agar
profesi ini lebih diakui eksistensinya perlu campur tangan pemerintah.
Jawabannya adalah pasti!. Tidak hanya itu IPI harus dikelola secara profesional
dan dapat memposisikan diri sebagai organisasi yang kredibel dan prediktable.
Tanggungjawab pemerintah juga untuk mengatur organisasi profesi pustakawan
dengan memberikan payung hukum atau
perangkat perundang-undangan.
MEMBANDINGKAN
PUSTAKAWAN DENGAN GURU DAN DOSEN
Agar sebuah profesi
tetap eksis dan bermartabat perlu didukung oleh payung hukum yang dilindungi
oleh negara.Sebagai contoh sejak dikeluarkannya UU No. 14 tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen, pemerintah tidak membedakan profesi tersebut berdasar dimana
lingkungan mereka bekerja, apakah mereka guru dan dosen negeri (PNS) atau guru
dan dosen swasta. Profesi tersebut diberikan hak-hak yang pantas dan dihargai
harkat dan martabatnya karena mereka selama ini telah menjalankan kewajibannya
dalam mencerdaskan kehidupan bangsa seperti yang diamanatkan dalam Konstitusi.
Hak-hak yang diberikan pun tidak membedakan apakah mereka dari golongan PNS
atau swasta. Jika memenuhi semua persyaratan, mereka dapat diberi berbagai macam
tunjangan, hak cuti bahkan diberi perlindungan keamaanan selama mereka
bertugas. Pada pasal 51 sampai dengan
59 UU No. 14 tahun 2005 misalnya seorang dosen dapat mendapat tunjangan
kehormatan, cuti, pengembangan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dsb.
Seharusnya Profesi Pustakawan pantas iri juga, bukankah pustakawan selama ini
dikenal sebagai profesi yang menunjang tugas guru dan dosen dalam proses
pendidikan. Dengan tidak diaturnya secara utuh perihal profesi pustakawan dalam
UU No. 43 tahun 2007 yang baru saja disahkan menjadi UU tentang
Perpustakaan, kelihatannya profesi ini
masih dianggap sebelah mata di negeri kita sendiri. Beberapa peraturan yang
dikeluarkan pemerintah selama ini (lihat Perpres RI No. 40 tahun 2006 tentang
Tunjangan Jabatan Fungsional, Arsiparis dan Pustakawan) memang mengatur profesi
tersebut tapi hanya sekedar pemberian tunjangan fungsional bagi Pegawai Negeri
Sipil (PNS) sedangkan bagi mereka yang
mengabdikan diluar pemerintahan tidak diatur secara mengikat, bagaimana dengan
hak-hak lain seperti perlindungan profesi selama mereka bekerja, hak
pengembangan pendidikan profesi ke jenjang yang lebih tinggi, hak memperoleh
penghasilan di atas kebutuhan hidup, hak otonomi keilmuan, dan hak berserikat.
Justru dikeluarkannya Perpres RI No. 40 tahun 2006 yang hanya berlaku dan
dikhususkan pada pustakawan yang menjalankan tugasnya di birokrasi atau
berkarir sebagai pegawai negeri sipil ( PNS ) semakin nampak dikotomi antara
pustakawan pemerintah dan “pekerja Perpustakaan” di luar pemerintah. Mengapa
penulis menyebut pekerja perpustakaan di luar pemerintah karena sebelum RUU Perpustakaan yang diajukan
pemerintah disahkan oleh DPR bulan Oktober 2007 lalu belum ada peraturan
setingkat Undang-Undang yang mengatur secara kompleks mengenai profesi ini.
Secara nomenklatur sebutan pustakawan sebenarnya berlaku umum tidak mengenal
dikotomi pemerintah atau non pemerintah, tapi kenyataannya semua peraturan
resmi mengenai pustakawan yang dikeluarkan pemerintah cenderung menguntungkan
pustakawan dalam birokrasi. Sedangkan nasib
pustakawan yang bekerja di swasta, pemerintah sepertinya merasa belum
terlalu “urgen” untuk mengaturnya. Pustakawan non pemerintah yang selama ini
banyak bekerja di sektor swasta misalnya jangan berharap mereka mendapat tunjangan
fungsional seperti rekan-rekan mereka di pemerintahan, kompensasi yang mereka
terima pun harus sama dengan pekerja biasa yang tidak memiliki keahlian
apapun. Alangkah gembiranya jika
harapan kita profesi pustakawan dapat dihargai dengan UU dimana diatur masalah
hak dan kewajiban sebagai seorang profesional yang melayani masyarakat tanpa
memandang lingkungan mereka bekerja. Mungkin masih jauh harapan itu tapi bukan
berarti itu hal yang mustahil jika kemudian IPI sebagai lembaga bernaungnya
para pustakawan berusaha memperjuangkan UU profesi itu atau paling tidak dapat
mengusulkan kepeda pemerintah dalam pembuatan peraturan pemerintah sebagai
pelaksana UU No. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan dijabarkan lagi secara
lebih kompleks mengenai hak dan kewajiban profesi pustakawan.
PROFESI PUSTAKAWAN
KEDEPAN
Pustakawan memang tidak
seharusnya menuntut akan hak-haknya saja tetapi juga dibebankan akan
kewajibannya terhadap negara dan masyarakat. Jika Profesi ini menginginkan dihargai sebagai profesional maka perlu ada
regulasi mengenai sebutan pustakawan tersebut dan apa saja hak dan
kewajibannya. Bagaimanakah dengan kualifikasi pustakawan saat ini, apakah juga
sudah memenuhi standar kompetensi seperti juga yang dipersyaratkan UU terhadap
guru dan dosen misalnya. Kualifikasi akademik belum menjamin bahwa tenaga
pustakawan dapat menjadi tenaga
profesional yang berkompeten, Alangkah baiknya jika perlu adanya sertifikasi
bagi pustakawan . Lihat saja bagaimana di sekolah dasar dan menengah kita masih
rancu menentukan status apakah ia seorang guru atau pustakawan. Jika guru,
mereka selama ini hanya bertugas di perpustakaan dan tidak pernah sekalipun
mengajar, sedangkan jika disebut pustakawanpun tidak tepat karena kualifikasi
akademik mereka tidak berasal dari
latar belakang ilmu perpustakaan atau dokumentasi. Hingga sering ada sebutan
“guru pustakawan” , bukannya guru pelajaran ilmu perpustakaan tapi karena
mereka bekerja di sekolah tapi tidak mengajar hanya sekedar menjadi pelayan
informasi di perpustakaan sekolah . Masih mujur nasib pustakawan yang bekerja
di perguruan tinggi, meskipun bekerja
di luar pemerintahan atau swasta , ada beberapa Perguruan tinggi swasta yang
mengadopsi aturan pemerintah mengenai pengakuan pustakawan sebagai tenaga kerja
profesional di bidangnya, sehingga kepadanya juga diberikan tunjangan
fungsional seperti rekan-rekan mereka yang bekerja sebagai PNS , meskipun nilai
nominalnya lebih kecil. Tapi ada juga lapangan kerja di luar pemerintah yang
sama sekali tidak mengakui eksistensi profesi ini bahkan tidak mengenal sama
sekali sebutan pustakawan. Mereka yang bekerja meskipun memiliki kualifikasi
perpustakaan, kepustakaan dan kepustakawanan hanya diberi pengakuan sebagai
tenaga administrasi saja atau dikenal sebagai pekerja perpustakaan. Hak mereka
seperti tunjangan fungsional tidak diberikan.
Pemberian apresiasi
terhadap suatu profesi sebaiknya juga diperhatikan oleh pemerintah nantinya
dalam pembuatan peraturan pemerintah sebagai pelaksana UU No. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan yang
baru saja disahkan bersama DPR bulan Oktober lalu. Regulasi yang dibuat
diharapkan memuat persyaratan untuk mendapatkan pengakuan sebagai pustakawan.
Persyaratan tersebut berupa kualifikasi secara akademik dan sertifikasi yang
berlaku secara umum. Di beberapa negara maju untuk dapat disebut sebagai
seorang profesional tidak begitu mudahnya, syarat pertama memang harus memiliki
keilmuan yang kompeten dengan
dibuktikan memiliki ijasah ilmu perpustakaan atau ilmu pengelolaan dokumentasi
dari sekolah atau lembaga yang terakreditasi oleh pemerintah. Saat ini sudah
banyak perguruan tinggi baik negeri maupun swasta yang telah membuka program
studi atau jurusan ilmu perpustakaan dan manajemen informasi baik setingkat
Diploma tiga (D3),Strata satu (S1) dan setingkat magister (S2) sebut saja UI di
Jakarta, Unpad dan UNINUS di Bandung, Unair di Surabaya, UGM dan IAIN Sunan
Kalijaga di Yogyakarta, Undip di Semarang dan UNS di Solo. Syarat berikutnya
pustakawan harus memiliki sertifikat yang telah disahkan pemerintah dan diakui
baik tingkat lokal, regional, nasional bahkan internasional. Untuk mendapatkan
sertifikat tersebut , seseorang harus mengikuti uji kompetensi. Uji kompetensi
bisa diadakan cukup sekali atau diatur dalam periode tertentu misalnya setahun
sekali oleh lembaga atau badan yang ditunjuk oleh pemerintah. Materi yang
diujikan dapat berupa kompetensi pedagogic, kompetensi profesionalisme,
kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial
Dalam hal ini IPI atau Perpustakaan Nasional dapat ditunjuk UU sebagai
badan atau lembaga yang mempunyai
otoritas sertifikasi pustakawan. Pustakawan yang lulus uji sertifikasi nantinya
layak menyandang sebutan pustakawan, mendapat hak tunjangan fungsional, hak
perlindungan profesi, hak pengembangan profesi, tanpa membedakan apakah mereka
bekerja di lingkungan pemerintahan atau di swasta.
HARAPAN BARU
Kita berharap semoga UU
tentang perpustakaan tidak hanya menjadi ajang legitimasi suatu bentuk lembaga
perpustakaan saja tapi juga mengatur pemberian apresiasi SDM dalam hal ini pustakawan dan pekerja perpustakaan (Library worker)
yang bekerja di lingkungan tersebut tanpa membedakan mereka bekerja pada
pemerintah ataupun swasta karena tujuan mereka adalah mulia sebagai tenaga
penunjang pendidikan (akademik) dimana seharusnya mereka disejajarkan dengan
profesi lainnya di dunia pendidikan seperti guru, dosen, laborat, dan peneliti.
Mereka juga mempunyai kode etik dan dengan kode etik pustakawan ini,” setiap
pustakawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa profesi mereka adalah profesi yang
terutama mengemban tugas pendidikan dan penelitian” diharapkan pekerja di
bidang kepustakaan ini dapat bekerja secara profesional di bidangnya seperti
halnya beberapa profesi lain yang selama ini sudah diakui negara berdasarkan UU
dan Pustakawan dapat mengisi lembaran "lembaran baru dalam kiprahnya membangun
bangsa dan negara Indonesia. Selamat datang UU No. 43 tahun 2007 tentang
Perpustakaan. Semoga saja pemerintah tidak melupakan profesi tersebut.
Daftar Bacaan :
- HARAHAP, Basyral
Hamidy, Kiprah Pustakawan : Seperempat Abad Ikatan Pustakawan Indonesia
1973-1998, Jakarta : Pengurus Besar IPI, 1998.
- INDONESIA, Guru dan
Dosen : UU RI No. 14 tahun 2005, Bandung : Fokusmedia, 2006
*) Oky Widyanarko, SE
Pustakawan Universitas
Surabaya, Email : oky@ubaya.ac.id
|