| ||
| ||
Oleh : Oky Widyanarko PENDAHULUAN Hari Hak Asasi
Manusia dirayakan tiap tahun oleh banyak negara di seluruh dunia setiap tanggal
10 Desember. Ini dinyatakan oleh International Humanist and Ethical Union
(IHEU) sebagai hari resmi perayaan kaum humanisme. Tanggal ini dipilih untuk
menghormati Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengadopsi dan
memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), sebuah
pernyataan global tentang hak asasi manusia, pada 10 Desember 1948. Peringatan
dimulai sejak 1950 ketika Majelis Umum mengundang semua negara dan organisasi
yang peduli untuk merayakan. Salah satu pasal yang terkenal dari deklari
tersebut adalah : "Semua manusia dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikaruniai akal budi dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu dengan yang lain dalam semangat persaudaraan. -Pasal 1, Deklarasi Universal HAM" JANJI
YANG DINANTI DAN KENDALA YANG DIHADAPI Pada 11 Mei 2004, Presiden Megawati menorehkan janji akan meratifikasi Rome Statute of International Criminal Court (ICC) atau Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional pada tahun 2008. Janji tersebut dituangkan secara formal dalam Keppres No. 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM 2004-2009.Sekarang kemudi pemerintahan telah beralih ke Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), namun janji yang sudah tersampaikan tetap melekat. Beberapa pihak diantaranya Ikatan Korban Orang Hilang Indonesia (IKOHI) dan Kontras telah mendesak agar pemerintah segera meratifikasi statuta Roma sejak awal pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhono. Bahkan saat ini desakan itu tidak lagi harus meratifikasi tetapi bagaimana memastikan pemerintah meratifikasi statuta Roma pada tahun 2008 sebagaimana ditetapkan dalam RAN HAM dan merealisasikan janji-janji mantan presiden Megawati dan Presiden SBY. Banyak kendala dalam ratifikasi statuta ini bagi pemerintah, meskipun dalam skala prioritas RANHAM, persiapan untuk meratifikasi Statuta Roma baru akan dilaksanakan pada tahun 2008. Namun, rencana tersebut masih banyak memerlukan pertimbangan-pertimbangan lain. Menurut mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra yang juga merangkap sebagai Ketua RANHAM II pada waktu itu, Statuta Roma tidak mudah untuk diratifikasi. Sebab, ada beberapa hal yang masih menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk meratifikasi Statuta Roma yang berisikan instrumen International Criminal Court (ICC). Salah satu hal yang tidak disetujui dalam Statuta Roma ini adalah peran dan kedudukan Jaksa Internasional. Yusril mengemukakan, kehadiran Jaksa Internasional bisa saja membawa masalah bagi kedaulatan negara. Bahkan jaksa Internasional bisa langsung masuk tanpa kompromi dengan negara yang bersangkutan. Inilah yang menurutnya dapat membahayakan bagi kedaulatan negara. Hak penuh bagi Jaksa Internasional untuk melakukan penyelidikan hanya berdasarkan dari laporan yang masuk ke ICC semata. Hal yang disampaikan Yusril senada dengan alasan-alasan yang disampaikan oleh Amerika Serikat untuk menentang Statuta Roma. Salah satu alasan AS bertolak belakang dengan Statuta Roma adalah ketidakpercayaan AS terhadap peran Jaksa Internasional. Pertimbangan-pertimbangan diatas dapat memperlambat langkah-langkah untuk meratifikasi Statuta Roma yang menjadi salah satu tonggak penghormatan HAM. Sebab, berdasarkan pasal 120 Statuta Roma, ratifikasi/aksesi tidak dapat direservasi. Artinya, untuk meratifikasi berarti menyetujui seluruh isi pasal tanpa terkecuali. PERUBAHAN
MENYELURUH Ratifikasi Statuta Roma diharapkan akan membawa
dampak pada penguatan dan perbaikan mekanisme pengadilan HAM. Ratifikasi
Statuta Roma juga akan menjadikan dasar yang kuat bagi perlunya melakukan
amandemen mendasar atas peraturan perundang-undangan tentang HAM, terutama UU
No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang selama ini terbukti tidak
efektif. Ratifikasi Statuta Roma tidak
serta-merta akan membukakan jalan bagi sejumlah kasus pelanggaran HAM berat
masa lalu untuk dibawa ke Mahkamah Kejahatan Internasional atau International
Criminal Court (ICC). Pasalnya, ICC secara tegas menyatakan dirinya tidak
berlaku secara retroaktif atau berlaku surut. ICC hanya berkenan menangani kasus-kasus
pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah Statuta Roma mulai berlaku (entry
into force). Statuta Roma mulai dinyatakan berlaku sejak 1 Juli 2002, setelah
60 negara menyerahkan instrumen ratifikasinya. Sehingga penundaan ratifikasi
pemerintah karena kekhawatiran kasus-kasus pelanggaran berat yang terjadi di
Indonesia sebelum 2002 seperti kasus Tanjung Priok, Timor-Timor, DOM Aceh,
Papua akan dipermasalahkan tidak beralasan. Sebenarnya secara diplomasi,
ratifikasi sendiri tidak tepat digunakan oleh Indonesia karena Indonesia bukan
salah satu negara yang ikut menandatangani ketika Statuta Roma
dideklarasikan. Menurut Deplu, Indonesia bukanlah salah
satu negara penandatangan Statuta Roma. Artinya, untuk menjadi negara peserta
pada Statuta Roma maka proses pengesahan yang harus ditempuh adalah aksesi
bukan ratifikasi seperti yang selama ini didengungkan banyak kalangan. Walaupun
dampak hukumnya sama seperti ratifikasi. Dalam UU No. 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional mengenal aksesi bersama-sama dengan ratifikasi,
penerimaan dan penyetujuan sebagai metode pengesahan sebuah perjanjian
internasional. Lebih lanjut pada bagian penjelasan dikatakan bahwa aksesi
adalah metode pengesahan yang ditempuh apabila negara tersebut tidak turut
menandatangani naskah perjanjian. Terlepas dari metodenya, bahwa pengesahan
Statuta Roma tetap dipandang penting oleh pemerintah. Pengesahan Statuta Roma
berarti akan menempatkan Indonesia sebagai salah satu pendukung utama keadilan
internasional. Kontribusi Institusi Internasional seperti ICC penting karena
akan melengkapi ketentuan-ketentuan nasional yang sudah ada. Semoga apa yang
dicita-citakan oleh pencetus Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pada 10 Desember
1948, melalui Majelis Umum PBB
menjadi kenyataan . Melalui deklarasi tersebut masyarakat dunia bersepakat
untuk menghormati HAM berdasarkan prinsip non-diskriminasi, kesetaraan, dan
pluralisme. Deklarasi ini mewajibkan semua orang memajukan penghormatan dan
menjamin pelaksanaan HAM yang bersifat universal. Dalam siaran Persnya Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa peringatan hari HAM
menjadi momen penting untuk merefleksikan, melihat kembali, pelaksanaan HAM
selama setahun. Pada tahun 2007 masih banyak terjadi pelanggaran HAM di bidang
Sipil Politik (Sipol) maupun bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob).
Di bidang Sipol masih terjadi kasus kekerasan, pemerkosaan, penyiksaan,
pembunuhan, dan lain-lain. Di bidang Ekosob masih belum terpenuhinya hak dasar
masyarakat seperti sandang, pangan, papan yang layak, hak atas kesehatan dan
pendidikan yang masih terabaikan. Juga masih sering terjadi perampasan terhadap
hak-hak masyarakat adat. Secara umum perkembangan HAM di Indonesia tahun 2007
masih memprihatinkan. Padahal Indonesia sudah meratifikasi dua kovenan yaitu
Kovenan Sipol (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan
International Covenant on Civil and Political Rights) dan Kovenan Ekosob
(Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on
Economic, Social, and Cultural Rights). Pelanggaran HAM masih saja terjadi
hampir di semua bidang. Kenyataan seperti ini menunjukkan HAM masih sekadar
retorika, hanya menjadi ucapan lisan yang menyenangkan, tapi praktik
pelaksanaan untuk mewujudkannya masih pahit dan getir. Daftar Pustaka Birokrasi Anggaran Dikhawatirkan Menghambat Ratifikasi
Statuta Roma, http://hukumonline.com/detail.asp?id=16685&cl=Berita,
akses tanggal 10 Mei 2007 Belum Ratifikasi Statuta Roma, Tentara AS Sulit Diadili di
ICC, http://hukumonline.com/detail.asp?id=7717&cl=Berita,
akses tanggal 28 Maret 2003 Ratifikasi Statuta Roma Masih Diperdebatkan, http://hukumonline.com/detail.asp?id=10882&cl=Berita,
akses tanggal 6 Agustus 2004 Siswanto, Arie, Yurisdiksi
Material Mahkamah Kejahatan Internasional, Bogor : Ghalia Indonesia, 2005 *) Oky Widyanarko, SE Pustakawan Universitas Surabaya Email. oky@ubaya.ac.id | ||
| Post Comment |
| Entry 1 of 9 |
| Last Page | Next Page |